Hukum Azl, Menumpahkan Mani di Luar Rahim untuk Mengatur Kehamilan

Pelayananpublik.id – Mengeluarkan atau menumpahkan mani atau sperma (ejakulasi pria) saat hubungan intim pasangan suami istri (Pasutri) kadang menjadi bahan diskusi di kalangan umat muslim.

Bahkan terkadang mengeluarkan mani di luar vagina diisukan sebagai cara yang dilarang dalam Islam. Ada juga yang membubuhkan mitos-mitos akibat dari kegiatan tersebut. Lantas apa hukum mengelurkan sperma di luar vagina dalam Islam ?.

Dalam Islam, mengeluarkan mani di luar vagina disebut Azl. Tujuannya adalah untuk mengatur kehamilan karena alasan tertentu.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Azl dilakukan saat suami bersenggama menarik penisnya dari vagina istri sebelum terjadi ejakulasi. Si suami sengaja azl untuk menghindari inseminasi (pembuahan).

“Mengatur kehamilan sah-sah saja. Yang tidak boleh anda menghindar dari kehamilan karena takut (kekurangan) rezeki. Kalau anda mengatur kehamilan biar agar besar sedikit anaknya (yang sudah ada) atau ada kesibukan tugas besar, atau kesiapan mental seorang ibu (boleh),” jelas Pengasuh LPD Al-Bahjah, Buya Yahya dalam ceramahnya yang dimuat di youtube.

Buya Yahya menerangkan, contoh cara dari sahabat nabi dalam mengatur kehamilan.

“Sahabat nabi dulu dalam mengatur kehamilan namanya azl, yakni mengeluarkan mani di luar rahim. Ini contoh dari sahabat nabi. Dan ada wahyu yang turun, ini maksudnya apa. Shabat nabi melakukan hal demikian walaupun tersembunyi (tidak dilihat orang lain), ketahuilah tetap diketahui oleh Allah. Kalau itu dilarang tentu akan ada larangan dari Allah. Artinya jika anda ingin mengatur kelahiran boleh-boleh saja,” terangnya.

Buya juga menerangkan bahkan dalam satu kasus seorang harus menghindari kehamilan karena risiko kesehatan. Kadang mengatur kehamilan jadi wajib karena risiko kesehatan yang membahayakan ibu dan calon bayi dalam kandungan.

“Yang mutlak haram jika anda takut tidak bisa memberi makan anak. Wajib mengatur kehamilan kalau menurut dokter (ahli medis) divonis menyebabkan kematian ibu atau sakit yang membahayakan atau membahayakan sang bayi. Ada yang ingin mengatur masa 2 tahun langsung 3 anak, boleh-boleh saja,” kata Buya.

Lalu bagaiman caranya mengatur kehamilan. Cara yang sah yakni dengan azl. Karena tidak melibatkan orang lain. Azl adalah satu satu contoh mengatur kehamilan, namun hal ini tergantung kesepakatan Pasutri. Ada cara lain dalam mengatur kehamilan yang diperbolehkan dalam Islam.

“Di antara yang diperkenankan adalah, mohon maaf, dengan tidak melibatkan orang lain, kondom. Atau yang melibatkan orang lain dilihat dari tingkat daruratnya, pasang spiral. Ini melibatkan orang lain, jangan dianggap sepele. Yang biasanya yang pasang sesuai petunjuk dokter. Dipilih bidan yang soleha. Kalau laki-laki (ahli medisnya) haram. Ada juga obat untuk mengatur kehamilan, kalau merusak kesehatan jangan,” terangnya.

Buya menerangkan ada cara yang sangat dilarang dalam Islam dalam mengatur kehamilan, yakni melakukan operasi yang menjadikan orang tersebut tidak bisa membuahi lagi. Vasektomi bagi pria dan Tubektomi bagi wanita.

“Ada satu lagi cara yang sangat tidak diperkenankan. Dalam keadaan orang itu sehat yagn menjadikan orang tersebut tidak bisa membuahi lagi. Ini haram. Kecuali faktor sakit. Kalau orang normal tidak boleh. Contoh, kalau anda sudah punya anak tiga dan tidak ingin punya anak lagi, bagaimana jika anak tersebut tidak panjang umur. Apa mau mendahului Allah ? mau punya anak lagi bingung. Ini adalah masalah caranya. Diskusi dengan pasangannya, lihat cara pemahaman ulama. Lihat ada yang wajib dan haram. Kita lihat proses suatu langkah untuk mengatur kehamilan, jangan takut punya anak banyak,” pungkas Buya Yahya.