Gubernur Banten Larang Truk Besar Melintasi Jalan Nasional dan Provinsi

Pelayananpublik.id – Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH) tegas melarang truk besar yang berbobot lebih dari 60 ton melintasi jalan nasional dan provinsi di wilayah Provinsi Banten.

Hal itu Dikarenakan banyaknya keluhan warga sekitar ruas jalan Cikande – Rangkasbitung (Cirabit) terkait truk overtonase yang menyebabkan jalan rusak.

“Saya sudah perintahkan Dishub Banten untuk menindak tegas dan melarang truk-truk besar melewati jalan provinsi maupun jalan nasional yang ada di wilayah Banten,” lantang Wahidin, Rabu (26/02/2020).

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Dia mengatakan puluhan truk besar dengan tonase lebih dari 60 ton tersebut jadi penyebab hancurnya jalan provinsi dan nasional.
“Truk overtonase itu sangat merugikan karena ratusan miliar uang negara terbuang sia-sia lantaran umur jalan yang telah dibangun jauh lebih singkat dari standar seharusnya,” tambahnya.

Gubernur meminta agar pihak perusahaan ataupun pengelola kendaraan overtonase dapat mengindahkan aturan-aturan yang melekat tentang penggunaan jalan.

“Makanya kurangi tonasenya sesuaikan dengan kapasitas dan beban jalan,” imbuh Gubernur Wahidin.

Terkait hal itu, Kepala Dishub Provinsi Banten Tri Nurtopo mengatakan pihaknya telah menindak kendaraan overtonase.

“Atas arahan pak Gubernur kami langsung terjun ke ruas jalan Cikande – Rangkasbitung berkoordinasi dengan Polres Lebak, Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah Banten, Kami menindak dan menyetop kendaraan overtonase yang membawa galian tanah dari Curugbitung Kabupaten Lebak yang diangkut ke arah Tangerang,” jelas Tri

Penindakan juga dilakukan bersama unsur kepolisian setempat yakni Polres Lebak. Terdapat sekitar 14 kendaraan telah ditilang hingga ditahan dan kendaraan ke KP3B, Serang untuk diproses di Pengadilan. (Kimi)