Apa Itu Lockdown, dan Apa yang Terjadi Jika Diberlakukan di Indonesia?

Pelayananpublik.id – Indonesia sedang melawan pandemi Virus COVID 19 Corona yang saat ini telah menjangkiti ratusan orang.

Bukan hanya Indonesia, seluruh negara di dunia juga sedang melawan virus asal Wuhan, China tersebut.

Beberapa negara di dunia telah melakukan lockdown dan mengisolasi warganya di rumah masing-masing untuk mengerem laju penularan dan kematian manusia akibat Covid 19.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Terkait merebaknya kasus penularan Corona di Indonesia, para netizen pun gencar meneriakkan agar pemerintah memberlakukan lockdown. Netizen beranggapan pemberlakuan lockdown akan menghambat penularan Corona.

Benarkah demikian? Sebelum membahas lebih jauh, ada baiknya pahami dulu pengertian lockdown itu sendiri dan apa akibatnya jika diterapkan di Indonesia.

Pengertian Lockdown

Lockdown adalah berasal dari Bahasa Inggris yang artinya menutup atau mengunci. Itu berarti yang di dalam tidak bisa keluar dan yang di luar tidak bisa masuk.

Menurut Oxford University Press, pengertian lockdown adalah sebuah perintah resmi untuk mengendalikan pergerakan orang atau kendaraan di dalam suatu wilayah karena adanya situasi berbahaya.

Sementara itu, menurut Profesor Hukum dan Etika Kesehatan Publik dari Washington College, Lindsay Wiley lewat akun Twitternya, @ProfLWiley, istilah lockdown yang selama ini sering digunakan pers bukan istilah teknis yang punya arti spesifik.

Dia mengatakan, lockdown dalam perspektif kesehatan publik jika merujuk apa yang sudah China dan Italia lakukan adalah upaya menciptakan sebuah karantina geografis, atau dikenal juga sebagai cordon sanitaire.

Dalam situasi menghadapi wabah atau krisis kemanusiaan di suatu negara, lockdown berarti larangan warga untuk masuk tempat atau keluar tempat karena kondisi darurat.

Lockdown juga bisa berarti negara yang menutup perbatasannya, agar tidak ada orang yang masuk atau keluar dari negaranya.

Istilah lockdown ini pun diberlakukan secara berbeda-beda di masing-masing negara. Di Perancis misalnya, istilah lockdown adalah menutup semua tempat-tempat yang dianggap tidak vital, seperti restoran, bioskop, dan tempat pariwisata, termasuk menara Eiffel. Kebijakan itu mulai diberlakukan mulai, Minggu (15/3/2020).

Penutupan itu tidak berlaku pada supermarket, apotek, bank, dan layanan publik, seperti transportasi umum meski dibatasi.

Jadi lockdown di suatu negara adalah larangan keluar atau masuk ke tempat secara paksa oleh pemerintah dan harus dipatuhi warganya.

Negara yang Memberlakukan Lockdown

Selama merebaknya Covid 19, ada beberapa negara di dunia yang memberlakukan lockdown karena penularan virus ini sangat masif dari manusia ke manusia. Sehingga pemerintah negara-negara tersebut membatasi pergerakan warganya.

Berikut adalah negara yang memberlakukan lockdown demi mengurangi penyebaran Corona.

1. China

China merupakan daerah asal virus Covid 19 ini. Karantina di China mencakup sekitar 20 provinsi.

Lockdown yang diberlakukan China adalah menutup jalur dan transportasi ke negaranya. Pertama yang dilockdown adalah Wuhan, kemudian 15 kota lain termasuk Huanggang sebuah kota berpenduduk 7,5 juta orang dan Suizhou dengan hampir 11 juta populasi.

Di Wuhan, selama masa karantina, warga hanya bisa memperoleh makanan dengan memesan lewat aplikasi online, WeChat. Lewat WeChat, mereka memesan segala keperluan makanan seperti daging, sayuran, dan sayur yang disediakan di supermarket terdekat.

Mereka diwajibkan membeli keperluan dengan jumlah banyak. Hal ini dilakukan agar mengefisiensikan tenaga pengiriman ke masing-masing rumah penduduk.

