Usulan 314 Pemekaran Daerah Dimoratorium, Termasuk Provinsi Nias dan Tapanuli

Pelayananpublik.id- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memutuskan untuk menghentikan sementara atau memoratorium usulan pemekaran sejumlah daerah menjadi daerah otonomi baru (DOB).

Adapun usulan DOB tersebut sebanyak 314 daerah baik provinsi mauoun kabupaten/kota.

Alasan moratorium kebijakan itu adalah saat ini pemerintah ingin fokus kepada terhadap 514 kabupaten/kota dan 34 provinsi yang sudah ada.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

“Mohon maaf saya hari ini memberikan moratorium memotong usulan 314 daerah otonomi baru, baik provinsi maupun kabupaten/kota,” katanya Selasa (15/10).

Ia mengatakan menurut evaluasi Direktorat Otonomi Daerah Kemendagri, dari 514 kabupaten/kota mulai 1999 sampai 2019 ini yang memenuhi sarat sukses tidak lebih 23 persen.

Ia menuturkan, daerah yang sukses itu akhirnya bisa mandiri dan tidak mengandalkan andalan dari pusat.

Tjahjo juga meminta kabupaten/kota induk yang dimekarkan untuk segera menyerahkan aset kepada daerah otonomi barunya.

“Di Papua untuk menentukan ibu kota kabupaten saja sampai 12 tahun baru selesai,” tutur Tjahjo.

Adapun rincian usulan 314 DOB itu antara lain Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Provinsi Sumbawa, Provinsi Kepulauan Buton, memecah Barito Utara dan Barito Selatan, Provinsi Nias, Provinsi Tapanuli, Provinsi Bogor, Sukabumi, Provinsi Cirebon, dan Lampung.

Namun, ia menuturkan akan ada pengecualian terkait putusan pemerintah yang strategis untuk jangka pendek memekarkan dua provinsi di Papua.

Hingga kini, pihaknya menerima 314 usulan DOB per 30 September 2019. Ia merinci pemekaran itu, 263 usulan tercatat dengan dokumen administrasi dan 51 usulan yang masih berupa wacana atau diskusi lokal. (*)

Sumber: Republika