13 Pejabat Pemkot Medan dan Putra Menkumham Diperiksa Terkait Kasus Korupsi

Pelayananpublik.id – Sebanyak 13 pejabat dan 1 mantan pejabat pemerintah kota (Pemkot) Medan diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi yang menjerat wali kota nonaktif, Dzulmi Eldin pada Senin (18/11/2019).

Ke-14 orang tersebut dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka IAN dalam kasus tindak pidana korupsi suap terkait proyek dan pengisian jabatan pada Pemerintah Kota Medan Tahun 2019. Pemeriksaan dilakukan di kantor Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Utara.

Para saksi yang diagendakan diperiksa hari ini:

bank sumut selamat hari raya idul fitri
  1. Muhammad Husni (Kepala Dinas Kebersihan Dan Pertamanan Kota Medan)
  2. Renward Parapat (Asisten Administrasi Umum Sekda Kota Medan)
  3. Zulkarnain (Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Medan)
  4. Agus Suriyono (Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan)
  5. Suryadi Panjaitan (Direktur RSUD Dr. Pringadi Kota Medan)
  6. Hasan Basri (Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan)
  7. Bob Harmansyah Lubis (Kepala Badan Lingkungan Hidup Kota Medan)
  8. Emilia Lubis (Kadis Ketahanan Pangan Kota Medan)
  9. Ikhsar Risyad Marbun (Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Medan)
  10. Benny Iskandar (Kadis Perumahan Kawasan Permukiman Dan Penataan Ruang Kota Medan)
  11. Suherman (Kadis Badan Pengelola Pajak Dan Retribusi Daerah Kota Medan)
  12. Izwar (Kadis Perhubungan Kota Medan)
  13. Dr. Edwin effendi (Kadis Kesehatan Kota Medan)
  14. Rusdi Sinuraya (Direktur PD Pasar Kota Medan)

Selain ke-14 orang tersebut, putra dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, yakni Yamitema Tirtajaya Laoly (pihak swasta) juga turut dimintai keterangan sebagai saksi tersangka IAS di Jakarta.

“Di kantor KPK di Jakarta, KPK melakukan pemeriksaan terhadap Saksi Yamitema Laoly, swasta. Pemeriksaan ini sebagai penjadwalan ulang dari agenda sebelumnya. Dan telah datang sekitar jam 10 pagi ini,” terang Kepala Biro Humas KPK dan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Medan, Tengku Dzulmi Eldin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan proyek dan jabatan di lingkungan pemerintahannya tahun 2019.

Selain Dzulmi, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni,‎ Kadis PUPR Kota Medan, Isa Ansyari (IAN) dan Kabag Protokoler Kota Medan, Syamsul Fitri Siregar (SFI). Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT).