Komisi Agama : Larangan Cadar Adalah Pelanggaran HAM

Pelayananpublik.id – Wacana larangan berpakaian celana cingkrang dan cadar bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilontarkan oleh Menteri Agama, Fachrul Razi terus menuai polemik.

Terkait wacana tersebut, Komisi VIII DPR RI (membidangi agama dan mitra kerja kementrian agama) rencananya akan memanggil Fachrul Razi untuk dimintai keterangan pada hari ini, Kamis (7/11/2019).

Ketua Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto mengatakan wacana tersebut telah menimbul kegaduhan karena tidak memiliki kajian.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Wacana larangan berpakaian tersebut juga dinilai merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

“Bagaimana mungkin menteri agama menyejajarkan atau menyimpulkan masalah itu pakaian cara berpakaian orang dekat radikalisme. Ga ada teorinya itu, belum ada referensi yang bisa dipertanggungjawabkan oleh menteri agama,” kata Yandri saat dialog di acara Indonesia Lawyears Club (TvOne) yang tayang pada Selasa (5/11/2019.

Dia menerangkan bahwa Badan Nasional Penaggulangan Teroris (BNPT) sudah membantah keterkaitan cara berpakaian dengan terorisme.

“Radikal tidak segaris lurus dengan cara berpakaian orang. Kalau mau lihat di New Zealand itu pakaian nya tidak cingkrang dan cadar nembaki orang di masjid. Atau di Papua tidak pernah pakai celana cingkrang tapi membunuh orang yang tidak berdosa (bersalah). Atau terkait di bom thamrin itu pakai blue jeans. Maka menurut kami perdebatan bahwa cara berpakaian orang dikaitkan dengan radikalisme, sebaiknya menteri agama menghentikan itu,” jelasnya.

Menurut  Yandri,  narasi yang dibangun bahwa  orang pakai celana cingkrang dan cadar adalah radikal juga harus dihentikan.

“Maka perlau kita tanya ke menteri agama, apakah sudah ada data bahwa orang yang bercadar itu mengganggu lingkungan mereka. Orang yang bercadar itu mengganggu profesi dan yang dilayani oleh mereka.  Data dan fakra harus bisa dipertanggangjawabkan,” ujar Yandri.

Dia menjelaskan, seorang pejabat negara yang ditunjuk preseiden adalah untuk mengayomi umat di Indonesia. Sebaiknya jangan memukul tapi merangkul. Bukan mengeluarkan pernyataan yang tendensius yang membuat gaduh.

“Kami dari komisi VIII tanggal 7 november jam 10 pagi akan memanggil menteri agama. Biar perdebaan yang luar biasa dipublik bisa kita kanalisasi. Kita minta pernyataan resmi menteri. kalau itu sudah selesai maka sebaiknya bangsa ini hentikan perdebatan ini karena tidak produktif,” terangnya.

Dia menambahkan, namun jika nanti menteri agama tetep ngotot ngurusi celana cingkrang dan cadar. Bisa jadi ada petugas yang khusus mengawasi itu, berapa centimeter yang boleh dan hal tersebut bisa membuat repot.

“Nanti bisa jadi ada orang yang mengusulkan rok mini harus dilarang, ribut kita dan tidak produktif,” tambahnya.

Dikatakannya, berpakaian adalah privasi dan sangat pribadi. Kalau pun menteri agama mengkanalisasi bahwa celana cingkrang sekarang mau masukan ke skup ASN adalah wacana yang tidak sesuai UU no 5 tahun 2014 tentang ASN.

“Saya juga yang menyusun UU ASN, tidak ada satupun yang mengautur secara detail cara berpakaiannya dan termasuk peraturan pemerintahnya. Dan tidak ada larangan celana cingkrang dan cadar,” terang Yandri.

Malah sebaliknya, Yandri mencontohkan jamaah tabligh yang biasa berpakaian tersebut namun tidak berpolitik, mengajak beribadah, mengajari bagaiamana berbisnis yang baik.

“Masa itu (hal baik) mau dianggap radikal. Ini menurut saya sekali lagi dalam aturan main saya tidak setuju. Kalau orang celana cingkrang dilarang di PNS itu juga  melanggar HAM,” tegas Yandri.

Dia mengimbau agar Menteri Agama fokus kepada tugas pokok seperti mengurusi haji agar lebih baik, lalu bagaimana perlengkapan dan peralatan haji tidak import lagi. 

“Komisi VIII baru mengesahkan UU Pesantren, itu belum  ada turunannya, kita minta menteri agama tidak mengurusi celana cingkrang, ngurusi pesantren bagaimana pesantren bagus, perhatikan ulama, ngajinya enak. Banyak tugas mulia menteri agama, layaknya teliti dan bijaksana, tidak usa membuat gaduh. Soal radikal sudah ada BNPT,” pungkas Yandri.