Putusan MA Tolak JR Pasal Batas Usia Rektor USU Dinilai Tepat dan Diapresiasi

Pelayananpublik.id – Putusan Mahkamah Agung (MA) menolak judicial review (JR) pasal batas usia Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Statuta USU yang diajukan 3 orang guru besar USU.

“Putusan MA No.50 P/HUM/2019 itu sudah tepat. Jabatan profesor tidak sama dengan jabatan rektor,” ujar advokat yang alumni Fakultas Hukum USU, Muhammad Joni didampingi Wakil Sektetaris PP IKA USU, Chairul Munadi, SH.MH di Medan pada Sabtu (29/2/2020).

Menurutnya, keliru jika penggugat mangajuka judicial review syarat batas usia menjadi rektor hendak disamakan dengan pensiun profesor.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Joni menambahkan, putusan MA yang menguji PP No. 16 Tahun 2014 itu harus dihormati, karena Indonesia negara hukum sesuai UUD 1945.

Sebelumnya, 3 guru besar USU menguji PP No. 16 Tahun 2014 tentang Satuta USU Pasal 29 ayat (2) huruf a, Pasal 35 ayat (1), dan beberapa pasal Peraturan Majelis Wali Amanat (PMWA) No.16 Tahun 2016, namun kandas ditolak MA.

Merujuk pertimbangan MA, batas usia pensiun dosen berpangkat profesor berbeda dengan usia pensiun rektor yang hanya tugas tambahan dosen. Keduanya tidak bisa dipersamakan.

Konsep norma rektor absolut tidak sama dengan konsep norma profesor, sehingga tepat ketika MA berpendapat keduanya tidak bertentangan.

“Ayo keluarga besar USU bahu membahu, berkolaborasi mengawal statuta USU. Putusan MA itu berlaku pada siapapun (Erga Omnes). Jika diuji lagi, itu kena asas Nebis in Idem,” kata Joni.

Terpisah, anggota MWA USU, Prof. Dr Hasim Purba mempertanyakan sebenarnya apa motivasi pihak yang melakukan JR.

“Terkesan hanya mempertahankan syahwat berkuasa, haus dan ingin mempertahankan kekuasaan sikap ini sangat berbahaya dalam rangka regenerasi kepemimpinan di USU untuk meraih kemajuan USU dimasa masa yang akan datang,” pungkas Prof. Dr Hasim Purba. (rls)