Pelayananpublik.id-Sirkus lumba-lumba keliling akhirnya resmi dilarang pemerintah mulai 5 Februari 2020.
Bahkan jika masih ada oknum yang menyelenggarakan pertunjukan tersebut akan ditindak tegas.
Hal itu tertuang dalam surat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bertanggal 10 September 2018 di media sosial Twitter.
Disebutkan, tanggal 5 Februari 2020 merupakan batas izin paling akhir dari lembaga konservasi dan tidak bisa diperpanjang.
Surat itu ditandatangani oleh Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati dan perwakilan dari lima lembaga konservasi lumba-lumba di Indonesia.
Dengan demikian jika masyarakat menemukan atraksi lumba-lumba, bisa melaporkannya melalui call center Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) setempat.
Masyarakat juga bisa menghubungi call center Konservasi Keanekaragaman Hayati (KKH) 081315003113.
Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati (KKH) Indra Eksploitasia membenarkan bahwa surat tersebut berasal dari Kementerian LHK.
Menurut Indra, izin peragaan lumba-lumba yang berakhir masa berlakunya dan tidak dapat diperpanjang kembali adalah izin peragaan lumba-lumba di luar lokasi LK atau peragaan lumba-lumba keliling.
Indra mengatakan, akan ada sanksi jika masih ditemukan peragaan lumba-lumba keliling.
“Apabila peragaan lumba-lumba keliling dimaksud masih dilakukan setelah izin peragaan habis, maka hal terserbut melanggar ketentuan yang berlaku,” katanya.
Terkait sanksi, telah diatur dalam Pasal 84 Permen LHK 22/2019 yang berbunyi:
1. Dalam hal hasil evaluasi pelaksanaan atas pemenuhan kewajiban Lembaga Konservasi ditemukan ketidaksesuaian atau penyimpangan, diambil tindakan.
2. Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa sanksi administratif: a. penghentian sementara pelayanan administrasi; b. denda; dan c. pencabutan Izin Lembaga Konservasi.
Indra juga menegaskan bahwa lumba-lumba yang sebelumnya dipergunakan keliling merupakan lumba-lumba koleksi LK yang memiliki izin sah.
” Lumba-lumba tersebut ditempatkan dalam kolam-kolam fasilitas milik LK yang berizin,” kata dia.
Sebelumnya, kampanye penolakan terhadap pertunjukan lumba-lumba marak dilakukan aktivis lingkungan baik di masyarakat maupun di sosial media.
Bahkan beberapa aktris pun terlibat dalam kampanye tersebut. Contohnya Manohara Odelia Pinot yang berani membentangkan spanduk penolakan di tengah pertunjukan lumba-lumba di Medan beberapa waktu lalu.
Kampanye tersebut dilakukan agar tidak terjadi eksploitasi hewan demi uang dan kerakusan manusia. Hewan mamalia itu dipaksa tinggal di tempat yang bukan habitatnya, dimasukkan tangki dan diajak berkeliling dari satu daerah ke daerah lain. (*)
H