Pelayananpublik.id– Hak waris merupakan hak yang didapatkan oleh seseorang dari pewarisnya. Yang diwariskan pun bermacam hal, bisa jadi harta, tabungan, klaim asuransi bahkan utang.
Nah, tentu kita sering mendengar terjadi konflik dalam sebuah keluarga karena harta warisan. Karena itu tentang hak waris diatur oleh undang-undang. Sehingga tak sembarangan orang bisa mengklaim dirinya sebagai pewaris harta kalau tidak ada bukti keterangan hak waris yang resmi.
Sayangnya, tidak semua orang paham dan tahu cara membuat surat keterangan waris yang benar. Sehingga ia tidak mendapatkan hak warisnya dan terjadilah konflik.

Dari itu, Anda perlu paham mengenai surat hak waris, syarat dan membuatnya.
Mengenai itu, Anda bisa membacanya di artikel ini (Syarat dan Cara Membuat Surat Keterangan Waris)
Contoh Surat Waris dengan Berbagai Kasus
Perlu Anda ketahui, orang yang boleh menjadi ahli waris adalah orang yang sudah lahir dan hidup saat warisan terbuka, dan terbatas pada keluarga yang sedarah baik sah maupun diluar pernikahan dan kepada suami atau istri (yang lebih lama hidup).
Hal ini diatur lebih lanjut di dalam KUHPer, bahwa ahli waris terbagi menjadi 4 golongan, yakni:
– Golongan I. Yang merupakan suami atau istri (yang masih hidup saat salah satunya meninggal) dan anak-anak keturunannya. Selain itu porsinya pun sama baik bagi pasangan ataupun anak-anak pasangannya, namun bagian dari pasangannya tidak boleh lebih dari ¼ harta peninggalan. Bila si pewaris tidak meninggalkan keturunan dari pasangannya boleh lanjut ke golongan II.
– Golongan II. Yang merupakan orang tua, saudara, serta keturunan saudara-saudara.
– Golongan III. Yakni keluarga yang masih segaris keturunan di atas orang tua.
– Golongan IV. Keluarga yang segaris ke samping sampai derajat ke-6 (misalnya om, tante, keponakan, sepupu jauh).
Adapun sesuai peraturannya bahwa keterangan hak waris ini boleh dibuat oleh pejabat berwenang, ataupun oleh para ahli waris yang bisa dibenarkan dan dikuatkan oleh Kepala Desa Lurah atau Camat.
Mengenai cara mengurus surat hak waris ke Kepala Desa Lurah atau Camat,Anda bisa membacanya di artikel ini (Syarat dan Cara Membuat Surat Keterangan Waris).
1. Contoh Surat Keterangan Waris dari Kepala Desa
PEMERINTAH KABUPATEN PADANG LAWAS
KECAMATAN HURISTAK
DESA BINANGA
Telp. 061.00000. Fax.000 00000
SURAT KETERANGAN AHLI WARIS
No. 00/000/HRS/10/2018
Yang bertanda tangan di bawah ini Kepala Desa Binanga Kecamatan Huristak, Kabupaten Padang Lawas,menerangkan dengan sesungguhnya bahwa :
No | Nama | Tempat/Tanggal Lahir | Alamat | Status |
1 | Siti Aminah Nasution | Binanga, 24 Mei 1966 | Desa Binanga | Istri |
2 | Rozi Alfa Siregar | Binanga, 30 April 1995 | Desa Binanga | Anak Kandung |
3 | Bunga Siregar | Binanga, 1 Mei 1998 | Desa Binanga | Anak Kandung |
4 | Radian Siregar | Binanga, 18 Agustus 2000 | Desa Binanga | Anak Kandung |
Yang tersebut di atas benar merupakan ahli waris dari almarhum :
Nama : Baharuddin Siregar
Jenis Kelamin : Laki-laki
Usia : 80 Tahun
Alamat : Desa Binanga
Bahwa nama-nama di atas benar adalah pewaris dari almarhum dan tidak ada lagi pewaris yang lain. Kami bertanggungjawab atas kebenaran pernyataan ini.
Demikian surat keterangan waris ini kami buat kepada yang bersangkutan dan untuk digunakan sebagai mana mestinya.
Binanga, 19 Oktober 2018
(tanda tangan)
Kepala Desa
Nama Lengkap
2. Contoh Surat Keterangan Waris dari Ahli Waris
SURAT PERNYATAAN AHLI WARIS
Kami yang bertandatangan di bawah ini dengan sesungguhnya menyatakan bahwa kami adalah ahli waris dari Almarhum Bapak H. Iwan Suseso. Almarhum meninggal pada Jumat, 14 Februari 2017. Semasa hidup almarhum tinggal di Jalan Bunga Raya No 1 Medan. Almarhum menikah dengan ibu Fitri Alina dan memiliki 2 anak kandung, dengan ahli waris sebagai berikut.
1. Fitri Alina (istri),umur 68 tahun
Alamat: Jalan Bunga Raya No 1 Medan
2. Ananda Parawangsa (anak pertama), umur 27 tahun
Alamat: Jalan Gatot Subroto Jakarta
3. Siska Maharani, umur 20 tahun
Alamat: : Jalan Bunga Raya No 1 Medan
Demikian surat pernyataan ahli waris ini kami perbuat dengan sebenarnya di hadapan dua orang saksi dan apabila di kemudian hari terjadi sesuatu ,kami akan bertanggungjawab sepenuhnya. Serta membebaskan dari tuntutan baik pidana maupun perdata terhadap aparat Pemerintah Kota Medan.
Medan 14 Maret 2017
Para Ahli Waris
1. Fitri Alina (istri)………………………………………..
2. Ananda Parawangsa (anak pertama)…………………………………………. (Materai 6.000)
3. Siska Maharani (anak kedua)…………………………………….
Saksi-saksi
(tandatangan) (tandatangan
Mursidin Baleo Harahap
Diketahui
(tandatangan)
Lurah
3. Contoh Surat Waris untuk Mengambil Tunjangan
PEMERINTAH KABUPATEN PADANG LAWAS
KECAMATAN HURISTAK
DESA BINANGA
Telp. 061.00000. Fax.000 00000
SURAT KETERANGAN AHLI WARIS
No. 00/000/HRS/10/2018
Yang bertanda tangan di bawah ini Kepala Desa Binanga Kecamatan Huristak, Kabupaten Padang Lawas, menerangkan dengan sesungguhnya bahwa :
Nama : Bunga Siregar
Tanggal lahir : Binanga, 1 Mei 1998
Alamat : Desa Binanga
Adalah benar merupakan ahli waris dari almarhum :
Nama : Baharuddin Siregar
Jenis Kelamin : Laki-laki
Usia : 80 Tahun
Alamat : Desa Binanga
Adapun ahli waris tersebut akan mengambil tunjangan hari tua (dana pensiun) Almarhum Baharuddin Siregar di BRI unit Huristak, Padang Lawas.
Demikian surat ini kami perbuat agar dapat digunakan seperlunya.
Binanga, 19 Oktober 2018
(tanda tangan)
Kepala Desa
Nama Lengkap
Demikian contoh-contoh surat keterangan waris untuk berbagai kasus. Sebagai informasi, surat keterangan waris ini bisa digunakan untuk keperluan lain seperti mengklaim asuransi, mengambil barang yang tersimpan di kantor dan sebagainya. Jadi di kantor kepala desa Anda tinggal menyatakan apa tujuan Anda dalam membuat surat tersebut. Maka surat akan dibuat sesuai kebutuhan Anda. Semoga membantu. (Nur Fatimah)