Ramadhan Pohan Dieksekusi Kejati, Eldin Di-OTT KPK

Pelayananpublik.id- Warga Medan dikejutkan dengan berita tertangkapnya Walikota Dzulmi Eldin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

OTT tersebut diduga terkait praktik setoran dinas-dinas ke Walikota yang juga diduga sudah lama dilakukan.

Rp200 juta uang menjadi barang bukti untuk mengangkut pria murah senyum itu ke KPK.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Sedikit flashback, Eldin menjabat sebagai walikota sejak 18 Juni 2014 hingga 26 Juli 2015 menggantikan Rahudman Harahap yang juga ditangkap karena korupsi.

Pada 2015, ia bertarung dalam Pilkada Kota Medan bersama Akhyar Nasution melawan pasangan Ramadhan Pohan-Eddie Kusuma. Dan Pilkada berhasil dimenangkannya.

Kini, baik Eldin maupun Ramadhan Pohan berhadapan dengan hukum. Eldin terjerat korupsi di KPK, sementara Ramadhan Pohan dieksekusi Kejati Sumut terkait kasus penipuan uang saat Pilkada.

Ia terbukti bersalah dalam kasus penipuan uang sebesar Rp15,3 miliar yang korbannya merupakan ibu dan anak

Eksekusi terhadap politikus Partai Demokrat itu dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang memvonisnya 3 tahun penjara.

Ia terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur Pasal 378 jo Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP.

“Terpidana kita eksekusi pada Jumat (12/10) lalu sekitar pukul 13.00 WIB siang. Sesuai amar putusan Mahkamah Agung, terpidana dihukum 3 tahun penjara. Jadi terpidana menjalani masa hukumannya selama 3 tahun,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, Senin (14/10).

Diketahui, Majelis hakim Mahkamah Agung yang diketuai Andi Abu Ayyub Saleh dengan anggota Wahidin dan Margono menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan yang menghukum Ramadhan Pohan 3 tahun penjara.

Sementara, di tingkat Pengadilan Negeri (PN) Medan Ramadhan hanya dijatuhi hukuman 1 tahun 3 bulan penjara.

Dalam perkara ini, Ramadhan dan Savita Linda Hora Panjaitan dinyatakan telah menipu Rotua dan putranya Laurenz. Rotua merugi Rp10,8 miliar dan Laurenz Rp4,5 miliar, sehingga totalnya menjadi Rp15,3 miliar.

Perkara penipuan ini terjadi menjelang Pilkada Medan 2015. Korban mengaku terbujuk rayu dan janji hingga mau memberikan uang sebesar Rp15,3 miliar untuk kepentingan pencalonan Ramadhan Pohan.

Saat itu, Ramadhan Pohan mengaku akan dikirimi uang oleh Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono. Selain itu Ramadhan dan Linda mengiming-imingi korban dengan sejumlah persentase keuntungan.

Untuk meyakinkan korban, Ramadhan Pohan meninggalkan cek kepada Laurenz. Ternyata saat akan dicairkan isi rekeningnya hanya sekitar Rp10 juta.

Karena kasus itu Ramadhan Pohan kini harus mendekam di balik jeruji besi
Lapas Tanjung Gusta.

Sementara Eldin, kini masih menanti status hukumnya di KPK.

KPK sendiri akan menentukan status hukum Walikota Medan tersebut beserta orang-orang yang ikut tertangkap di OTT itu dalam kurun waktu 24 jam. (Nur Fatimah)