Organisasi: Pengertian, Dasar Hukum, Cara Mendirikan, Hingga Contoh Organisasi Terlarang di Indonesia

Pelayananpublik.id- Organisasi bukanlah lagi hal asing di telinga warga Indonesia. Organisasi merupakan hal yang sangat biasa bahkan bisa dibentuk oleh siapa saja bahkan pelajar SD sekalipun.

Organisasi tentu saja memiliki banyak jenis mulai dari yang sederhana hingga organisasi besar dan kompleks.

Namun, inti dari setiap organisasi adalah perkumpulan sejumlah orang dengan tujuan yang sama.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Organisasi adalah sebuah wadah atau tempat berkumpulnya sekelompok orang untuk bekerjasama secara rasional dan sistematis, terkendali, dan terpimpin untuk mencapai suatu tujuan tertentu dengan memanfaatkan sumber daya yang ada.

Pengertian organisasi dalam dunia bisnis yaitu sekelompok orang atau grup yang berkolaborasi bersama-sama demi mencapai tujuan komersil. Layaknya organisasi non-profit, dalam dunia binis istilah ini juga memiliki struktur yang jelas dan sudah memiliki budaya kerja. Karena itu, beda organisasi akan beda pula struktur dan tujuannya.

Menurut Max Weber pengertian organisasi adalah suatu kerangka hubungan terstruktur yang didalamnya terdapat wewenang, dan tanggung jawab serta pembagian kerja menjalankan sesuatu fungsi tertentu.

Sedangkan Menurut Prof. Dr. Sondang P. Siagian pengertian organisasi adalah setiap bentuk persekutuan antara dua orang / lebih yang saling bekerjasama serta terikat secara formal dalam rangka melakukan pencapaian tujuan yang sudah ditentukan dalam ikatan yang ada pada seseorang atau beberap orang yang dikenal sebagai atasan dan seorang atau kelompok orang yang dikenal sebagai bawahan.

Unsur-Unsur Organisasi

Agar sebuah organisasi berjalan dengan baik, maka harus terdapat beberapa unsur penting di dalamnya. Berikut ini adalah unsur-unsur organisasi secara umum:

1. Personil (Man)
Ini adalah unsur terpenting di dalam sebuah organisasi dimana masing-masing personil memiliki tingkatan dan fungsi tersendiri.

2. Kerjasama (Team Work)
Organisasi hanya bisa mencapai tujuan bersama bila para anggotanya melakukan tugas dan tanggungjawab secara bersama-sama.

3. Tujuan Bersama
Ini adalah sasaran yang ingin dicapai oleh sebuah organisasi, baik dari sisi prosedur, program, pola, hingga hasil akhir dari pekerjaan organisasi tersebut.

4. Peralatan (Equipment)
Untuk mencapai tujuan diperlukan sarana dan prasarana berupa kelengkapan sebuah organisasi, seperti; kantor/ gedung, material, uang, sumber daya manusia, dan lainnya.

5. Lingkungan (Environment)
Faktor lingkungan juga sangat berpengaruh pada sebuah organisasi. Misalnya sosial budaya, kebijakan, anggaran, peraturan, dan kondisi ekonomi.

6. Sumber Daya Alam
Selain lingkungan, sumber daya alam juga merupakan unsur penting yang harus terpenuhi agar organisasi berjalan dengan baik. Beberapa contohnya adalah; air, keadaan iklim, kondisi tanah, cuaca, flora dan fauna.

Dasar Hukum Berorganisasi di Indonesia

Pernah dengar kan, kalau di Indonesia sempat ada larangan untuk berorganisasi. Ya, itu terjadi pada pemerintahan Presiden Soeharto. Saat itu bukan hanya berorganisasi yang dibatasi namun juga kebebasan mengeluarkan pendapat.

Padahal kegiatan berorganisasi ini dilindungi hukum loh.

Kebebasan berorganisasi dijamin oleh Undang Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 28.

UUD ini menjamin kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat serta memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara individu ataupun kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai perwujudan hak asasi manusia.

Pasal 28J ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyebutkan bahwa dalam menjalankan hak asasi dan kebebasannya secara individu maupun kolektif, setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia lainnya dan wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam masyarakat yang demokratis.

Kemudian ada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 44) yang kini diganti dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013.

Undang-undang ini mengatur mengenai: pengertian; asas, ciri, dan sifat; tujuan, fungsi, dan ruang lingkup; pendirian; pendaftaran; hak dan kewajiban; organisasi, kedudukan, dan kepengurusan; keanggotaan; AD dan ART; keuangan; badan usaha; dan pemberdayaan Ormas. Selain itu, Undang-Undang ini mengatur mengenai ormas yang didirikan oleh warga negara asing ataupun ormas asing yang beraktivitas di Indonesia; pengawasan; penyelesaian sengketa organisasi; larangan; dan sanksi. Pengaturan tersebut diharapkan dapat menjadi aturan yang lebih baik dan memberikan manfaat kepada sistem kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Cara Mendirikan Organisasi

Cara mendirikan organisasi cukup mudah. Hanya ada perlu 3 orang sebagai ketua, bendahara dan sekretaris, organisasi sederhana sudah bisa dibentuk.

