Cara Daftar BPJS Online dan Mobile JKN

Pelayananpublik.id- Kemudahan administrasi memang sangat terasa di era digital ini. Banyak instansi yang sudah mengandalkan sistem online dalam melakukan banyak hal.
Itu karena sistem online lebih cepat, hemat biaya dan tenaga.
Hal itu berlaku juga terhadap pendaftaran BPJS Kesehatan. Jika Anda malas jauh-jauh ke kantor BPJS dan mengantri, Anda bisa kok mendaftar BPJS secara online.
Setelah terdaftar online, Anda juga bisa mengaktifkan aplikasi Mobile JKN di smartphone Anda dan mengetahui banyak informasi tentang kepesertaan BPJS disana.
Jadi jika Anda ingin mengubah data, menambah anggota kepesertaan, Anda bisa melakukannya lewat smartphone di Mobile JKN.
Nah, sebelum itu pastikan dulu bahwa Anda sudah mendaftar dan menjadi peserta BPJS Kesehatan. Jika belum dan ingin mendaftar secara online, ikuti langkah berikut.
1. Buka Website BPJS Kesehatan
Anda bisa membuka https://www.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/index.php/pages/detail/2014/15/Pendaftaran-Peserta untuk panduan mendaftar dari Humas BPJS Kesehatan.
Atau membuka laman utama BPJS kesehatan dan klik pendaftaran online.
2. Isi data 
Setalah masuk, akan ada formulir online yang harus Anda isi. Kolom yang pertama harus diisi adalah Nomor KK lengkap dengan kode captcha yang muncul.
Setelahnya akan muncul daftar anggota keluarga yang aktif, kemudian klik tombol “proses selanjutnya”.
Selanjutnya isikan nomor HP, NPWP dan kelurahan. Pilih kelurahan yang sesuai dengan alamat yang Anda miliki, lalu centang kotak yang menyatakan bahwa alamat yang tertera sesuai dengan KTP Anda.
Kemudian pilihlah Fakses tingkat 1 yang dekat dengan alamat di KTP Anda. Lalu unggah (upload) foto pribadi dengan maksimal ukuran foto 50kb, lalu klik “proses selanjutnya”.
Lengkapi data diri Anda sesuai dengan data yang diminta; data peserta, anggota keluarga, kelas perawatan, rekening bank dan nama pemilik rekening, nomor handphone, alamat email dan kode captcha yang diberikan saat masuk email.
Selain itu, peserta perlu mengklik link aktivasi yang masuk di email untuk mendapatkan virtual account number.
Daftar BPJS Kesehatan online sudah selesai saat mendapat virtual account. Anda tinggal melakukan pembayaran melalui bank.
Saat pembayaran selesai, Anda akan menerima e-ID yang bisa Anda cetak sendiri.
3. Ambil Kartu ke Kantor Cabang BPJS
Setelah kartu e-ID tersebut dicetak secara mandiri, kartu BPJS diambil oleh peserta di kantor cabang BPJS kesehatan terdekat di lokasi peserta.

Mendaftar Mobile JKN

Setelah memiliki kartu BPJS, anda bisa menggunakan mobile JKN.
Aplikasi Mobile JKN merupakan aplikasi yang diluncurkan oleh BPJS Kesehatan yang memungkinkan peserta JKN mengakses layanan BPJS, seperti cek tagihan, mengubah data, dan sebagainya, langsung dari ponsel.
Langsung saja yuk simak cara daftarnya, mudah banget kok.
1. Unduh aplikasi Mobile JKN
Anda bisa mengunduh dan menginstal aplikasi ini lewat Playstore atau AppStore. Aplikasi ini gratis.
2. Mendaftar
Setelah membuka aplikasi tersebut di hp Anda silakan klik Pendaftaran Pengguna Mobile. Langkah ini dilakukan jika kamu sudah terdaftar sebagai peserta JKN dan memiliki nomor peserta BPJS.
Lalu isilah formulir online yang ditampilkan. Isi sesuai data diri. Bagi peserta BPJS baru dan belum tahu nomor peserta karena hanya mendapat nomor virtual account, gantilah lima digit awal pada nomor virtual account dengan angka 00 sebagai nomor BPJS-mu.
Misalnya, jika nomor virtual account adalah 888881123456789, maka nomor kartu BPJS adalah 001123456789.
3. Verifikasi pendaftaran
Kamu akan menerima kode verifikasi melalui email. Masukkan kode tersebut pada bagian Verifikasi Pendaftaran, lalu klik tombol “Verify”.
Verifikasi berhasil, pendaftaran pun selesai. Kamu sudah bisa login ke dalam aplikasi untuk menggunakan seluruh fiturnya.
Jika belum menjadi peserta BPJS, kamu juga bisa melakukan pendaftaran JKN dengan memilih tombol “Pendaftaran Peserta Baru”. Lengkapi informasi yang diminta dan tunggu sampai kartu JKN dikirim ke alamat rumahmu.
Bagaimana, cukup mudah kan? Anda juga tak perlu repot memikirkan antrian panjang di Kantor BPJS lagi. Demikian ulasan ini, semoga bermanfaat. (*)