Pelayananpublik.id- Presiden Joko Widodo sedang menggalakkan sertifikat tanah di seluruh wilayah Indonesia.
Program itu ditujukan untuk menyisir seluruh wilayah terdata melalui mekanisme sertifikasi secara keseluruhan. Sistem yang tadinya rumit bisa diakomodir dengan mekanisme jemput bola.
Segala pembiayaan administrasi di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mekanisme sertifikasi, seperti biaya ukur, biaya panitia pemeriksa tanah, sampai biaya administrasi pendaftaran di seluruh cabang Indonesia dibayarkan dari APBN. Langkah tersebut bisa dikatakan sangat efektif mengejar target 126 juta bidang tanah di tahun 2024 sudah bersertifikat.
Perkembangan program sertifikasi dari Presiden Jokowi ini perkembangannya sangat signifikan. Pada tahun 2017 lalu, sebanyak 5 juta sertifikat telah dikeluarkan, kemudian pada tahun 2018 ini ditargetkan menjadi 7 juta bidang tanah disertifikasi. Program itu lanjut di bidang 2019 nanti dengan target 9 juta bidang tanah.
Program ini dibuat karena banyaknya konflik dan kasus sengketa tanah yang terjadi di tengah masyarakat.
Selain itu, masyarakat khususnya di desa masih belum mengerti pentingnya sertifikat tanah ini. Mereka hanya menggunakan klaim atas dasar patokan-patokan mereka sendiri. Ketika tanah itu diambil orang lain, baru masalah itu akan menjadi sengketa dan dibawa ke ranah hukum.
Sayangnya, tak sedikit pula warga yang kurang paham tentang hukum kalah. Padahal itu tanah nenek moyang mereka yang dirampas orang lain. Namun karena mereka tak punya kekuatan hukum, mau tak mau harus mengalah.
Nah, tentu kita tidak ingin mengalami kejadian seperti itu. Maka mulai sekarang uruslah sertifikat tanah Anda.
Selain itu, keuntungan tanah yang sudah memiliki sertifikat dari pemerintah adalah sebagai berikut:
1. Tanah tidak bisa dirampas orang lain. Jika Anda sudah memiliki sertifikat, berarti kepemilikan tanah Anda dilindungi hukum. Siapa saja yang merampasnya akan kena pasal pelanggaran hukum.
2. Ketika tanah diambil pemerintah untuk pembangunan, maka anda akan mendapat ganti rugi. Jika tidak, meskipun tanah Anda terkena pembangunan pemerintah, Anda tidak bisa menuntut banyak.
3. Harga tanah bersertifikat lebih tinggi. Ketika Anda menjual tanah, maka orang akan menanyakan sertifikatnya. Jika tidak ada, siap-siap ditawar dengan harga murah. Karena orang tidak mau sembarangan membeli tanah yang tidak ada bukti kepemilikannya. Sama dengan kendaraan, jika BPKB tidak ada maka harganya akan jatuh.
4. Hanya tanah bersertifikat yang bisa diagunkan ke bank. Jika tanah Anda sudah bersertifikasi maka Anda akan bisa mendapat akses pinjaman keuangan dari perbankan.
Cara Mengurus Sertifikat Tanah
Nah, jika Anda punya tanah di kampung, tidak ada salahnya Anda mengajukan permohonan konversi, pengakuan dan penegasan hak milik. Meskipun di kampung orang-orang akan tahu sama tahu yang mana tanah mereka, tapi tidak menutup kemungkinan itu akan menjadi sengketa.
Jadi uruslah sertifikat tanah Anda selagi saat ini sedang dipermudah oleh pemerintah. Bahkan biaya pengurusannya saat ini sudah digratiskan untuk beberapa kalangan.
Setelah memahami kedua hal tersebut, kamu bisa memilih dulu mau mengajukan pembuatan sertifikat secara individu atau melalui PTSL. Perlu diingat bahwa hanya beberapa pihak yang berhak mendapatkan sertifikat gratis lewat program PTSL.
Beberapa di antaranya adalah masyarakat tidak mampu, pensiunan PNS, masyarakat hukum adat, masyarakat Program Pemerintah Bidang Perumahan Sederhana. Untuk kamu yang tidak termasuk pihak yang berhak mendapatkan sertifikat gratis, bisa mengajukan secara mandiri atau dengan bantuan PPAT.