Namun untuk organisasi yang berbadan hukum, perlu struktur yang lengkap dan juga beberapa proses yang harus dilakukan.

Organisasi dengan Badan hukum harus memenuhi memiliki:

– Akta pendirian yang dikeluarkan oleh notaris yang memuat AD dan ART;

– Program kerja;

– Sumber pendanaan;

– Surat keterangan domisili;

– Nomor pokok wajib pajak atas nama perkumpulan;

– Surat pernyataan tidak sedang dalam sengketa kepengurusan atau dalam perkara di pengadilan.

Sementara itu, pengesahannya sebagai badan hukum perkumpulan dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

Pengesahan sebagai badan hukum perkumpulan dilakukan setelah meminta pertimbangan dari instansi terkait.

Pendaftaran Ormas yang tidak berbadan hukum dilakukan dengan pemberian surat keterangan terdaftar.

Pendaftaran Ormas yang tidak berbadan hukum dilakukan dengan memenuhi persyaratan:

– Akta pendirian yang dikeluarkan oleh notaris yang memuat AD atau AD dan ART;
– Program kerja;

– Susunan pengurus;

– Surat keterangan domisili;

– Nomor pokok wajib pajak atas nama Ormas;

– Surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau tidak dalam perkara di pengadilan;

– Surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan.

Surat keterangan terdaftar diberikan oleh:

– Menteri bagi Ormas yang memiliki lingkup nasional;

– Gubernur bagi Ormas yang memiliki lingkup provinsi;

– Bupati/walikota bagi Ormas yang memiliki lingkup kabupaten/kota.

Menteri, gubernur, atau bupati/walikota wajib melakukan verifikasi dokumen pendaftaran paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak diterimanya dokumen pendaftaran.

Dalam hal dokumen permohonan belum lengkap Menteri, gubernur, atau bupati/walikota meminta Ormas pemohon untuk melengkapinya dalam waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak tanggal penyampaian ketidaklengkapan dokumen permohonan. Dalam hal Ormas lulus verifikasi, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota memberikan surat keterangan terdaftar dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja.

Larangan Bagi Ormas

Berdasarkan Pasal 59 UU Nomor 17/2013 tentang Ormas, setiap ormas dilarang:

1. menggunakan bendera atau lambang yang sama dengan bendera atau lambang negara Republik Indonesia menjadi bendera atau lambang Ormas.

2. menggunakan nama, lambang, bendera, atau atribut yang sama dengan nama, lambang, bendera, atau atribut lembaga pemerintahan.

3. menggunakan dengan tanpa izin nama, lambang, bendera negara lain atau lembaga/badan
internasional menjadi nama, lambang, atau bendera Ormas

4. menggunakan nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi gerakan separatis atau organisasi terlarang.

5. menggunakan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar yang mempunyai persamaan pada
pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar Ormas lain atau partai politik.

6. melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan.

7. melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia.

8. melakukan kegiatan separatis yang mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

9. melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial.

10. melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan

11. menerima dari atau memberikan kepada pihak mana pun sumbangan dalam bentuk apa pun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

12. mengumpulkan dana untuk partai politik.

13. Ormas dilarang menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.

“Yang dimaksud dengan “ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila” adalah ajaran ateisme, komunisme/marxisme-leninisme,” bunyi penjelasan Pasal 59 ayat 4.

Nah jika organisasi Anda terlibat kegiatan di atas maka pemerintah akan mencabut izin bahkan Anda bisa terkena hukum pidana.

Contoh Organisasi Terlarang di Indonesia

Organisasi yang dilarang pemerintah sudah ada sejak zaman awal kemerdekaan. Organisasi yang terlarang biasanya bertentangan dengan ideologi Pancasila dan UUD 1945. Nah kalau sudah begini mau sebesar apapun organisasinya akan digusur pemerintah.

Berikut adalah contoh-contoh organisasi yang terlarang di Indonesia.

1. PKI

PKI atau Partai Komunis Indonesia merupakan partai yang didirikan pada 1923 partai oleh Musso dan kawan-kawan. PKI berkembang pesat diwilayah Jawa dan menyasar kaum miskin sebagai calon pengikut mereka.

Cara-cara partai ini bertumbuh kala itu memang penuh kekerasan dan intimidasi, selain juga harus bersaing dengan pengaruh partai lain, semisal Partai Masyumi dan PNI.

PKI berniat mendirikan negara Soviet Indonesia, mereka lalu memberontak 1949, 1965. Namun bisa ditumpas oleh TNI, dan akhirnya dilarang atau dinyatakan terlarang oleh pemerintah Indonesia.

