Cara Mengajukan Pindah Kelas BPJS Kesehatan

Pelayananpublik.id– Kehadiran Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tak dipungkiri sangat membantu masyarakat kecil untuk berobat.

Bahkan di rumah sakit kini didominasi warga tidak mampu yang berobat berbagai macam penyakit.

Namun belakangan warga dikejutkan dengan kenaikan iuran yang harus ditanggung. Tapi kenaikan itu masih terbilang wajar, apalagi BPJS selama ini merugi.

Begitupun, tak sedikit warga yang merasa keberatan karena kenaikan iuran sebesar 100 persen tersebut.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Adapun daftar kenaikan iuran JKN direncanakan untuk seluruh segmen peserta BPJS:

– Penerima Bantuan Iuran (PBI), iuran naik dari Rp23.000 menjadi Rp. 42.000 per jiwa. Besaran iuran ini juga berlaku bagi Peserta yang didaftarkan oleh Pemda (PBI APBD). Iuran PBI dibayar penuh oleh APBN, sedangkan Peserta didaftarkan oleh Pemda (PBI APBD) dibayar penuh oleh APBD.

– Pekerja Penerima Upah Pemerintah (PPU-P), yang terdiri dari ASN/TNI/POLRI, semula besaran iuran adalah 5% dari gaji pokok dan tunjangan keluarga, dimana 3% ditanggung oleh Pemerintah dan 2% ditanggung oleh ASN/TNI/POLRI yang bersangkutan, diubah menjadi 5% dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan bagi PNS Daerah, dengan batas sebesar Rp12 juta, dimana 4% ditanggung oleh Pemerintah dan 1% ditanggung oleh ASN/TNI/POLRI yang bersangkutan.

– Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU-BU), semula 5% dari total upah dengan batas atas upah sebesar Rp8 juta, dimana 4% ditanggung oleh Pemberi Kerja dan 1% ditanggung oleh Pekerja, diubah menjadi 5% dari total upah dengan batas atas upah sebesar Rp12 juta, dimana 4% ditanggung oleh Pemberi Kerja dan 1% ditanggung oleh Pekerja.

– Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) / Peserta Mandiri:

1. Kelas 3: naik dari Rp25.500 menjadi Rp42.000 per jiwa;

2. Kelas 2: naik dari Rp51.000 menjadi Rp110.000 per jiwa;

3. Kelas 1: naik dari Rp80.000 menjadi Rp160.000 per jiwa.

Pindah Kelas

Jika merasa berat, Anda bisa kok pindah kelas sesuai kemampuan Anda. Yang penting saat sakit Anda masih bisa tercover BPJS.

Yang perlu Anda ketahui mengenai kelas-kelas BPJS selain harganya adalah layanannya.

Fasilitas kesehatan setiap kelas tidak ada bedanya dalam hal rawat jalan akan tetapi terdapat perbedaan dalam rawat inap.

Contohnya jika rawat inap kelas 1 hanya akan berbagi dengan 2-4 orang sekamar, kelas 2 akan berbagi dengan 3-5 orang dan kelas 3 akan berbagi dengan 4-6 orang.

Bisakah Anda pindah kelas? Tentu saja bisa. BPJS memungkinkan jika Anda berada di kelas I berpindah ke ke kelas II atau III.

Begitu juga jika Anda kelas II, bisa berpindah ke kelas I atau III.

Namun jika Anda berada di kelas III maka Anda tidak boleh pindah ke kelas II atau I. Karena Anda dianggap sebagai warga tidak mampu.

Syarat Pindah Kelas BPJS

Adapun syarat-syarat mengajukan perpindahan kelas BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut.

– Form Perubahan Data yang telah diisi dan ditandatangani diatas materai. Anda bisa mengisi formulir langsung ke kantor BPJS.

– Kartu Tanda Penduduk (KTP).

– Kartu BPJS Kesehatan.

– Kartu Keluarga

– Telah lunas iuran pada bulan pelaporan.
Pengajukan hanya berlaku pada pemegang kartu BPJS yang telah 12 bulan aktif menjadi peserta setelah mendaftar.

Adapun prosedur yang harus Anda lalui adalah datang ke kantor BPJS terdekat sambil membawa persyaratan lengkap dan mengajukan perubahan data. Anda bisa mengambil formnya saat datang ke kantor atau men-downlad pada link diatas yang telah disebutkan.

Demikian ulasan mengenai cara mengajukan pindah kelas BPJS Kesehatan. Semoga bermanfaat. (Nur Fatimah)