Body Shaming dan Bullying, Contoh, Dampak, dan Ancaman Hukumannya

Pelayananpublik.id- “Ih perutnya kelihatan tuh gendut,”. “Artis tapi keteknya item, apaan tuh,”. Kata-kata tersebut seringkali kita lihat dilontarkan jari netizen di media sosial.

Netizen yang bahkan tak mengenal objek caciannya itu pun dengan ringannya mengomentari kekurangan tubuh orang lain.

Mengomentari secara negatif tubuh orang lain disebut body shaming. Body shaming ini termasuk kekerasan verbal loh. Karena tak jarang body shaming berujung pada tindakan perundungan verbal dan cyber bully.

hari jadi pelayanan publik

ody shaming adalah perilaku mengkritik atau mengomentari fisik atau tubuh diri sendiri maupun orang lain dengan cara yang negatif. Entah itu mengejek tubuh gendut, kurus, pendek, atau tinggi, sama seperti saat Anda melakukan bullying secara verbal.

Bukan cuma bikin minder, korban body shaming umumnya akan menarik diri dari keramaian untuk menenangkan diri. Menurut studi yang dimuat dalam Journal of Behavioral Medicine tahun 2015, ada banyak perubahan sikap yang akan terjadi, misalnya mudah tersinggung, pendiam, malas makan, hingga depresi.

Laporan penelitian Irene Teo dari Health Psychology Research Group, University of Houston, Texas, Amerika Serikat, mengatakan tindakan body shaming dapat membuat seseorang depresi, yang tentunya memengaruhi tingkat depresi wanita. Body shaming menyebabkan rasa malu terhadap bentuk tubuh begitu tinggi sehingga depresi pun meningkat.

“Rasa malu terhadap tubuh yang lebih besar berujung pada menurunnya harga diri wanita, lebih rendah. Akibatnya, depresi meningkat,” papar Irene.

Dilakukan Orang Dekat

Kalau artis mungkin korban body shaming oleh orang-orang yang tak dikenalnya. Namun banyak orang yang mengalami body shaming oleh orang-orang terdekatnya misalnya keluarga atau teman.

Memang mengejek teman itu seolah hal biasa, dan karena berteman Anda jangan merasa orang tidak pernah tersinggung dengan perkataan Anda.

Ada teman gemuk, dipanggil kerbau atau sebutan lain yang menyerang bentuk tubuhnya. Mungkin Anda tidak sadar teman Anda itu sebenarnya sakit hati, namun ia tak mau mempermasalahkannya.

Efek jauh dari body shaming adalah mengena ke mental korbannya. Di depan mungkin ia selalu tersenyum, namun di belakang ia tak henti-hentinya mengutuk bentuk tubuhnya sendiri. Sehingga ia berusaha berubah misalnya dengan diet berlebihan yang justru mengancam kesehatannya.

Dampak Body Shaming

Ada banyak dampak yang timbul akibat body shaming, apalagi dilakukan di tempat umum atau sosial media. Berikut adalah sejumlah dampak dari perilaku body shaming.

1. Merasa Malu dan Tidak Nyaman

Untuk tahap pertama mungkin korban merasa malu dan tidak nyaman kepada publik karena tubuhnya dikomentari.

2. Hilangnya Rasa Percaya Diri

Ke tingkat selanjutnya adalah hilangnya rasa percaya diri korbannya. Yang tadinya dia baik-baik saja dengan tubuhnya kini mulai tidak percaya diri dan ingin mengubahnya.

3. Depresi

Tingkat yang lebih parah adalah depresi. Ketika orang menjadi korban body shaming dan verbal bullying dia akan mulai mengubah dirinya agar menjadi lebih baik di mata orang lain. Ketika ia sudah mati-matian berusaha ternyata masih banyak yang berkomentar miring, maka fase selanjutnya dia akan merasa depresi, tak berguna, tak diinginkan, dibenci dan sebagainya. Tak sedikit pula yang berujung pada tindakan bunuh diri.

