Santunan Kematian Naik Jadi Rp20 Juta, Begini Cara Mengklaimnya ke BP Jamsostek

Pelayananpublik.id- Tahukah Anda bahwa ada beberapa perubahan terkait Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian baru-baru ini?

Perubahan itu diantaranya adalah jumlah santunan kematian naik dari yang tadinya Rp16.500.000 menjadi Rp20 juta, selain itu santunan untuk biaya pemakaman juga naik menjadi rp10.000 yang tadinya hanya Rp3 juta.

Aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Dan Jaminan Kematian yang ditandatangani Presiden Jokowi belum lama ini.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Dalam PP tersebut ada beberapa perubahan yang signifikan yakni:

1. Manfaat JKK ditambahkan untuk perawatan di rumah bagi Peserta yang tidak memungkinkan melanjutkan pengobatan ke rumah sakit; dan pemeriksaan diagnostik dalam penyelesaian kasus penyakit akibat kerja.

2. Hak menuntut manfaat JKK yang sebelumnya dibatasi maksimal 2 tahun setelah kejadian, kini menjadi 5 tahun.

3. Santunan kematian (JKM) menjadi Rp20 juta

4. Santunan berkala untuk ahli waris yang dibayarkan sekaligus yang sebelumnya hanya Rp4.800.000 menjadi Rp12 juta.

5. Santunan untuk biaya pemakaman menjadi Rp10 juta yang sebelumnya hanya Rp3 juta.

6. Beasiswa pendidikan bagi anak dari Peserta yang telah memiliki masa iur paling singkat 3 (tiga) tahun dan meninggal dunia bukan akibat Kecelakaan Kerja (sebelumnya 5 tahun). Beasiswa sebagaimana dimaksud diberikan untuk paling banyak 2 (dua) orang anak Peserta yang diberikan berkala setiap tahun sesuai dengan tingkat pendidikan anak Peserta (sebelumnya Rp12.000.000.

Bagaimana cara mendapatkan manfaat  JKM tersebut?

Sebelum berfikir bagaimana cara mendapatkan manfaat JKK dan JKM tersebut pastikan dulu Anda sudah terdaftar dan membayar aktif iuran BPJS Ketenagakerjaan atau yang sekarang disebut BP-Jamsostek.

Anda bisa menjadi peserta mandiri ataupun didaftarkan oleh perusahaan Anda. Sehingga iuran perbulan ditanggung oleh perusahaan dan sebagian gaji Anda.

Perlu Anda ketahui, ketika mendapat kecelakaan apalagi saat bekerja, Anda tidak akan dicover oleh BPJS Kesehatan. Jadi Anda harus menjadi peserta BP Jamsostek jika menginginkan keringanan biaya perobatan setelah kecelakaan.

Dan, JKK ini berbeda dengan JKM, jadi tergantung perusahaan mendaftarkan Anda kemana. Jika ingin keduanya, maka Anda harus didaftarkan ke JKK dan JKM juga.

Jaminan Kematian (JKM)

Besaran iuran program Jaminan Kematian, meliputi:

1. Pekerja Penerima Upah (PU): Setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain dari pemberi kerja. Dalam hal ini, perusahaan yang membayar iuran program JKM sebesar 0,3% dari upah pekerja sebulan yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

2. Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU):

Pekerja yang melakukan kegiatan atau usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan, contohnya pemberi kerja

Pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri dan tidak termasuk pekerja yang bukan menerima upah, contoh tukang ojek, supir angkot, pedagang keliling, dokter, pengacara, artis, dan lainnya.

Iuran yang dikenakan untuk ikut JKM bagi BPU sebesar Rp6.800 per bulan

3. Jasa Konstruksi: Iuran ditanggung penuh oleh kontraktor dengan besaran iuran mulai dari 0,21% berdasarkan nilai proyek konstruksi.

4. Pekerja Migran Indonesia: Mencakup dua program JKK dan JKM dengan jumlah iuran Rp370 ribu untuk 31 bulan.

Cara Mengklaim

Ahli waris yang berhak menerima uang Jaminan Kematian bagi peserta BPJSTK (BPJS Ketenagakerjaan) yang meninggal dunia, meliputi;

1. Janda, duda, atau anak (Pasangan atau anak yang ditinggalkan)

2. Bila pasangan dan anak yang ditinggalkan tidak ada, maka manfaat JKM diberikan sesuai urutan sebagai berikut:
– Keturunan sedarah Pekerja menurut garis lurus ke atas dan ke bawah sampai derajat kedua;

– Saudara kandung;

– Mertua;

– Pihak yang ditunjuk dalam wasiatnya oleh pekerja; dan

– Bila tidak ada wasiat, biaya pemakaman dibayarkan kepada pihak lain yang mengurus pemakaman, sedangkan santunan kematian diserahkan ke Dana Jaminan Sosial.

Ahli waris dapat mengajukan klaim jaminan kematian atau pencairan ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan dengan membawa semua dokumen asli dan melampirkan persyaratan sebagai berikut:

– Kartu Peserta BPJS Jamsostek

– Fotocopy KTP atau SIM atau paspor tenaga kerja yang masih berlaku dengan menunjukkan yang asli

– Fotocopy KTP atau SIM atau Paspor ahli waris yang masih berlaku dengan menunjukkan yang asli

– Surat Keterangan Kematian dari kelurahan atau rumah sakit

– Surat keterangan ahli waris dari Kelurahan atau kepala desa

– Fotocopy Kartu Keluarga yang masih berlaku dengan menunjukkan Kartu Keluarga yang asli.

Meski sudah terdaftar sebagai peserta JKM BPJS Ketenagakerjaan, tak ada salahnya kamu melengkapi dengan asuransi jiwa. Produk asuransi tersebut dapat memberi perlindungan dari risiko kematian. Manfaat yang diperoleh tentu saja dobel, dari JKM dan asuransi sehingga akan sangat membantu ahli waris untuk menopang kehidupan sehari-hari. (*)