Meski berdampak pada kegiatan perekonomian negaranya, WHO menyatakan tindakan berani China untuk mengunci beberapa wilayahnya sangat efektif untuk mencegah persebaran Covid-19.

2. Italia

Negara lain yang memberlakukan lockdown adalah Italia. Seperti diketahui, Italia merupakan negara dengan korban dampak Corona terbanyak kedua setelah China.

Italia melakukan lockdown pada 10 Maret.  Awalnya, Italia mengumumkan wilayah yang di-lockdown mencakup bagian utara negara saja. Namun tak lama kebijakan itu menjadi berlaku di seluruh bagian negara.

Di sana, untuk sementara waktu aktivitas transportasi umum dan bandara masih beroperasi namun hanya melayani perjalanan penting yang memiliki izin dari pemerintah.

Sementara itu acara-acara yang melibatkan orang banyak ditutup. Acara olahraga besar, sekolah dan universitas, museum, pusat budaya, kolam renang, dan spa semuanya ditutup di seluruh negeri. Sementara semua toko kecuali toko retail makanan dan apotek akan ditutup.

3. Filipina

Presiden Filipina Rodrigo Duterte, memutuskan untuk melakukan lockdown seluruh wilayah Kota Manila. Hal tersebut mulai diberlakukan sejak 15 Maret hingga 14 April mendatang, menyusul pandemi COVID-19 di Filipina.

Selain menutup pusat keramaian, lockdown di Filipina melakukan pembatasan kunjungan orang yang bepergian dari negara-negara dengan transmisi lokal, kecuali bagi warga negara Filipina termasuk pasangan dan anak-anak asing, pemegang visa tinggal permanen, dan pemegang visa diplomatis.

4. Spanyol

Negara Spanyol juga menerapkan lockdown, meski warga masih bisa pergi membeli makan dan obat, bahkan pergi ke kantor.

5. Denmark
Denmark adalah negara kedua di benua Eropa yang lockdown gara-gara virus Corona. Denmark menyusul Italia yang sudah terlebih dahulu lockdown.

Untuk memutus mata rantai penyebaran virus, Pemerintah Denmark menutup fasilitas-fasilitas yang ada seperti pusat pendidikan, pasar dan lainnya.

Pemerintah Denmark melarang kegiatan mengumpulkan massa dengan jumlah lebih dari 100 orang. Keputusan tersebut diambil setelah dilaporkan 442 kasus positif virus Corona baru di Denmark selama pekan ini.

6. Irlandia

Irlandia mengumumkan lockdown pada 12 Maret 2020 untuk menangani penyebaran virus corona. Otoritas Irlandia meminta warganya tetap berada di rumah dan menghindari aktivitas luar berlebih.

Sejumlah tempat, seperti lembaga pendidikan, sekolah, dan lembaga budaya, juga ditutup oleh otoritas Irlandia.

Lockdown di Indonesia

Penyebaran Covid 19 mulai meresahkan warga Indonesia karena jumlah orang terjangkit semakin bertambah tiap harinya. Tak sedikit orang meminta Indonesia melakukan lockdown seperti China ataupun Italia untuk meminimalisir penyebaran virus tersebut.

Menurut berbagai sumber, lockdown masih belum bisa diberlakukan di Indonesia. Kebijakan lockdown sendiri ada di tangan pemerintah pusat.

Salahsatu keberatan masyarakat terhadap kebijakan lock down adalah mereka yang tidak diliburkan bekerja. Kebijakan lock down juga akan membuat para pekerja harian kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-harinya karena tidak bisa bekerja mencari uang.

Presiden Indonesia, Joko Widodo menegaskan Indonesia tidak akan lock down. Sebaliknya, pemerintah memberlakukan sosial distancing yakni mewajibkan warga untuk membatasi kontak dengan sesama manusia selama 14 hari. Bahkan kantor dan sekolah diliburkan agar penularan Corona tidak meluas.

Lockdown bukan pilihan yang terbaik. Karena kondisi negara Indonesia tidak sama dengan negara lain.