2. Jamaah Ansharut Tauhid (JAT)

Jamaah Ansharut Tauhid (JAT) adalah sebuah organisasi Islam di Indonesia yang sempat dikaitkan dengan beragam aksi terorisme di Indonesia. Organisasi yang didirikan oleh Abu Bakar Baasyir pada 2008 lalu memang merangkul beberapa orang yang merupakan buronan teroris. Selain itu, Pimpinan sekaligus pendiri JAT, Abu Bakar Baasyir secara terang-terangan menyatakan dukungannya terhadap Berdirinya negara Islam Irak dan Suriah (ISIS), meski mendapatkan penolakan dari sebagian besar anggotanya.

3. Kelompok sempalan dari Hizbut Tahrir Indonesia

Wakil Ketua Umum PBNU, As’ad Said Ali beberapa waktu lalu menyatakan Jaringan Mujahidin Indonesia Timur dan Mujahidin Indonesia Barat merupakan bagian dari Jamaah Islamiyah dan grup Al-Mujahirun yang merupakan bentukan dari anggota Hizbut Tahrir Indonesia. Sementara itu, pada Januari 2015 silam, seperti yang dituliskan Republika, Presiden Joko Widodo sudah memerintahkan aparat TNI untuk menyapu bersih kelompok Mujahidin Indonesia karena terindikasi sebagai kelompok yang sering melakukan aksi teror.

4. Gafatar

GAFATAR atau Gerakan Fajar Nusantara, adalah organisasi keagamaan yang menggabungkan tiga ajaran agama yang berbeda Islam, Kristen serta Yahudi. Tujuan organisasi ini menurut penyelidikan pihak intelejen adalah ingin juga mendirikan sebuah negara sendiri, makanya organisasi GAFATAR menjadi terlarang.

Pada awal terbentuknya GAFATAR ini banyak pihak sudah menuduh bahwa organisasi ini merupakan jelmaan dari organisasi Al Qiyadah Al Islamiyah Pimpinan Achmad Mushadieq/ Ahmat Muzadek. Untuk meraih simpati dari calon pengikut GAFATAR sering mengadakan acara-acara bersifat sosial, mulai dari donor darah atau kegiatan amal lainnya. Banyak simpati didapatkan namun para simpatisannya kemudian banyak yang menghilang dari pergaulan masyarakat. Ketika ditemukan di daerah Kalimantan ternyata jumlah pengikut GAFATAR sudah mencapai ribuan orang.

Sebenarnya pemerintah sudah melarang kegiatan GAFATAR sejak 2013 lalu, namun mereka ternyata telah bergerak secara diam-diam. Merekrut banyak anggota dari mulut ke mulut antar teman atau saudara.

5. Forum Aktivis Syariah Islam (FAKSI)

FAKSI merupakan organisasi yang dipimpin oleh Muhammad Fachri, yang secara terang-terangan menggalang dukungan pada ISIS dan telah resmi ditangkap pada Maret 2015 oleh tim Kepolisian. Dalam sebuah wawancara bersama majalah Gatra edisi 26 Maret 2015, beberapa saat sebelum ditangkap, Muhammad Fachri mengungkapkan alangkah lebik baik jika Indonesia menjadi salah satu negara bagian dari ISIS.

Menurutnya dalam wawancara tersebut, berbagai tindak kejahatan termasuk korupsi tidak akan terjadi di Indonesia jika menerapkan hukuman secara Islam (dalam wawancara tersebut Fachri mencontohkan hukuman potong tangan untuk pelaku pencurian). Hal tersebut tentunya bertentangan dengan hukum positif yang diterapkan di Indonesia.

6. Satrio Piningit Weteng Buwono

Organisasi ini masih kecil dan sedikit pengikutnya sewaktu digerebek di markas mereka di Jakarta Selatan Organisasi Satrio Piningit Weteng Buwono ini adalah suatu kelompok pengajian yang dipimpin oleh seorang Imam sesat bernama Agus Imam Solikhin.

Ajaran yang dianjurkan dalam kelompok pengajian pimpinan Agus menghalalkan sex bebas saat pengajian berlangsung, bahkan boleh ditonton oleh anggota kelompok yang lain. Anggota kelompok ini memang kecil tapi ajarannya yang menyimpang itu menjadi berita besar di tahun 2008. Perkumpulan ini dilarang karena merusak moral generasi muda.

7. HTI

Yang baru-baru ini adalah organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). HTI resmi dibekukan dan dicap sebagai organisasi terlarang pada 2017.
Organisasi ini juga dibekukan karena ideologinya bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

Dalam kampanyenya HTI selalu menyebut sistem demokrasi harus dihapuskan dan diganti dengan khilafah. Sebab demokrasi adalah ciptaan manusia sehingga banyak kesalahan dan kemunduran umat yang terjadi.

Demikian ulasan mengenai organisasi di Indonesia, mulai pengertian, dasar hukum hingga larangan organisasi. Semoga bermanfaat. (Nur Fatimah)