Pelayananpublik.id- Polisi dan hukum adalah hal yang menakutkan bagi masyarakat awam. Terlebih yang pendidikannya masih rendah dan kurang memahami persoalan pidana. Sehingga ketika harus berhadapan dengan hukum mereka akan ketar-ketir, menangis, hingga pasrah terjeblos ke penjara tanpa ada pembelaan sedikitpun.
Padahal setiap warga negara berhak membela dirinya ketika berhadapan dengan kasus hukum.
Nah, dewasa ini terkadang banyak hal sepele namun harus berujung penyelesaian secara hukum. Padahal, masalah kecil seharusnya bisa diselesaikan dengan kekeluargaan. Namun ada semacam arogansi pihak pelapor untuk “mematikan” lawannya, yakni tidak memberi celah lewat jalur musyawarah namun langsung ke ranah hukum.
Contoh kasus ringan yang sering masuk ke ranah hukum adalah penganiayaan, perkelahian, penghinaan secara lisan dan perbuatan tidak menyenangkan.
Misalnya saja dalam perkelahian, daripada musyawarah orang malah berlomba-lomba melaporkan lawannya ke polisi. Apalagi yang harga dirinya terlalu tinggi untuk minta maaf dan memaafkan.
Lebih parahnya lagi, kadang orang tidak merasa itu sebuah masalah namun ternyata ia mendapat panggilan dari kepolisian. Contoh kasus seorang nenek yang dilaporkan ke polisi karena mencuri kayu untuk kayu bakar. Contoh lain seorang ibu yang sudah tua dilaporkan anaknya ke polisi dan dituntut sekian miliar.
Kadang berada di posisi terlapor seperti itu sangat tidak mengenakkan. Berbeda dengan para politisi yang sudah biasa menghadapi persoalan hukum, warga awam pasti merasa tersiksa begitu mendapatkan panggilan polisi.
Adapun biasanya kasus-kasus ringan seperti perkelahian akan disarankan untuk mengambil titik tengah atau berdamai. Dan nantinya laporan dicabut dengan biaya ditanggung kedua belah pihak.
Tapi tak sedikit pula perkara sepele melenggang ke pengadilan karena keduanya bersikeras dengan sikap masing-masing.
Jadi apa yang perlu Anda lakukan ketika Anda dilaporkan ke polisi?
1. Baca dengan Teliti Surat Panggilan
Yang pertama saat anda menerima panggilan, lihat segala informasi yang ada dalam panggilan. Dilansir dari djkn.kemenkeu.go.id, hal yang harus Anda lakukan pertama kali adalah lihat identitas yang dipanggil apakah itu benar identitas anda, untuk menghindarkan diri dari salah panggil.
Kemudian baca status panggilan, status panggilan ada dua: sebagai Saksi atau Tersangka. Status ini harus jelas sehingga anda dapat menentukan dalam kapasitas apa anda dipanggil.
Lihat dalam kasus apa anda dipanggil, sehingga anda dapat mempersiapkan informasi yang dibutuhkan dan memperhitungkan posisi anda anda dalam perkara tersebut.
2. Lihat Jadwal Pemanggilan
Lihat kepada siapa anda harus memenuhi panggilan tersebut, tanggal berapa dan jam berapa. Bila penyidik menyediakan nomor telepon yang bisa dihubungi, anda dapat menghubungi penyidik tersebut sekaligus menanyakan gambaran kasus nya ataupun koordinasi lebih jauh bila anda menginginkan perubahan waktu atau hal-hal lainnya.
Bila anda dipanggil, hampir 99% anda akan dilakukan pemeriksaaan dalam kapasitas sebagaimana tertera dalam panggilan, dan dalam status apapun anda (saksi/tersangka) pemeriksaan oleh penyidik hanya sebatas suatu peristiwa yang anda ketahui, cukup mengingat-ingat saja peristiwa yang berhubungan dengan tindak pidana.