Contoh Body Shaming

1. Mengomentari Tubuh Orang Lain

“Kok kamu hitam banget ya, kok kamu makin gendut”. Itu adalah segelintir kata-kata contoh body shaming yang paling umum diucapkan pelaku. Intinya, setiap komentar buruk soal tubuh orang lain adalah body shaming

2. Menamai Orang Lain dengan Sesuatu yang Buruk

Gajah bengkak, muka pantat kuali, kodok burik, dan teman-temannya juga merupakan kata-kata yang digunakan pelaku body shaming ke korbannya. Bahkan kata-kata itu bisa menimbulkan trauma bagi korbannya loh.

3. Menyuruh orang lain untuk olahraga

“Sudah coba olahraga zumba belum? Cobain, deh. Bisa bikin cepat kurus, lho!” Pernah mengatakan hal ini pada orang lain? Jika iya, berarti Anda baru saja mengejek fisik orang lain alias melakukan body shaming.

Anda mungkin mengira bahwa Anda hanya sekadar memberikan informasi penting yang patut dicoba oleh orang lain. Padahal, bisa jadi teman Anda malah tersinggung dan menganggap Anda menyuruhnya olahraga karena tubuhnya gemuk.

4. Membandingkan tubuh orang lain

Cara lain pelaku body shaming menyerang korbannya adalah dengan membandingkan bentuk tubuhnya dengan orang lain. Misalnya si A diejek karena tubuhnya besar setelah melahirkan, padahal si B juga baru melahirkan namun tubuhnya biasa saja. Nah, si A dibanding-bandingkan dengan si B lalu dicari-cari kesalahannya misalnya terlalu banyak makan berlemak dan sebagainya.

5. Mengomentari makanan orang lain

“Kamu kok makan junk food? Junk food bikin gemuk, lho! Ganti sayur saja.”

Bahkan, Anda juga mengatakan bahwa makanan tersebut mengandung tinggi kalori dan lemak yang bisa membuat berat badannya naik. Apalagi kalau Anda sampai menyuruhnya diet, hati-hati Anda baru saja melakukan body shaming terhadap teman Anda.

Aturan Hukum Tentang Body Shaming

Melakukan body shaming terhadap orang lain mungkin sepele di mata Anda. Tapi bagi korban, itu merupakan hal yang serius.

Dan lagi, perbuatan body shaming bisa dilaporkan ke polisi.

Saat ini ada dua aturan hukum mengenai body shaming di Indonesia yakni Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) dan delik pidana umum.

Anda yang merasa menjadi korban boleh melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian. Namun laporan itu dapat diterima jika bentuk dari perkataan yang dianggap mengandung unsur body shaming tersebut mengandung unsur penghinaan, menjatuhkan harkat dan martabat, serta diketahui oleh orang banyak.

Pengaduan tersebut layaknya jika seseorang melaporkan dugaan pencemaran nama baik terhadap dirinya.

Jika body shaming terjadi melalui media sosial, bisa dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 ayat 3 UU ITE. Jika body shaming terjadi di muka publik dan diketahui oleh orang banyak, itu dapat dijerat dengan pidana umum.

Adapun bunyi Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 ayat 3 UU ITE berbunyi, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Tindakan yang seseorang mentransmisikan narasi berupa hinaan, ejekan terhadap bentuk, wajah, warna kulit, postur seseorang menggunakan media sosial. Itu bisa dikategorikan masuk UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik) Pasal 45 ayat 1 dan Pasal 27 ayat 3, dapat diancam hukuman pidana 6 tahun.

Apabila melakukan body shaming tersebut secara verbal, langsung ditujukan kepada seseorang, dikenakan Pasal 310 KUHP dengan ancaman hukumannya 9 bulan. Kemudian (body shaming yang langsung ditujukan kepada korban) dilakukan secara tertulis dalam bentuk narasi, melalui transmisi di media sosial, dikenakan Pasal 311 KUHP hukuman 4 tahun penjara.

Demikian ulasan mengenai pengertian body shaming, bully verbal hingga ancaman hukumannya. Semoga bermanfaat. (*)