Pengertian Partai Politik, Manfaat, Sejarah, Sumber Dana Hingga Perkembangannya di Indonesia

Pelayananpublik.id- Partai Politik atau Parpol merupakan istilah yang jamak didengar oleh hampir seluruh masyarakat. Terutama saat musim Pemilu, Pilkada, Pileg dan lainnya, parpol merupakan hal yang hampir setiap hari disebut-sebut di berbagai media dan media sosial.

Pada dasarnya parpol atau partai politik adalah sekelompok orang yang berada dalam suatu kelompok yang terorganisir. Kelompok tersebut terdiri dari orang orang yang mempunyai ideologi tertentu, dan mempunyai tujuan yang sama.

Nah, parpol disini semacam organisasi nasional yang dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Keberadaan parpol di Indonesia juga untuk mewujudkan sistem demokrasi pemerintahan.

Parpol hidup menjalankan visi dan misinya untuk memajukan masyarakat lewat berbagai bidang terutama politik. Parpol juga memiliki struktur kepengurusan, AD/ART dan aliran keuangan sesuai Undang-undang.

Sumber Dana Parpol

Dalam menjalankan roda organisasinya, partai politik tentu memerlukan dana. Dana yang dikeluarkan setiap parpol dalam kegiatannya juga terbilang besar. Menurut Indonesia Corruption Watch (ICW), Keuangan parpol merupakan sumber utama persoalan partai politik. Untuk menjalankan fungsi, partai politik membutuhkan dana besar.

Hanya untuk operasional sekretariat dan rapat rutin, Dewan Pimpinan Partai (DPP) dapat menghabiskan dana sebesar Rp20-30 miliar, sedangkan total dana yang dikeluarkan partai tingkat nasional hingga daerah mencapai rata-rata Rp150-250 miliar setiap tahunnya.

Dari itu, parpol harus memiliki sumber dana yang jelas. Dan sumber dana parpol sendiri telah diatur dalam Undang-undang No 2 Tahun 2011 pasal 34. Adapun sumber dana parpol menurut UU tersebut adalah sebagai berikut.

1. Iuran Anggota

Sumber keuangan parpol adalah dari iuran anggota. Jadi setiap anggota berkewajiban menyetorkan sejumlah uang sebagai iuran apakah itu per bulan atau per tahun sesuai kebijakan parpol.

2. Sumbangan

Sumbangan yang sah menurut hukum. Sumbanagan dapat berupa uang, barang, dan/atau jasa.

3. APBN/APBD

Sumber dana lainnya adalah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diberikan secara proporsional kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota yang penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara.

Bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota Partai Politik dan masyarakat.

Syarat Berdirinya Parpol


Jika sebuah partai politik ingin menjadi partai resmi dan berbadan hukum, maka harus memenuhi syarat sesuai Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik.

Adapun syarat berdirinya parpol menjadi badan hukum menurut UU tersebut adalah sebagai berikut.

1. Partai Politik harus mempunyai akta notaris pendirian Partai Politik,

2. Memiliki nama, lambang, atau tanda gambar yang tidak mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, atau tanda gambar yang telah dipakai secara sah oleh Partai Politik lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

3. Memiliki anggota kepengurusan pada setiap provinsi dan paling sedikit 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari jumlah kabupaten/kota pada provinsi yang bersangkutan dan paling sedikit 50% (lima puluh perseratus) dari jumlah kecamatan pada kabupaten/kota yang bersangkutan;

4. Memiliki kantor tetap pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir pemilihan umum;

5. Memiliki rekening atas nama Partai Politik.

Kementerian akan menerima pendaftaran dan melakukan penelitian dan/atau verifikasi kelengkapan dan kebenaran data tersebut paling lama 45 hari sejak diterimanya dokumen persyaratan secara lengkap.

Pengesahan Partai Politik menjadi badan hukum dilakukan dengan Keputusan Menteri paling lama 15 hari sejak berakhirnya proses penelitian dan/atau verifikasi.

Keputusan Menteri mengenai pengesahan Partai Politik akan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Fungsi Partai Politik

Ada empat fungsi utama dari sebuah partai politik, berikut ini penjelasannya.

– Sebagai Media Komunikasi. Partai politik adalah suatu media komunikasi dari pemerintah kepada rakyat, dan atau juga dari rakyat kepada pemerintah. Partai politik difungsikan sebagai penyerap aspirasi masyarakat, dan mengumpulkan informasi, dan meneruskannya kepada pemerintah.

Melalui komunikasi ini, pemerintah dapat dengan lebih mudah untuk menentukan kebijakan kebijakan dalam menjalankan pemerintahannya.