Bila anda merasa perlu membawa dokumen atau barang lain yang berhubungan, silahkan dibawa, namun biasanya penyidik juga akan memberi kesempatan anda untuk membawanya pada pemeriksaan berikutnya bila memang ada.
3. Penuhi Panggilan
Jika tidak ada halangan, temui penyidik pada tempat dan waktu yang ditentukan, anda boleh ditemani kerabat atau siapapun untuk mendampingi anda selama anda menghadapi panggilan ( bila anda merasa kurang PD).
Nah, jika masih sempat Anda juga bisa memanggil pengacara untuk mendampingi Anda. Mintalah bantuan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di sekitar Anda. Karena ketidakmengertian akan hukum akan membuat Anda semakin bingung dan gugup dalam menghadapi panggilan polisi.
Bila penyidik tidak ada saat anda menghadiri panggilan, jangan buru-buru pulang (karena nanti anda dianggap tidak memenuhi panggilan) sebaliknya anda dapat komplain ke atasan penyidik karena seharusnya penyidik sudah siap menerima anda di ruangan yang telah ditentukan sebagaimana dalam surat panggilan.
Jika Anda sakit, berikanlah surat keterangan dari dokter kepada penyidik. Bila anda tidak dapat hadir karena suatu hal pada waktu yang telah ditentukan, koordinasikan dengan penyidik untuk meminta perubahan waktu (bisa per telepon).
Sesuai UU, anda “diberi kesempatan” untuk satu kali tidak hadir tanpa alasan, lebih dari itu, penyidik dapat menjemput anda dengan Surat perintah membawa.
4. Bicaralah Jujur Sesuai Fakta
Jika tidak bersalah, seharusnya Anda tidak perlu takut. Anda hanya perlu menceritakan kejadian yang sesungguhnya dengan runut. Penyidik akan membuat Berita Acara Pemanggilan (BAP) sesuai pernyataan yang keluar dari mulut Anda.
5. Ikuti Proses Hukumnya
Polisi perlu beberapa waktu untuk menetapkan Anda dari saksi menjadi tersangka. Jika bukti dan saksi sudah cukup, status Anda bisa menjadi tersangka. Jika demikian, ikutilah proses hukumnya. Jika Anda harus ditahan carilah pengacara yang akan mengusulkan penangguhan penahanan Anda hingga sidang tiba.
Hak Tersangka Saat Ditangkap
Selain melakukan pemanggilan lewat surat, tapi juga bisa langsung menangkap tergantung kasus apa yang melibatkan Anda. Begitupun, ada beberapa hal yang perlu Anda ketahui saat Anda ditangkap, termasuk hak Anda. Adapun hak-hak tersangka saat ditangkap adalah:
1. Meminta surat tugas dari petugas kepolisian yang akan menangkap.
2. Meminta surat perintah penangkapan.
3. Setelah seseorang ditangkap maka dia berhak untuk menghubungi dan didampingi oleh seorang penasehat hukum/pengacara;
4. Segera diperiksa oleh penyidik dan selanjutnya dapat diajukan kepada penuntut umum;
5. Minta untuk dilepaskan setelah lewat dari 1 X 24 jam;[12]
6. Diperiksa tanpa tekanan seperti ; intimidasi, ditaku-takuti dan disiksa secara fisik.
7. Tidak mendapat penyiksaan dari pihak yang berwajib.
8. Menghubungi penasihat hukumnya.
9. Bebas dari penangkapan sewenang-wenang, hak bebas dari penghilangan secara paksa.
10. Berhak untuk diperlakukan sebagai orang belum tentu bersalah sampai terbukti bersalah di pengadilan (asas praduga tak bersalah).
