Dilaporkan Karyawan, Dua Direksi Perusahaan Dipenjara Karena Tunggak BPJS

Pelayananpublik.id- Dua direksi dari PT Kawasan Dinamika Harmonitama (KDH) dipenjara setelah dilaporkan karyawannya menunggak BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.

Dilansir dari Antara Kepri, Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun menjatuhi hukuman 4 bulan penjara kepada Direktur Utama perusahaan tambang granit, PT Kawasan Dinamika Harmonitama (KDH) Indra Gunawan dan Direktur KDH Muhammad Yusuf.

“Mengadili, dengan pidana penjara masing-masing selama empat bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Joko Dwi Atmoko didampingi hakim anggota Yanuarni Abdul Gaffar dan Renny Hidayati dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, Senin (20/1) sore.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Joko Dwi Atmoko mengatakan hukuman penjara selama empat bulan tersebut dipotong masa penahanan sementara, dan kedua terdakwa juga diwajibkan membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp5.000.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 55 Jo Pasal 19 Ayat (2) Undang Undang R.I. No. 24 Tahun 2011 Tentang BPJS Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana, sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU dalam persidangan sebelumnya yang menuntut kedua terdakwa hukuman penjara selama enam bulan.

Sementara itu, penasihat hukum kedua terdakwa Andry Ermawan, menyatakan pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan majelis hakim tersebut.

“Kami pikir-pikir dulu yang mulia,” kata Andry.

Diketahui, PT KDH dilaporkan karyawannya atas dugaan menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan selama beberapa tahun, dan sempat dilaporkan ke Polres Karimun sekitar awal 2019.

Akibatnya, manfaat BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa diambil alias hilang karena perusahaan menunggak hingga ratusan juta rupiah.

Deputi Direktur BPJamsostek Wilayah Sumbarriau, Pepen S Almas menyebut apabila terjadi kecelakaan kerja dan ternyata perusahaan menunggak iuran, maka BPJS tidak akan mengcover biaya pengobatan.

Artinya, hak pemulihan kecelakaan kerja BPJamsostek yang manfaatnya tanpa batas plafon, yang berarti seluruh biaya rumah sakit berapapun jumlahnya seharusnya ditanggung tidak bisa dikeluarkan BPJamsostek.

Dalam kasus ini, PT KDH merupakan peserta dan telah terdaftar pada Program BPJamsostek di Tanjung Balai Karimun sejak Maret 2013 dan baru mengikuti Jaminan Pensiun pada 2017.

“Jumlah karyawan yang terdaftar sebanyak 152 orang, namun berdasarkan data, perusahaan menunggak iuran sejak November 2018 maka dengan menunggaknya iuran tersebut manfaat BPJamsostek untuk semua karyawan PT KDH otomatis hilang,” katanya.

Pihak BP Jamsostek sudah berupaya untuk mengingatkan untuk PT KDH untuk menyelesaikan tunggakan tersebut, antara lain melalui SMS blasting bulanan, surat, melalui Disnaker Provinsi Kepri , kunjungan langsung dan kepada pihak kejaksaan.

“Ini merupakan langkah terakhir yang ditempuh untuk memastikan perlindungan seluruh pekerja Indonesia, kata Pepen. (*)