Pengertian Libur Nasional, Landasan Hukum, Hingga Daftar Libur Nasional 2020

Pelayananpublik.id- Bagi pelajar dan pekerja, hari libur adalah hari yang ditunggu-tunggu. Bahkan di awal tahun, banyak pekerja atau pelajar yang sudah menandai kapan-kapan saja hari libur selain Minggu di kalender.

Libur tentu saja hari yang ditunggu-tunggu karena pada hari libur pelajar maupun pekerja bisa bebas dari tugas dan kepenatan yang sehari-hari dirasakan. Meski tak semua orang merasa begitu, setidaknya tak sedikit orang yang ingin “melarikan diri” dari rutinitasnya sehari-hari di hari libur.

Di Indonesia sendiri hari libur mingguan adalah hari Minggu. Ini berbeda dengan negara lain yang memberlakukan Jumat atau Sabtu sebagai hari libur.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Selain hari Minggu, ada juga yang disebut hari libur nasional yang berlaku setiap tahunnya. Hari libur nasional adalah hari libur yang dilaksanakan seluruh warga di satu negara. Misalnya hari libur karena perayaan hari besar satu agama, maka warga yang beragama lain pun berhak libur.

Di Indonesia hari libur nasional ditetapkan atas 3 jenis peristiwa yakni:

1. Perayaan Hari Besar Umat Beragama

Ini merupakan hari libur yang paling banyak daftarnya di kalender karena Indonesia terdiri dari 5 agama, dan semua hari besarnya dirayakan dengan libur nasional.

2. Hari Bersejarah

Nah, ini adalah hari libur yang berkaitan dengan perayaan peristiwa penting dalam sejarah negara Indonesia. Salah satu tujuan membuat hari bersejarah menjadi libur nasional adalah agar warga ingat terhadap peristiwa sejarah yang terjadi di negerinya.

3. Penghargaan pada suatu kaum atau profesi

Hari-hari peringatan sebagai penghargaan pada profesi atau suatu kaum sebenarnya banyak di Indonesia seperti hari guru, hari TNI, hari santri, hari buruh dan lainnya. Namun saat ini hanya hari buruh yang dicatatkan sebagai libur nasional.

Cuti Bersama

Selain libur nasional ada juga namanya cuti bersama. Biasanya beberapa hari sebelum atau sesudah libur nasional perayaan hari besar agama.
Cuti bersama juga berlaku sama seperti libur nasional. Artinya semua warga berhak untuk libur pada saat itu.

Aturan Hukum

Penetapan hari-hari libur nasional tak sembarangan dilakukan. Penerapan hari libur nasional setiap tahunnya adalah hasil kesepakatan menteri dan atas persetujuan Presiden Indonesia. Penetapan libur nasional diawali dengan rapat tingkat menteri. Biasanya yang hadir dalam rapat tersebut adalah Menteri Agama, Menteri PAN-RB, dan Menteri Ketenagakerjaan.

Kesepakatan libur nasional dan cuti bersama tahun 2020 ini mempertimbangkan Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Sipil Negara; Keputusan Presiden No. 3 Tahun 1983 tentang Perubahan Atas Kepres 251/1967 tentang Hari Libur Nasional sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keppres No. 10 Tahun 1971; dan Peraturan Presiden No. 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara.

Ketentuan tentang waktu kerja lembur pada hari libur mingguan dan hari libur nasional diatur dalam Undang –Undang no.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pengusaha wajib memberi waktu istirahat diantaranya adalah istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu (UU No.13/2003 pasal 79 ayat 2).

Nah, dengan adanya aturan tersebut pekerja tidak wajib bekerja pada hari-hari libur resmi. Pengusaha dapat mempekerjakan pekerja untuk bekerja pada hari-hari libur resmi apabila jenis dan sifat pekerjaan tersebut harus dilaksanakan atau dijalankan secara terus menerus atau pada keadaan lain berdasarkan kesepakatan antara pekerja dengan pengusaha.

Pengusaha yang mempekerjakan pekerja yang melakukan pekerjaan pada hari libur mingguan dan hari libur resmi wajib membayar upah kerja lembur (UU No.13/2003 pasal 85).

Peraturan mengenai waktu kerja lembur pada hari libur mingguan dan hari libur nasional lebih lengkapnya diatur dalam Kepmenakertrans no.102/MEN/VI/2004 mengenai Waktu dan Upah Kerja Lembur. Jadi, jika Anda bekerja saat libur nasional atau cuti bersama, maka Anda berhak mendapatkan upah di luar jam kerja.

Daftar Libur Nasional 2020

Adapun hari libur nasional yang disepakati, yakni:

– 1 Januari, Tahun Baru 2020 Masehi
– 25 Januari, Tahun Baru Imlek 2571 Kongzili
– 22 Maret, Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
– 25 Maret, Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1942
– 10 April, Wafat Isa Al Masih
– 1 Mei, Hari Buruh Internasional
– 7 Mei, Hari Raya Waisak 2564
– 21 Mei, Kenaikan Isa Al Masih
– 24-25 Mei, Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah
– 1 Juni, Hari Lahir Pancasila
– 31 Juli, Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriyah
– 17 Agustus, Hari Kemerdekaan RI
– 20 Agustus, Tahun Baru Islam 1442 Hijriyah
– 29 Oktober, Maulid Nabi Muhammad SAW
– 25 Desember, Hari Raya Natal

Cuti bersama:
– 22, 26 dan 27 Mei (Hari Jumat, Selasa dan Rabu), Cuti bersama untuk Hari Raya Idul Fitri.
– 24 Desember (Hari Kamis), Cuti Bersama untuk Hari Raya Natal.

Demikian ulasan mengenai libur nasional, mulai dari pengertian, aturan hukum, hingga daftar hari libur nasional tahun 2020. Semoga bermanfaat. (Nur Fatimah)