Mati Lampu, PLN Wajib Beri Kompensasi ke Konsumen, Ini Besarannya

Pelayananpublik.id- Pemadaman listrik bukanlah hal asing lagi di tengah warga Indonesia. Bahkan ada daerah yang hampir setiap hari mengalami pemadaman bergilir oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Namun tahukah kamu kalau sekarang PLN wajib memberikan kompensasi kalau memadamkan listrik?

Pemadaman seperti apa yang akan mendapat kompensasi dan berapa besarannya?

Sesuai Keputusan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2019, PT PLN (Persero) wajib memberikan kompensasi kepada pelanggan yang mengalami pemadaman listrik mulai dari 2 jam.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Peraturan itu termaktub dalam Pasal 6 ayat 1 Permen tersebut.

Untuk indikator mutu pelayanan terdiri dari lama gangguan,‎ jumlah gangguan,‎ kecepatan pelayanan perubahan daya teganganrendah,‎ kesalahan pembacaan kWh meter dan waktu koreksi kesalahan rekening atau‎ kecepatan sambungan baru tegangan rendah.

Jika dalam bulan yang sama terdapat lebih dari satu indikator tersebut, dengan realisasi tingkat mutu pelayanan tenaga listrik di atas besaran yang ditetapkan, kompensasi hanya diberikan untuk salah satu indikator.

Berdasarkan Lama Gangguan

1. Kompensasi  50 persen dari biaya beban atau rekening minimum jika gangguan sampai dengan 2 jam di atas besaran, tingkat mutu pelayanan tenaga listrik.

2. Kompensasi  75 persen dari biaya beban atau rekening minimum, jika gangguan lebih dari 2 jam sampai dengan 4 jam di atas besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik.

3. Kompensasi  100 persen dari biaya beban atau rekening minimum jika lama gangguan lebih dari 4 jam sampai dengan 8 jam, di atas besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik.

4. Kompensasi 200 persen dari biaya beban atau rekening minimum jika lama gangguan lebih dari 8 jam sampai dengan 16 jam di atas besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik.

5. ‎Kompensasi  300 persen dari biaya beban atau rekening minimum jika lama gangguan lebih dari 16 jam sampai dengan 40 jam di atas besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik.

6. Kompensasi  500 persen dari biaya beban atau rekening minimum apabila lama gangguan lebih dari 40 jam di atas besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik.

Berdasarkan Perubahan Daya

Kompensasi lain juga diberlakukan untuk kondisi kecepatan pelayanan perubahan daya teganganrendah,‎ kesalahan pembacaan kWh meter dan waktu koreksi kesalahan rekening atau‎ kecepatan sambungan baru tegangan rendah.

Adapun besaran kompensasi untuk kondisi di atas adalah:

1. 35 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen pada golongan tarif penyesuaian tenaga listrik(tariff adjustment).

2. 20 persen dari biaya beban atau rekening minimum, untuk konsumen pada golongan tarif yang tidak dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (non-tariff adjustment). (*)

Sumber: Liputan 6