Polres Serang Amankan Pemuda Asal Unyur Karena Penyalahgunaan Narkoba

Pelayananpublik.id – Satresnarkoba Polres Serang berhasil menangkap seorang pemuda berinisial BP (21) karena penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu-sabu di pinggir jalan raya jakarta – serang desa kaserangan, Kabupaten Serang, Minggu (09/02/2020) pukul 22.00 WIB

Kapolres Serang AKBP, Indra Gunawan membenarkan penangkapan pemuda asal Kecamatan Unyur tersebut.

“Bedasarkan informasi dari masyarakat, Satresnarkoba Polres Serang Polda Banten berhasil mengamankan seorang pemuda yang berinisial BP (21) atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” kata AKBP Indra pada Senin (10/2/2020).

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Tim melakukan penggeledahan terhadap BP. Lalu ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah bekas bungkus rokok merk Surya, dan 1 (buah) Hp merk Xiaomi.

Sementara itu ditempat berbeda Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi menyampaikan bahwa Atas perbuatannya BP (21) akan dikenakan pasal 112 ayat (1), UU No 35 Th. 2009 tentang penyalahgunaan Narkoba Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun penjara.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk menjauhi Narkoba dan diharapkan peran aktif dari seluruh masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi untuk membantu polisi dalam memberantas Narkoba dengan cara melaporkan ke Polisi terdekat, mengawasi perilaku anak-anak kita dan awasi juga rumah-rumah kontrakan yang rawan digunakan sebagai tempat transaksi dan penggunaan narkotika,” ujarnya. (Kimi)