Pelayanan Dukcapil Dihentikan Sementara, Gubernur Banten Imbau Masyarakat Gunakan Sistem Online

Pelayananpublik.id – Mulai hari Senin Kemarin (23/03). Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) memerintahkan pelayanan langsung Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dihentikan dan dialihkan untuk memakai sistem Online guna mencegah penyebaran covid-19 di Provinsi Banten lebih meluas.

Berdasarkan laporan DP3AKKB Provinsi Banten, tingkat kunjungan masyarakat ke kantor Dukcapil kabupaten/kota sudah berkurang dibandingkan hari biasanya. Bahkan sebelum pukul 11.00 WIB, sejumlah kantor Dukcapil sudah kosong.

“Karena pegawai juga diberlakukan kerja di rumah. Maka masyarakat juga harus mematuhi imbauan pemerintah. Dengan cara ini, kita harap penularan covid 19 dapat diminimalisir,” kata Gubernur pada Selasa (24/03).

hari jadi pelayanan publik

Kepala DP3AKKB Banten Siti Maani Nina menjelaskan, meskipun saat ini tengah diberlakukan work from home (WFH) para pegawai, namun pelayanan Dukcapil di Provinsi Banten dipastikan tidak terganggu dan akan mengawal pelayanan melalui sistem online

“Kami tadi juga melakukan video conference dengan para pegawai yang bekerja di rumah. Sambil memantau dan memastikan agar pelayanan tak terganggu. Makanya Kepala Bidang telah ditugaskan untuk terus melakukan monitoring dan pemantauan,” katanya.

Meski begitu, kata Nina, masih ada warga yang datang untuk mengurus surat-surat kependudukan. Namun jumlahnya setiap hari terus berkurang. Menurutnya. masyarakat yang minta legalisir karena belum Tanda Tangan Elektronik dan yang urgent update data seperti untuk kepentingan BPJS.

“Sampai hari Senin kemaren, masih ada memang pelayanaan tatap muka seperti pengambilan dan legalisir KTP atau Dukcapil lainnya. Namun diharapkan semuanya sesuai instruksi Gubernur dapat melaksanakan secara online selama sepekan kedepan dan akan ditinjau kembali perkembangannya, untuk mengurangi penyebaran Covid 19,” tegas Nina.

Nina berharap agar seluruh warga mematuhi imbauan pemerintah dalam mengakses pelayanan publik. Salah satunya yakni dengan menjaga jarak dan menggunakan masker, hand sanitizer, sarung tangan sebagai alat untuk melindungi apabila terpaksa harus melakukan pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil. (kimi)