Cara Lapor SPT Lewat e-Filling dan Keuntungannya

Pelayananpublik.id-Pemerintah saat ini gencar mengajak masyarakat untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan pribadi.

Pemerintah pun mengimbau masyarakat melapor SPT pajak lewat aplikasi e-filling agar lebih mudah. Hal itu pun dilakukan Presiden RI, Jokowi yang juga diumumkannya di akun medsosnya

“Saya sudah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan pribadi tahun 2019 melalui e-filling,” cuitnya di akun Twitternya.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Ia pun mengatakan batas pelaporan sPT adalah 31 Maret 2020 ini.

“Ayo lapor pajak. Lebih awal, lebih nyaman. Pajak kita untuk Indonesia Maju,” katanya.

Batas waktu pelaporan SPT tahunan pribadi adalah setiap tanggal 31 Maret.

perlu anda ketahui, pelaporan SPT wajib dilakukan seperti yang tertuang pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Dalam UU tersebut terdapat sanksi denda bagi wajib pajak yang tidak melaporkan SPT.

Ada beberapa jenis formulir SPT Tahunan diantaranya :

1. SPT / Formulir 1770 S merupakan Surat Pemberitahuan pajak tahunan bagi orang pribadi yang pendaptannya lebih dari Rp 60 juta dalam 1 tahun terakhir.

2. SPT / Formulir 1770 SS yakni Surat Pemberitahuan pajak tahunan bagi orang pribadi yang pendapatannya kurang dari Rp 60 juta dalam 1 tahun terakhir.

3. SPT / Formulir 1770 yaitu Surat Pemberitahuan pajak tahunan bagi orang pribadi yang memiliki bisnis atau pekerjaan bebas.

Adapun dokumen yang harus disiapkan untuk Mengisi SPT Tahunan/Pribadi adalah sebagai berikut:

– Formulir 1721 A1 atau A2, formulir ini bisa diperoleh dari pemberi kerja. Data dari formulir ini yang harus Anda laporkan pada saat mengakses portal e-Filing SPT Tahunan Pribadi OnlinePajak atau DJP Online.

– EFIN atau Electronic Filing Identification Number adalah nomor identifikasi wajib pajak dari DJP untuk melakukan e-filing atau lapor pajak online. Cara mendapatkannya adalah dengan mendatangi KPP (Kantor Pelayanan Pajak) terdekat dengan membawa NPWP dan mengisi formulir aktivasi EFIN.

Untuk memperoleh EFIN, lakukan 3 langkah ini:

Unduh formulir aktivasi EFIN, lalu ajukan formulir aktivasi EFIN di KPP tempat Anda terdaftar.

Menurut pasal 4 PER-41/PJ/2015, permohonan aktivasi EFIN pribadi tidak dapat diwakilkan. sedangkan bagi karyawan yang bekerja di perusahaan yang sama, permohonan aktivasi EFIN dapat dilakukan secara berkelompok.

Saat mengajukan EFIN Anda harus melengkapi berkas seperti formulir aktivasi EFIN yang sudah dilengkapi, alamat email aktif, fotokopi dan asli KTP untuk WNI, KITAS/KITAP untuk WNA dan Fotokopi dan asli NPWP

Langkah terkahir adalah lakukan aktivasi EFIN

Setelah mendapatkan EFIN lakukan pendaftaran di situs DJP Online. Kemudian Anda akan memperoleh password (kata sandi) sementara yang dikirimkan ke email yang terdaftar.

Ingat, jangan tunda pendaftaran karena nomor indentitas ini hanya memiliki masa berlaku selama sebulan.

Keuntungan Menggunakan E-Filling OnlinepPajak

– e-filling OnlinePajak gratis karena merupakan mitra resmi DJP.

– e-filing OnlinePajak dapat mengunduh file CSV baik dari OnlinePajak atau dari software e-SPT. Lapor SPT online. Anda bisa melaporkan pajak di mana saja dan kapan saja cukup dengan satu klik. Data BPE/NTTE disimpan dalam basis data online (cloud) yang aman.
– Seluruh dokumen bukti lapor pajak yakni BPE (Bukti Penerimaan Elektronik) atau NTTE (Nomor Tanda Terima Elektronik) tersimpan di cloud OnlinePajak untuk waktu yang lama. Aman dan rahasia.
– OnlinePajak mengantongi ISO/IEC 27001 yang merupakan sertifikasi sistem manajemen keamanan informasi. Dukungan tim bantuan online.

– Jika Anda memiliki masalah saat melakukan e-filing, tim OnlinePajak juga siap membantu.