BPJS Kesehatan Sebut Belum Terima Salinan Putusan MA Soal Pembatalan Kenaikan Iuran

Pelayananpublik.id- Baru-baru ini beredar kabar gembira yang cukup melegakan masyarakat. Kabar gembira itu adalah batalnya peraturan kenaikan iuran BPJS Kesehatan oleh Mahkamah Agung.

Diketahui sejak 1 Januari 2020 Pemerintah RI resmi menaikkan iuran BPJS sebanyak 100 persen. Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam Pasal 34 Perpres tersebut ditentukan iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar Rp 42 ribu untuk peserta kelas 3, Rp110 ribu untuk kelas 2 dan Rp160 ribu untuk kelas 1.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Namun, Perpres tersebut telah dibatalkan karena MA mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan tersebut.

Lalu apa kata BPJS Kesehatan tentang putusan MA tersebut?

BPJS Kesehatan mengaku belum menerima putusan MA tentang pembatalan Perpres terkait kenaikan iuran BPJS tersebut.

“Sampai aat ini BPJS Kesehatan belum menerima salinan hasil putusan mahkamah agung tersebut, sehingga belum dapat memberikan komentar lebih lanjut,” ungkap BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma’uf melalui rilis pers pada Senin (10/3/2020).

Bahkan ia mengatakan pihaknya belum bisa mengkonfirmasi kebenaran isi putusan MA tersebut.

“Apabila hasil konfirmasi sudah didapatkan dan teruji kebenarannya BPJS Kesehatan akan melakukan koordinasi dengan kementerian terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya lagi.

Begitupun, jika itu keputusan resmi maka BPJS Kesehatan akan mematuhinya.

“Pada prinsipnya BPJS kesehatan akan mengikuti setiap keputusan resmi dari pemerintah,” pungkasnya. (*)