Kewajiban Aparat Saat Menangkap Tersangka
Dalam bertugas, polisi juga memiliki kewajiban ketika menangkap tersangka. Adapun kewajiban polisi saat melakukan penangkapan adalah:
1. Memberitahu/menunjukkan tanda identitasnya sebagai petugas Polri;
2. Menunjukkan surat perintah penangkapan kecuali dalam keadaan tertangkap tangan;
3. Memberitahukan alasan penangkapan;
4. Menjelaskan tindak pidana yang dipersangkakan termasuk ancaman hukuman kepada tersangka pada saat penangkapan;
5. Menghormati status hukum anak yang melakukan tindak pidana dan memberitahu orang tua atau wali anak yang ditangkap segera setelah penangkapan;
6. senantiasa melindungi hak privasi tersangka yang ditangkap;
7. Memberitahu hak-hak tersangka dan cara menggunakan hak-hak tersebut, berupa hak untuk diam, mendapatkan bantuan hukum dan/atau didampingi oleh penasihat hukum, serta hak-hak lainnya sesuai KUHAP.
Proses Persidangan
tNah, setelah BAP selesai Anda bisa jadi ditahan atau tidak tergantung pelanggaran hukum yang dituduhkan kepada Anda.
Berikutnya, Anda akan dipanggil untuk mengikuti persidangan di pengadilan negeri tempat perkara Anda didaftarkan.
Secara singkat alur Proses Persidangan Pidana adalah sebagai berikut:
– Sidang dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum (kecuali perkara tertentu dinyatakan tertutup untuk umum);
– Jaksa Penuntut Umum (JPU) diperintahkan untuk menghadapkan terdakwa ke depan persidangan dalam keadaan bebas;
– Terdakwa ditanyakan identitasnya dan ditanya apakah sudah menerima salinan surat dakwaan;
– Terdakwa ditanya pula apakah dalam keadaan sehat dan bersedia untuk diperiksa di depan persidangan (kalau bersedia sidang dilanjutkan);
– Terdakwa ditanyakan apakah akan didampingi oleh Penasihat Hukum (apabila didampingi apakah akan membawa sendiri, kalau tidak membawa sendiri akan ditunjuk Penasehat Hukum oleh Majelis Hakim dalam hal terdakwa diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih/pasal 56 KUHAP ayat (1);\
– Dilanjutkan pembacaan surat dakwaan;
– Atas pembacaan surat dakwaan tadi terdakwa ditanya akan mengajukan eksepsi atau tidak;
– Dalam hal terdakwa/PH mengajukan eksepsi maka diberi kesempatan dan sidang ditunda;
– Apabila ada eksepsi dilanjutkan tanggapan JPU atas eksepsi (replik);
– Selanjutnya dibacakan putusan sela oleh Majelis Hakim;
– Apabila eksepsi ditolak dilanjutkan pemeriksaan pokok perkara (pembuktian)
– Pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan oleh JPU (dimulai dari saksi korban);
– Dilanjutkan saksi lainnya;
– Apabila ada saksi yang meringankan diperiksa pula, saksi ahli Witness/expert)
– Pemeriksaan terhadap terdakwa;
– Surat tuntutan pidana (requisitor) oleh penuntut umum;
– Pembelaan (pledoi) oleh Penasehat hukum;
– Replik atau Tanggapan penuntut umum atas nota pembelaan penasehat hukum terdakwa;
– Duplik atau Tanggapan penasehat hukum terdakwa atas tanggapan penuntut umum;
– Putusan oleh Majelis Hakim.
Hukuman Dalam Perkara Pidana
1. Hukuman-hukuman pokok
– Hukuman mati
– Hukuman penjara
– Hukuman kurungan
– Hukuman denda
– Hukuman tutupan
2. Hukuman-hukuman tambahan
– Pencabutan beberapa hak-hak tertentu
– Perampasan barang-barang tertentu
– Pengumuman keputusan hakim
Demikian ulasan mengenai perkara pidana, dan apa yang harus Anda lakukan jika mendapat surat panggilan dari polisi. Ingat, jika Anda tidak bersalah tetaplah patuhi panggilan. Jika dibutuhkan minta bantuan teman atau kerabat yang berhubungan dengan LBH untuk mendampingi Anda. Semoga bermanfaat. (*)