Manfaat SBK dalam Pengembangan Ekonomi di Sumut

Pelayananpublik.id – Sosialisasi pinjaman jangka pendek bernama Surat Berharga Komersial (SBK) terus dilakukan untuk mengembangkan ekonomi. Bank Indonesia telah melakukan penyempurnaan ketentuan dengan menerbitkan Peraturan terkait SBK.

Kepala Grup Advisori dan Pengembangan Ekonomi Daerah BI Perwakilan Sumut, Ibrahim mengatakan dalam meningkatkan minat korporasi non-bank untuk dapat menerbitkan SBK, maka Bank Indonesia mengadakan sosialisasi bertajuk Peran SBK sebagai Sumber Pendanaan Perekonomian Nasional yang diselenggarakan di Medan, Sumatera Utara.

Dikatakannya, kegiatan ini dilakukan di Medan, karena merupakan kota berskala ekonomi terbesar di Sumatera. Kemudian merupakan lanjutan dari serangkaian kegiatan sosialisasi SBK yang sebelumnya telah diselenggarakan di bulan Mei dan September 2019 di Jakarta, serta Oktober 2019 di Makassar, Sulawesi Selatan

bank sumut selamat hari raya idul fitri

“Acara sosialisasi ini kita adakan dalam mengungkap perkembangan ekonomi terkini dan peran SBK dalam mendukung pembangunan nasional, juga mengenai kondisi dan potensi ekonomi Provinsi Sumatera Utara,” katanya di Hotel JW Marriot Medan, Jumat (8/11/2019).

Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan awareness pelaku pasar bahwa saat ini telah tersedia instrumen pendanaan jangka pendek bernama Surat Berharga Komersial, yang dapat dimanfaatkan oleh korporasi non-bank yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan pendanaan jangka pendek di pasar uang.

“Pendanaan melalui pasar uang ini akan dapat melengkapi portofolio pendanaan korporasi jangka panjang melalui pasar modal dan perbankan. Untuk mendukung penerbitan dan transaksi Surat Berharga Komersial, Bank Indonesia telah melakukan penyempurnaan ketentuan dengan menerbitkan Peraturan Bank Indonesia dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur, yang antara Iain mencakup penerbitan, lembaga pendukung pasar SBK, keterbukaan informasi, transaksi SBK, manajemen risiko, pelaporan, serta pengawasan,” ujarnya.

Terkait dengan lembaga pendukung, sampai dengan 6 November 2019, telah terdaftar di Bank Indonesia sebanyak 5 penata laksana/arranger, 2 lembaga pemeringkat, 58 konsultan hukum, 89 akuntan publik, 5 notaris, 4 perantara/brokers, 19 kustodian, 2 penerbit, dan 2 penerbitan SBK.

“Ke depan, Bank Indonesia akan terus berkoordinasi dengan otoritas terkait untuk melakukan harmonisasi regulasi, khususnya regulasi yang mengatur lembaga-Iembaga jasa keuangan yang dapat memanfaatkan SBK sebagai alternatif pendanaan jangka pendek dan juga sebagai investasi,” pungkasnya.