– Sebagai Media Sosialisasi. Partai politik berfungsi sebagai alat sosialisasi suatu program yang berdasarkan dari hasil pemikiran berdasarkan ideologinya. Sosialisasi ini adalah sebagai bentuk semacam promosi bagi partai politik terhadap masyarakat agar nantinya, masyarakat mau memilih partainya.

– Sebagai Media Perekrutan. Partai politik berfungsi sebagai penyeleksi sekelompok orang ataupun orang secara pribadi untuk dibentuk menjadi seorang pemimpin. Pemimpin itu dapat berarti pemimpin bagi partai itu sendiri, ataupun pemimpin sebuah pemerintahan termasuk presiden dan wakil presiden.

– Sebagai Media Pencegah Konflik. Dalam suatu pemerintahan atau pun sistem suatu negara selalu ada saja orang orang mempunyai pandangan dan pendapat yang berbeda. Demi menghindari sebuah konflik maka disini peran partai politik harus mampu menjadi penampung perbedaan pendapat atau pun persoalan lainnya dengan cara berdialog.

Perkembangan Partai Politik di Indonesia

Partai politik sudah mulai dibentuk pada masa Indonesia belum merdeka. Pada tahun 1908 Organisasi Boedi Oetomo yang didirikan oleh Dr. Wahidin Soedirohoesodo dan beberapa rekannya, kemudian itu menjadi cikal bakal partai politik di Indonesia.

Walaupun pada awal pembentukannya, Boedi Oetomo bukanlah organisasi yang terjun dalam politik murni, namun para pakar sejarah setuju bahwa kehadiran Boedi Oetomo menjadi pelopor didirikannya organisasi politik.

Partai politik yang pertama kali lahir di Indonesia adalah partai yang didirikan oleh tiga serangkai yaitu Dr. Cipto Mangunkusumo, Dr. Setiabudi, dan Ki Hajar Dewantara. Partai yang pertama ini bernama Indische Partij, dan didirikan tahun 25 Desember 1912 di kota Bandung.

Partai partai politik yang berdiri pada jaman penjajahan Belanda, selalu dilingkupi oleh perasaan cemas, dan tidak dapat hidup dengan damai. Hal ini dikarenakan partai partai ini mempunyai tujuan utama untuk menggulingkan pemerintahan Belanda secara politik.

Pada akhirnya para pemimpin tokoh partai pertama di Indonesia ketiganya diasingkan ke Bangka, Kupang, dan Banda, sampai akhirnya diasingkan ke Belanda. Sehingga partai yang didirikan oleh tiga serangkai ini hanya berumur 8 bulan saja. Selalu dilingkupi oleh rasa tidak tentram tidak membuat kendur semangat kelompok lainnya untuk mendirikan partai politik.

Sejak saat itu mulai banyak bermunculan organisasi yang berani bergerak di bidang politik, sebut saja PNI atau Partai Nasional Indonesia yang didirikan oleh Ir. Soekarno, yang merupakan presiden pertama Republik Indonesia. Partai politik mempunyai peranan yang sangat besar dalam perjalanan perjuangan kemerdekaan bangsa Indonesia.

Saat ini partai politik di negara kita sudah tidak lagi bertujuan untuk membebaskan diri dari penjajah, namun bertujuan untuk membebaskan setiap rakyat Indonesia dari berbagai macam masalah masalah pemerintahan, termasuk dalam sektor ekonomi, sosial, dan lain lainnya.

Pada Pemilu pertama Indonesia tahun 1955, ada 172 kontestan partai politik. 4 partai politik besar yang ikut diantaranya Partai Nasional Indonesia (PNI), Masyumi, Nahdatul Ulama dan Partai Komunis Indonesia (PKI).

Pada masa pemerintahan Soeharto atau Orde Baru jumlah parpol dipangkas menjadi 3 parpol saja yakni Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Golongan Karya (Golkar) dan Partai Demokrasi Indonesia (PDI).

Kemudian pada Pemilu tahun 1999 diikuti 48 partai, Pemilu 2004 diikuti 24 Partai, Pemilu 2009 diikuti 38 partai, pemilu 2014 diikuti 12 partai dan untuk Pemilu tahun 2019 diikuti 14 parpol.

Adapun parpol yang mengikuti Pemilu 2019 adalah:

– PDI
– Gerindra
– PAN
– Partai Berkarya
– Demokrat
– Gerakan Perubahan Indonesia
– Hanura
– Golkar
– PKS
– Nasional Demokrat
– Persatuan Pembangunan
– Persatuan Indonesia
– Solidaritas Indonesia
– PKB

Sementara dua partai lainnya yang tidak lolos dari proses verifikasi adalah partai Bulan Bintang, dan partai PKPI.

Demikian ulasan mengenai parpol, mulai dari pengertian, manfaat, sumber dana, hingga perkembangan parpol di Indonesia. Semoga bermanfaat. (*)