Lockdown akan menyebabkan persoalan ekonomi yang sulit terlebih Indonesia memiliki penduduk yang tidak sedikit serta negara kepulauan.

Kemudian dengan kondisi masyarakat Indonesia maka lockdown justru akan menimbulkan keresahan, ekonomi kacau dan akan ada penjarahan di mana-mana.

Maka untuk saat ini Pemerintah RI hanya mengimbau warga untuk meminimalisir kemungkinan tertular dengan social distancing saja, yakni menjauhi kerumunan dan tetap berada di rumah jika tidak ada keperluan mendesak

Namun ada daerah di Indonesia yang melakukan lock down yakni Kalimantan Timur. Meski tidak ada kasus positif Covid 19, pemerintah Kaltim memutuskan mengunci sebagian aktivitas rutin (local lockdown) masyarakat.

Local Lockdown dilaksanakan dalam kurun waktu dua pekan ke depan, dimulai Senin (16/3/2020).

“Kami memutuskan situasi yang disebut local lockdown,” kata Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi di Balikpapan, Senin (16/3/2020).

Dengan kebijakan lock down itu, Pemprov Kaltim meminta masyarakat efisien dalam beraktivitas di luar rumah.

Aktivitas dimaksud berupa kegiatan belajar mengajar sekolah, kampus, pusat perbelanjaan, ibadah dan lainnya.

Sebagai informasi, saat ini terdapat 23 jiwa terduga pasien yang dirawat di ruang isolasi rumah sakit di Kaltim. Demikian juga 149 jiwa lainnya yang masih dalam pemantauan pihak medis.

Referensi sumber lainnya :

Ini ada di Bab IV Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Pasal 10 sampai 14

Ada beberapa macam karantina menurut UU No. 6 tajhun 2018 yaitu Karantina Rumah, Karantina Wilayah dan Karantina Rumah Sakit.

Lalu ada juga langkah yang disebut Pembatasan Sosial. Penjelasan ini ada di pasal 49

Pasal 50, 51 dan 52 menjelaskan tentang karantina rumah, yang dilakukan hanya kalau kedaruratannya terjadi di satu rumah.
Karantina ini meliputi orang, rumah dan alat angkut yang dipakai.
Orang yangg dikarantina tidak boleh keluar, tapi kebutuhan mereka dijamin oleh negara

Pasal 53, 54 dan 55 menjelaskan tentang karantina wilayah.
“INI YANG DISEBUT SEBAGAI LOCKDOWN”.
Syarat pelaksanaan lockdown harus ada penyebaran penyakit di antara masyarakat dan harus dilakukan penutupan wilayah untuk menangani wabah ini. Wilayah yangg dikunci dikasih tanda karantina, dijaga oleh aparat, anggota masyarakat tidak boleh keluar masuk wilayah yang dibatasi, dan kebutuhan dasar mereka wajib dipenuhi oleh pemerintah.

Pasal 56, 57 dan 58 adalah Karantina Rumah Sakit, kalau seandainya memang wabah bisa dibatasi hanya di dalam satu atau beberapa rumah sakit saja. RS akan dikasih garis batas dan dijaga, dan mereka yang dikarantina akan dijamin kebutuhan dasarnya.

Nah, yang sekarang dilakukan itu adalah PEMBATASAN SOSIAL, alias SOCIAL DISTANCING, skala besar.
Itu di pasal 59.

Pembatasan Sosial Berskala Besar merupakan bagian dari upaya memutus wabah, dengan mencegah interaksi sosial skala besar dari orang-orang di suatu wilayah.

Paling sedikit yang dilakukan adalah sekolah dan kantor diliburkan, acara keagamaan dibatasi atau kegiatan yang skalanya besar dibatasi.
Ini yang minimal. Yang lebih tinggi lagi juga bisa, misalnya penutupan toko dan mall, penutupan tempat hiburan yang banyak dikunjungi orang, atau tindakan apapun yang tujuannya mencegah orang banyak berkumpul. Tapi orang-orang masih bisa berpergian, ke kantor, ke pasar, ke mall, ke dokter, ke rumah sakit, bahkan acara tertentu. Tinggal tergantung seberapa ketat aturan pembatasan sosialnya. (*)