Dulu Sampai 2 Minggu, Kini Ngurus Izin Penangkapan Ikan Hanya 1 Jam, Begini Caranya

Pelayananpublik.id- Reformasi birokrasi pengurusan administrasi di berbagai bidang sangat dinantikan masyarakat.

Salahsatu yang sudah diwujudkan pemerintah adalah surat izin usaha, penangkapan dan pengangkutan ikan.

Kalau dulu mengurus perizinan butuh waktu hingga 14 hari alias dua minggu, kini asal berkas lengkap perizinan sudah selesai dalam satu jam.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Semula, proses ini memakan waktu hingga 14 hari. Kini, proses izin hanya membutuhkan waktu 1 jam.

Jadi caranya pelaku usaha dapat mengajukan permohonan SIPI kepada Direktur Jenderal Perikanan Tangkap di Pelayanan Terpadu Satu Pintu Gd Mina Bahari IV Lt. 1 KKP dengan melampirkan persyaratan:

– fotokopi SIUP;

– fotokopi grosse akta dengan menunjukkan aslinya dan fotokopi buku kapal perikanan, apabila grosse akta dalam jaminan bank, harus melampirkan fotokopi akta hipotik dengan menunjukkan aslinya;

– spesifikasi teknis alat penangkapan ikan yang digunakan;

– fotokopi gambar rencana umum kapal (general arrangement);

– data kapal dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

– rencana target spesies penangkapan ikan;

– surat pernyataan bermeterai cukup dari pemilik kapal atau penanggung jawab perusahaan yang menyatakan:

– kesanggupan menerima, membantu kelancaran tugas, dan menjaga keselamatan petugas pemantau (observer) untuk kapal penangkap ikan berukuran 30 (tiga puluh) GT keatas;

– kesanggupan untuk menjaga kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya;

– kesanggupan mengisi log book sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

– kesanggupan menggunakan nakhoda dan ABK berkewarganegaraan Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

– kesanggupan memasang dan mengaktifkan transmiter Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP) sebelum kapal melakukan operasi penangkapan ikan sesuai ketentuan peraturan perundangundangan;

– kesanggupan merealisasikan pembangunan, kepemilikan UPI, atau kemitraan dengan UPI yang telah memiliki Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) bagi usaha perikanan tangkap terpadu;

– kapal yang digunakan tidak tercantum dalam daftar kapal yang melakukan penangkapan ikan secara tidak sah, tidak dilaporkan, dan tidak diatur (illegal, unreported, and unregulated fishing);

Proses verifikasi kelengkapan dokumen butuh waktu hingga 30 menit sampai surat perintah pembayaran (SPP), pungutan pengusahaan perikanan (PPP), atau pungutan hasil perikanan (PHP) terbit. Lalu 30 menit sisanya dihitung setelah pelaku usaha membayarkan PPP/PHP tersebut hingga dokumen perizinan diterbitkan.

Kemudahan itu karena telah diluncurkannya Sistem Informasi Izin Layanan Cepat (Silat) oleh Kementerian Perikanan dan Kelautan sepekan lalu.

Dengan adanya program tersebut, mekanisme alur perizinan perikanan tangkap menjadi lebih sederhana. Prosesnya menjadi lebih efektif dan efisien bagi pemerintah maupun pelaku usaha.

Dan sepekan aetelah diluncurkan, KKP telah mengeluarkan 105 dokumen perizinan yakni 21 surat izin usaha perikanan (SIUP) dan 84 surat izin penangkapan ikan (SIPI)/surat izin pengangkutan ikan (SIKPI).

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, M. Zulficar Mochtar, mengatakan hal ini sejalan dengan visi dan misi Presiden Jokowi dalam hal percepatan sistem pemerintahan berbasis elektronik dan reformasi pelayanan publik.

Zulficar mengimbau para pelaku usaha kooperatif dalam mendukung pelayanan SILAT. Dia juga mengingatkan agar nelayan tidak merekayasa izin usaha. Sebab, pemerintah sudah mempermudah proses izin dengan berbasis online.

“Sistem ini sudah bagus, jangan sampai ada keterlambatan izin terbit karena kelalaian dari pelaku usaha itu sendiri,” kata Zulficar.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengatakan program SILAT bertujuan membuat pelaku usaha dapat mengurangi hambatan waktu dan biaya dalam mengurus perizinan. Kemudahan serta kecepatan perizinan juga bakal diiringi dengan upaya penguatan fungsi pengawasan terhadap seluruh tata kelola kelautan dan perikanan nasional.

Tujuannya untuk memastikan siapa saja yang selama ini bekerja sesuai etika dan norma. agar sumber daya alam laut terjaga ekosistemnya sehingga turut berkontribusi terhadap devisa negara. (*)

Sumber: Merdeka.com