Tagih Utang Lewat Medsos

Kasus Tagih Utang Lewat Medsos, Saksi Ahli: Tidak Ada Mengandung Penghinaan

Pelayananpublik.id – Saksi ahli yang dihadirkan dalam kasus terdakwa Febi Nur Amelia yang tagih utang lewat media sosial (Medsos) Instagram menjelaskan bahwa tidak ada unsur penghinaan dalam perkara tersebut.

Dalam sidang kali ini, suami saksi korban Fitriani Manurung tidak hadir sabagai saksi. Padahal sebelumnya hakim telah memerintahkan jaksa agar memanggil suami korban untuk jadi saksi.

Walau suami korban, Kombes Ilsaruddin tidak hadir di persidangan yang digelar di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, namun sidang tetap dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli pada Selasa (17/3/2020).

bank sumut selamat hari raya idul fitri

“Pak Jaksa mana saksinya suami korban (Kombes Ilsaruddin)?,” tanya hakim ketua Sri Wahyuni kepada JPU Randi Tambunan.

Menjawab pertanyaan itu, JPU langsung memperlihatkan bukti surat panggilan saksi berwarna merah jambu kepada majelis hakim.
“Sudah yang mulia, ini bukti surat panggilannya tapi saksi tidak hadir,” jawab JPU.

Lantas, hakim Sri Wahyuni memberi waktu dua minggu JPU untuk menghadirkan suami korban.
“Ini biar terang pak Jaksa, karena utang piutang muaranya dari sana,” tegas hakim.

Sidang kemudian tetap dilanjutkan, dengan pemeriksaan saksi ahli bahasa, Agus Bambang Hermanto dari USU yang dihadirkan JPU.
Dalam keterangannya, saksi menyebut bahwa itu merupakan utang Fitriani Manurung bukanlah utang suaminya.

“Bisa nggak dipertanggungjawabkan utang suaminya ke istri nya ini?,” tanya JPU kepada saksi ahli.

“Secara bahasa ini adalah utang bu Fitri bukan orang lain terhadap ibu Feby,” jawab saksi.

Kemudian, penasihat hukum terdakwa juga menanyakan mengenai kalimat ‘ibu Kombes yang belum bayar hutang 70 juta tolong dong bayar hutangnya yang sudah bertahun tahun’.

“Dari bahasa itu dari mana yang dimaksud kejahatan menghinanya atas postingan itu?,” tanyanya.

“Kalimat itu tidak ada mengandung penghinaan dari segi bahasa dan berdasarkan sebuah makna itu dilihat dari konteksnya makna kata ini sudah jelas bahwa ibu Kombes ini mempunyai utang 70 juta yang belum dibayar,” jelas saksi ahli.

Usai memberikan kesaksian, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda saksi lain

Sementara di luar sidang, JPU Randi mengaku tidak tahu suami saksi korban batal hadir. Menurutnya, surat panggilan telah resmi ia layangkan.

“Enggak tahu, entah suratnya belum sampai. Yang jelas belum ada balasan. Kita tunggulah 2 minggu lagi, itunya tadi kata hakim,” tandas JPU Randi.

Kasus tagih utang lewat Medsos itu sempat viral, terdakwa Febi Nur Amelia didakwa melakukan pencemaran nama baik melalui unggahan media sosial dengan menagih utang lewat Medsos instagram dengan narasi, “Seketika teringat sama ibu KOMBES yang belum bayar hutang 70 jt tolong banget dong ibu dibayar hutangnya yang sudah bertahun tahun@FITRI_BAKHTIAR. AKU SIH Y ORANGNYA GK RIBET KLO LAH MMNG PUNYA HUTANG INI ORANG SUSAH BGT PASTINYA AKU IKHLASKAN TAPI BERHUBUNG BELIAU INI KAYA RAYA JADI HARUS DIMINTA DONK BERDOSA JUGA KLO HUTANG GK DIBAYAR KAN @FITRI_BAKHTIAR. Nah ini Yg punya Hutang 70 Juta Ini foto diambil sewaktu Dibandarjakarta Horor klo ingat yg beginian Mati nanti bakal ditanya lho soal hutang piutang,” tulis Febi di akun @feby25052 Februari 2019.

Atas postingan yang diunggah Febi Nur Amelia tersebut dirinyaa terjerat Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UURI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas laporan Fitriani Manurung. (ans)