Berita Asahan

Urus Dokumen ke Dukcapil Asahan, Perhatikan Warna Map dan Jam Kerja

Pelayananpublik.id- Sebanyak 41 ribu warga Asahan belum melakukan rekam e-KTP. Selama ini alasan yang paling sering membuat tertundanya pembuatan e-KTP adalah tidak tersedianya blanko.
Dari itu, Dinas Dukcapil Asahan perlu melakukan perubahan agar semua warga bisa memiliki e-KTP.
Hal itu dikatakan Sekretaris Disdukcapil Dermawan, Kamis (30/1/2020).
“Dari total 552.467 wajib e-KTP di Kab. Asahan, hingga Januari 2020, sedikitnya ada 41 ribu yang belum melakukan perekaman data,” ujarnya.
Menurut dia, untuk mempercepat proses pemdataan, Disdukcapil akan memberlakukan sistem pewarnaan map sesuai urusan dan kepentingan bagi masyarakat yang mengurus berkas kependudukan.
Dirinya menjelaskan pewarnaan map akan berlaku mulai 1 Februari 2020.
Adapun pengelompokan berkas berdasarkan warna adalah sebagai berikut:
1. Map hijau untuk mengurus akta lahir dan KTP/Resi maupun legalisir
2. Map merah untuk mengurus akta kematian dan pemgesahan anak.
3. Map kuning untuk mengurus akta nikah
4. Map biru untuk mengurus kartu keluarga dan surat pindah
Selain pemisahan urusan dengan warna map, Dermawan juga menambahkan, mulai tahun 2020 Disdukcapil merubah jam pelayanan untuk setiap urusan.
“Layanan penerimaan berkas mulai 08.00 WIB hingga 12.00 WIB, sementara pencetakan berkas mulai pukul 12.00 WIB hingga 17.00 WIB”, tandas Dermawan. (*)