Kota Serang Peringkat 3 Se-Provinsi Banten Dalam Keterbukaan Informasi Publik

Pelayananpublik.id – Di tahun 2019 Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mendapatkan kategori informatif dengan nilai 92,5 dengan peringkat ketiga se provinsi Banten dibawah kota Tanggerang Selatan dan Kota Tanggerang.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Serang, Hari Pamungkas.

Dengan predikat tersebut menjadi acuan khusus agar kota Serang menjadi lebih baik dalam hal pelayanan informasi publik kepada masyarakat.

hari jadi pelayanan publik

“Mudah-mudahan dengan penilaian di 2020 kita bisa naik peringkat di 1/2,” ujar Hari kepada awak media, Kamis (06/02/2020).

Menurutnya berdasarkan Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik bahwa laporan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pembantu ke PPID utama itu memiliki jangka waktu 6 bulan.

“Artinya setiap 6 bulan sekali rapat dilakukan koordinasi sekaligus menyampaikan laporan dari PPID pembantu ke PPID utama,” ungkapnya.

Terkait dengan koordinasi yang dilakukan diskominfo dalam hal ini selaku PPID utama dan PPID pembantu di setiap OPD itu pihaknya melakukan sesuai dengan regulasi.

“Seperti yang saya sampaikan barusan itu 6 bulan sekali, kami melakukan rapat koordinasi dan dari situlah PPID pembantu kami beri pembinaan dan arahan terkait dengan bagaimana menyampaikan data atau informasi publik yang harus dimuat dan menjadi kewajiban dari badan publik,” kata Hari.

Dia berharap dengan adanya rapat koordinasi ini dapat mensinkronisasikan data dan informasi publik dan semoga lebih meningkat. Karena perlu diketahui bahwa secara rutin dilakukan penilaian dan monitoring oleh komisi informasi Komisi Banten terkait dengan keterbukaan informasi tersebut.

Sementara itu, Wali Kota Serang, Syafrudin mengatakan bahwa rapat koordinasi ini sangat penting. Karena selama ini PPID pembantu, nampaknya masalah keterbukaan publik masih belum maksimal.

“Oleh karena itu insyaAllah pada hari ini kita berikan pembekalan, sehingga PPID pembantu juga bisa memberikan informasi kepada masyarakat dalam rangka penggunaan APBD kota Serang,” imbuhnya.

Kemudian sesuai dengan amanah yang disampaikan bahwa PPID pembantu tidak perlu takut apabila ada sengketa masalah publik. Karena hal tersebut terdapat aturan-aturannya baik di komisi informasi maupun di PPID utama.

“Sebenarnya kalau para pejabat itu ada keinginan organisasi masyarakat, mempertanyakan, untuk menanyakan kegiatan yang ada di OPD masing-masing, baik kegiatan fisik maupun yang lain. Kadang-kadang ya pernyataannya dari organisasi masyarakat ini malah kita ketakutan. Jadi gak usah takut,” jelas Syafrudin. (Kimi)