Istimewanya Kedudukan Prabowo Subianto, Bisa Ambil Alih Tugas Presiden Sesuai UUD 45

Pelayananpublik.id- Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia telah berlalu. Bahkan kini Presiden Jokowi telah memberitahukan secara luas nama-nama menteri yang mengisi Kabinet Kerja Jilid II.

Dari nama-nama tersebut ada wajah lama namun juga tak sedikit wajah baru yang mengejutkan.

Yang paling mengejutkan adalah dipilihnya Prabowo Subianto menjadi Menteri Pertahanan (Menhan) RI. Karena Prabowo dan partainya selama ini menjadi oposisi. Bahkan ia dua kali menjadi pesaing Jokowi di Pilpres namun gagal.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Tak sampai situ, masyarakat Indonesia bahkan sempat terbelah menjadi dua yakni pendukung Jokowi dan pendukung Prabowo. Para pendukungnya pun masih saling membenci, terlihat dari celotehan mereka di medsos.

Namun kini, Prabowo berjalan beriringan dengan Jokowi sebagai Menhan.

Jabatan Menhan tentu bukan jabatan “kaleng-kaleng”. Menhan merupakan sebuah jabatan menteri yang kekuasaannya bagian dari Triumvirat pemerintahan.

Triumvirat ini berasal dari bahasa Latin, artinya sebuah rezim politik yang didominasi oleh tiga orang penguasa, yang masing-masing disebut triumvir (jamak: triumviri).

Pembentukannya dapat secara formal atau informal, dan meskipun biasanya ketiganya berkedudukan sama di atas kertas, tetapi dalam kenyataan hal ini jarang terjadi.

Istilah ini juga dapat digunakan untuk menggambarkan suatu negara dengan tiga pemimpin militer yang berbeda, yang semuanya mengklaim sebagai pemimpin tunggal.

Nah, dalam sistem tatanegara di Indonesia, terdapat sebuah dewan yang berfungsi menyerupai triumvirat, yang bersifat sementara dan berhak memimpin negara jika terjadi kekosongan kekuasaan karena presiden dan wakil presiden tidak dapat memimpin jalannya pemerintahan karena suatu hal.

Kekuasaan Triumvirat Berdasarkan UUD 45

Adapun dewan yang memiliki kuasa itu adalah Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Luar Negeri (Menlu), dan Menteri Pertahanan (Menhan), yang ketiganya secara bersama-sama akan menjalankan pemerintahan untuk sementara waktu, sehingga DPR mengusulkan calon Presiden dan Wakil Presiden baru kepada MPR.

Jadi jika terjadi sesuatu terhadap Presiden RI dan Wakil Presiden tidak bisa melaksanakan tugasnya, ketiga menteri itu akan mengambil alih tugasnya.

Nah di Kabinet Kerja Jilid II, kekuasaan Triumvirat berada di tangan Prabowo Subianto (Menhan), Tito Karnavian (Mendagri) dan Retno Marsudi (Menlu).

Dalam hal ini Prabowo menjadi salahsatu dewan Triumvirat tersebut yang kini menjabat sebagai Menhan. Sehingga ia secara legal bisa mengambil alih tugas kepala negara dalam kondisi tersebut.

Hal ini sesuai pasal 8 ayat 3 Undang Undang Dasar (UUD) 1945 yang berbunyi:

“Jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama.

Selambat-lambatnya tiga puluh hari setelah itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya”

Penjelasan: Adanya ketentuan Pasal 8 ayat (3) dimaksudkan agar apabila Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, telah ada solusi konstitusional yang ditentukan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dengan adanya ketentuan itu diharapkan tidak timbul krisis ketatanegaraan yang berkepanjangan.

Kendatipun yang memilih Presiden dan Wakil Presiden dalam hal Presiden dan Wakil Presiden ber-halangan tetap secara bersamaan adalah MPR, sesung-guhnya esensi pemilihan langsung tidaklah hilang karena MPR tidak boleh memilih Presiden dan Wakil Presiden di luar hasil pemilu sebelumnya, yaitu pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden yang berasal dari partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada pemilu tersebut.

Presiden dan Wakil Presiden yang terpilih menurut ketentuan Pasal 8 ayat (3) ini masa jabatannya adalah terbatas pada sisa masa jabatan yang ditinggalkan oleh Presiden dan Wakil Presiden yang berhalangan tetap secara bersamaan itu.

Sebelumnya nama-nama menteri Kabinet Kerja Jilid II telah diumumkan beberapa hari setelah pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Jokowi-Ma’ruf Amin.

Adapun nama-nama menteri yang dimaksud adalah:

Menko Polhukam : Mahfud MD
Menko Ekonomi : Airlangga H.
Menko PMK : Muhajir Effendi
Menko Kemaritiman : Luhut BP

Menhan : Prabowo Subianto
Mensesneg : Pratikno
Mendagri : Tito Karnavian
Menlu : Retno Marsudi
Menag : Fachrul Razi
Menkumham : Yasonna Laoly
Menkeu : Sri M.I
Mendikbud : Nadiem Makarim
Menkes : Terawan A.P
Mensos : Juliari Batubara
Menaker : Ida Fauziah
Menperin : Agus Gumiwang K
Mendag : Agus Suparmanto
Men ESDM : Arifin T
Men PUPR : Basuki HM
Menhub : Budi KS
Menkominfo : Johnny Plate
Mentan : Syahrul Limpo
Men LHK : Siti Nurbaya
Men KP : Edhy Prabowo
Mendes : Abdul A I
Men Agraria : Sofyan Djalil
Men BPN / Bappenas : Suharso
Menpan RB : Tjahjo Kumolo
Men BUMN : Erick Thohir
Menkop ukm : Teten Masduki
Menpar : Wishnutama
Men PPA : I Gusti Ayu Bintang Puspayoga
Menristek : Bambang Permadi
Menpora : Zainuddin Amali
KSP : Moeldoko
Seskab : Pramono Anung
BKPM : Bahlil L
Jaksa Agung : ST Burhanuddin.

(Nur Fatimah)