Ombudsman Banten: Pemkot Serang Harus Tindak Tegas Pungli PTSL

Pelayananpublik.id – Menanggapi keluhan warga Ciloang adanya Pungutan Liar (Pungli) yang dilakukan oleh beberapa oknum panitia Program Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten menegaskan bahwa bentuk apapun yang keluar dari aturan yang sudah ditetapkan, itu merupakan kesalahan dan harus diluruskan.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Dedy Irsan selaku kepala Ombudsman Banten menurutnya pada aturan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Badan Pertanahan Nasional (BPN) Republik Indonesia untuk wilayah Kota Serang itu dibebankan Rp150 ribu per pembuatan PTSL.

“Jika ada biaya-biaya lain yang dipungut melebihi Rp150 ribu, itu sudah masuk kedalam kategori Pungli,” ujar Dedy.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Lebih lanjut Dedy menjelaskan, semua pihak harus mengikuti pedoman tersebut, karena dari aturan kementerian ATR mengenai besaran pembuatan PTSL sudah jelas ditentukan walaupun setiap daerah berbeda-beda dimasing-masing provinsi.

“Jika ada biaya tambahan dari luar yang sudah diatur, pemerintah daerah harus bertanggung jawab, dan meluruskan tidak bisa bilang itu diluar tanggungjawab kami (Pemerintah),”

Ia juga mengatakan, jika ada kasus pengutipan mengenai PTSL ini, kepala daerah harus turun tangan jangan sampai bilang tidak tahu, karena memang di bawah tugas mereka (red-kepala daerah).

“Kalau pengurus mengatakan ada bahasa seikhlasnya ketika meminta, itu tetap tidak boleh, karena sudah keluar dari yang ditetapkan. Bahkan sebetulnya dengan adanya inisiatif dari pemohon PTSL memberikan uang sebagai tanda terima kasih pun, itu tidak diperbolehkan,” imbuhnya.

PTSL ini merupakan program nasional prioritas dari presiden. Pada pelaksanaanya dipastikan dilapangan itu harus sesuai aturan. Program ini patut dikawal, maka dari itu Ombudsman akan terus melakukan pengawasan dan mengawal PTSL ini, dan kepada masyarakat jika dimintai uang oleh oknum bisa melaporkan ke pemerintah daerah, dan jika tidak ada tanggapan, bisa langsung ke Ombudsman. (kimi)