Bagaimana caranya?
1. Siapkan Berkas
Dalam mengajukan Konversi, pengakuan dan penegasan hak milik atas tanah Anda perlu menyiapkan sejumlah dokumen yakni:
– Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup
– Surat kuasa apabila dikuasakan
– Fotokopi identitas pemohon (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
– Bukti pemilikan tanah/alas hak milik adat/bekas milik adat
– Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket dan penyerahan bukti SSB (BPHTB)
– Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan
Untuk tanah tak bertuan, Anda harus mengurus beberapa surat di kelurahan terlebih dahulu yakni:
– Surat Keterangan Tidak Sengketa, surat ini ditandatangani oleh Lurah atau Kepala Desa setempat dan dihadiri oleh saksi-saksi yang biasanya adalah pejabat RT (Rukan Tetangga) dan RW (Rukan Warga) setempat, atau pada daerah yang tidak ada RT/RW akan dihadiri oleh tokoh adat setempat.
– Surat Keterangan Riwayat Tanah, yang menceritakan riwayat penguasaan tanah dari masa awal hingga saat ini.
– Surat Keterangan Penguasaan Tanak Secara Sporadik yang berguna untuk memastikan bahwa pemohon menguasai bidang tanah tersebut. Surat ini dibuat oleh pemohon dan diketahui oleh lurah atau kepala desa.
2. Datang ke Kantor BPN Setempat
Setelah semua syarat dokumen lengkap, Anda bisa datang ke Kantor BPN setempat untuk langkah selanjutnya.
Nah di BPN serahkanlah semua berkas tersebut. Untuk jaga-jaga fotokopi semua berkas beberapa rangkap agar jadi pertinggal untuk Anda.
Setelah berkas permohonan lengkap, petugas Pertanahan akan melakukan pengukuran ke lokasi dengan bantuan pemohon atau kuasanya untuk menunjukkan batas-batas kekuasaan atas tanah tersebut. Pengukuran ini harus disertai dengan surat tugas pengukuran dari Kepala Kantor Pertanahan.
3. Petugas BPN melakukan pengukuran tanah
Setelah permohonan diterima, petugas dari BPN akan melakukan proses pengukuran tanah. Pemohon harus hadir dalam proses ini. Nantinya, hasil dari pengukuran ini akan dilanjutkan untuk pembuatan surat keputusan dari BPN pusat.
4. Membayar pendaftaran SK hak
Tahap terakhir, pemohon membayar pendaftaran SK tanah. Setelah melunasinya, pemohon bisa mendapatkan sertifikat tanah.
Biaya Pengurusan Sertifikat Tanah
Seperti yang dijelaskan di atas, bahwa pemerintah menggratiskan biaya pembuatan sertifikat tanah bagi beberapa kalangan yakni:
– Warga tidak mampu
– Pensiunan PNS
– Masyarakat hukum adat
– Masyarakat Program Pemerintah Bidang Perumahan Sederhana.
Namun di luar itu, masyarakat tetap dikenakan biaya.
Biaya yang harus dibayar terdiri dari biaya pendaftaran, pemeriksaan dan pengukuran tanah.Perhitungannya ada di website atrbpn.go.id.
Jadi jumlah biaya yang dibayar tergantung luas tanah dan peruntukannya. Misalnya tanah anda seluas 100 m2, penggunaannya untuk pertanian, dengan prosedur konversi, letaknya di Provinsi Sumut maka yang harus Anda bayar adalah biaya pengukuran Rp110.000 dan pendaftaran Rp50 ribu totalnya Rp160.000
Sedangkan jika Anda memilih prosedur pengakuan dan penegasan hak maka Anda akan kena biaya Pengukuran Rp110.000, Pemeriksaan tanah Rp352.000, Pendaftaran Rp50.000, totalnya Rp512.000
Durasi penerbitan sertifikat untuk pengajuan sertifikat individu durasi sekitar 60 sampai 120 hari.
Demikian ulasan mengenai cara membuat sertifikat tanah tak bertuan ke BPN. Semoga bermanfaat. (Nur Fatimah)