Menelisik Perppu Nomor 1 Tahun 2020: Perlawanan Covid-19 Yang Penuh Risiko

Oleh: Muhammad Fauzul Adzim,S.H.
(Direktur Indonesia Upgrade)

Saat ini Indonesia sedang terus berusaha mencari solusi terbaik dalam proses penanganan Covid-19. Indonesia memiliki karakteristik geografis yang sangat luas dan kondisi masyarakat yang multikultural serta kondisi perekonomian masyarakat yang masih banyak dibawah garis kemiskinan mengakibatkan pemerintah membutuhkan kinerja ekstra bahkan superekstra. Terutama jika kita lihat melalui perspektif kondisi perekonomian negara ini yang mengalami turbulensi di kala badai Pandemi Covid-19.

Pemerintah berijtihad melakukan perlawanan dengan tiga buah regulasi, Pertama, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keungan untuk penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem keuangan.

hari jadi pelayanan publik

Kedua, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan Penanganan Covid-19.

Dan Ketiga, Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.
Perppu No 1 Tahun 2020 diterbitkan berdasarkan pada pertimbangan:

Bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang dinyatakan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization) sebagai pandemi pada sebagian besar negara-negara di seluruh dunia. Termasuk di Indonesia, menunjukan peningkatan dari waktu ke waktu dan telah menimbulkan korban jiwa dan kerugian material yang semakin besar, sehingga berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi dan kesejahteraan Masyarakat.

Bahwa implikasi pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) telah berdampak, antara lain terhadap perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional, penurunan penerimaan negara, dan peningkatan belanja negara dan pembiayaan, sehingga diperlukan berbagai upaya pemerintah untuk melakukan penyelamatan kesehatan dan perekonomian nasional, dengan fokus pada belanja untuk kesehatan, jaring pengaman sosial (Social Sefety Net), serta pemulihan perekonomian termasuk dunia usaha dan masyarakat yang terdampak.

Bahwa implikasi pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) telah berdampak pula terhadap memburuknya sistem keuangan yang ditunjukan dengan penurunan berbagai aktivitas ekonomi domestik sehingga perlu dimitigasi bersama oleh pemerintah dan komite stabilitas sistem keuanganan (KSSK) untuk melakukan tindakan antisipasi (Forward Looking) dalam rangka menjaga stabilitas sektor keuangan.

Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, pemerintah dan lembaga terkait perlu segera mengambil kebijakan dan langkah-langkah luar biasa dalam rangka penyelamatan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan melalui berbagai kebijakan relaksasi yang berkiatan dengan pelaksanaan APBN Khususnya dengan melakukan peningkatan belanja untk kesehatan, pengeluaran untuk jaring pengaman sosial (Social Safety Net) dan pemulihan perekonomian serta memperkuat kewenangan berbagai lembaga dalam sektor keuangan.

Kebijakan dan Langkah-Langkah luar biasa (extraordinary) yang terdapat dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keungan untuk penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem keuangan, memiliki dua potensi dalam penerapannya.

Pertama, potensi sebagai solusi terhadap elastisitas dan fleksibilitas penanganan wabah covid 19 di Indonesia, terutama langkah-langkah taktis yang cepat dalam pengelolaan anggaran negara untuk kepentingan masyarakat terutama kalangan Ojek Online, pedagang, petani, peternak, pegawai honorer harian, usaha kecil menengah, pedagang pasar, warteg, warung nasi, kondektur, pedagang asongan, rumah makan, guru honorer, guru ngaji, tukang parkir serta sektor informal lainnya yang terdampak ekonominya.

Kedua, Potensi sebagai sarana para penyamun untuk memanfaatkan dan mengendalikan langkah-langkah luar biasa ini untuk kepentingan pribadi ataupun golongan, ini kekhawatiran yang perlu oleh semua komponen mengawasi tanpa terkecuali. Melihat dalam Perppu No 1 Tahun 2020 memiliki terobosan luar biasa dengan atas nama krisis berlaku, tidak adanya potensi kerugian negara, Laporan Pidana, Gugatan Perdata dan sebagai Objek Gugatan Tata Usaha Negara. Sebagaimana Pasal 27 ayat (1), (2), (3):

Biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan dibidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan dibidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keungan dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara.

Anggota KSSK, Sekretaris KSSK, Anggota Sekretariat KSSK dan pejabat atau pegawai Kementrian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta lembaga Penjamin Simpanan dan pejabat lainnya, yang berkaitan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada itikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara.

Perppu No 1 Tahun 2020 bak sebuah pisau, jika di gunakan untuk kebaikan maka besar kebermanfaatanya, tetapi sebaliknya, jika digunakan untuk keburukan maka mampu membinasakan. Langkah luar biasa yang menerabas konsep hukum kerugian negara, pidana, perdata dan bukan objek gugatan negara, mengakibatkan Perppu ini memiliki resiko besar disimpangkan.

Melalui Perppu ini Presiden Jokowi mengumumkan tambahan anggaran penanganan Virus Covid 19 sebesar Rp 405,1 Triliun, anggaran yang besar ini harus di pastikan mampu dirasakan oleh masyarakat bawah bukan dijadikan pisau yang membinasakan keadilan, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia seutuhnya. (kimi)