Siraman Tuak Dibalas Tebasan di Leher

Pelayananpublik.id- Sebuah pertengkaran yang melibatkan dua orang pria berujung pada pembunuhan.

Pria bernama Darwin Sitorus (41) tewas digorok karena menyiramkan tuak Markus Situmorang (30) saat bertengkar.

Informasi di lapangan,  sebelum peristiwa pembunuhan tersebut terjadi, antara korban dan tersangka  sedang minum tuak bersama di Desa Pematang Panjang. Tanpa diketahui penyebabnya keduanya bertengkar, dan korban menyiramkan tuak kepada pelaku.

hari jadi pelayanan publik

Usut punya usut Markus ternyata tak senang disiram tuak oleh korban yang merupakan warga Dusun VIII Desa Kampung Kelapa, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara itu.

Usai pertengkaran, sekira pukul 00.30 Wib, Markus Situmorang (pelaku) mendatangi korban yang bekerja sebagai pengawas di pertambangan pasir galian C.

Tak berapa lama, korban tiba ke penambangan dan bertemu dengan pelaju, sehingga pertengkaran terjadi kembali.

Rupanya Markus membawa teman-temannya yakni Gustom Gultom dan 6 pria lain.

Guston disebut menyuruh pelaku memukul korban.

“Pukul-pukul, kalau tidak kau pukul, ku pukul kau” kata Gustom kepada pelaku.

Saat itu juga, pelaku bersama temannya mengeroyok korban bahkan pelaku juga menggorok leher korban hingga tewas.

Saksi yang merupakan penjaga malam, langsung kabur melihat peristiwa itu dan memberitahu kepada Henny Br Sitohang (istri korban). Mendengar istrinya tewas digorok, Henny langsung menghubungi personil Polsek Indrapura.

Kanit Reskrim Polsek Indrapura, Ipda Jimmy Sitorus bersama 6 anggotanya dan petugas Satreskrim Polres Batubara tiba ke lokasi. Tampak, korban tewas dengan kondisi terlentang berlumuran darah. Saat itu petugas membawa jasad korban ke RSUD Batubara untuk dilakukan Visum Et Repertum.

Kapolsek Indrapura, AKP Mitha Anastasya, S.Ik, Senin (2/2/2020) membenarkan peristiwa tersebut.

Kapolsek menyebutkan, korban bernama Darwin Sitorus berkerja sebagai pengawas galian C pasir tewas, setelah dikeroyok di tangkahan pasir, tak jauh dari Kantin milik Henny Br Sitohang (istri korban), Senin (03/02/2020) sekira pukul 00.30 Wib.

Tak lama berselang, tersangka Markus Situmorang menyerahkan diri, dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Unit Reskrim Polsek Indrapura.

Sedangkan dua orang yang ikut mengeroyok Guston Gultom dan Jenri Panggabean, ditangkap petugas dari kediaman masing-masing.

“Para tersangka dikenakan pasal 340 Jo 170 KUHP, secara bersama-sama melakukan pengeroyokkan dan pembunuhan,” sebut Kapolsek. (*)