Cara Mengurus Surat Kematian Keluarga

Pelayananpublik.id- Kematian merupakan kejadian yang tidak dirancang manusia. Seorang yang mati akan meninggalkan keluarga untuk mengurus segala sesuatunya.

Salahsatunya adalah untuk mengurus surat keterangan kematian. Surat ini bisa dibutuhkan untuk para keluarga yang ditinggalkan termasuk untuk urusan harta.

Setiap ada kelahiran pihak keluarga wajib mengurus akta kelahiran dimana fungsinya panjang untuk masa depan si anak.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Begitu pula setiap kematian yang terjadi harus dilaporkan kepada petugas RT/RW atau kelurahan, sehingga bisa diterbitkan surat keterangan kematian, sebagai surat pengantar untuk membuat akta kematian.

Bedasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2008,  bahwa pencatatan kematian di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilakukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tempat terjadinya kematian.

Penduduk yang meninggal harus dilaporkan untuk dihapus. Jika tidak lapor akan tetap tersimpan di daftar kependudukan.

Pernah dengar orang yang sudah meninggal tapi iuran BPJS-nya terus berjalan? Nah, ini diakibatkan kematian yang bersangkutan tidak dilaporkan ke instansi terkait.

Karenanya surat kematian ini sangat penting segera diurus agar memudahkan urusan administrasi ke depannya.

Tujuan dan Fungsi Surat Kematian

Adapun tujuan pengurusan surat kematian adalah sebagai berikut:

– Untuk mencegah data data almarhum di salah gunakan oleh pihak pihak yang tidak bertanggung jawab.

– Bagi pemerintah tujuannya untuk memastikan keakuratan Data Penduduk Potensial Pemilih dalam rangka pemilihan umum atau pilkada, jangan sampai orangnya udah meninggal tetap mendapatkan hak suara.

– Data Penduduk yang dilaporkan kematiannya akan dihapuskan dari Kartu Keluarga dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang pernah dimiliki segera dinon-aktifkan secara sistem agar tidak disalah gunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Sebagai hasil pelaporan kematian, diterbitkanlah Kartu Keluarga baru dan Akta Kematian.

Fungsi Surat Kematian

– Untuk mengurus Penetapan Ahli Waris

– Untuk mengurus Pensiunan Janda/Duda

– Klaim Asuransi

– Persyaratan untuk melaksanakan Perkawinan kembali

Perlu diketahui, setiap peristiwa kematian wajib dilaporkan ke kelurahan selambat-Iambatnya 3 (tiga) hari sejak tanggal kematian.

Syarat Membuat Akte Kematian

– Surat Keterangan Kematian dari kelurahan;

– Surat Keterangan Kematian dari rumah sakit, puskesmas atau visum dokter;

– Asli dan Fotokopi KK dan KTP almarhum dan pemohon

– Asli dan Fotokopi Kutipan Akta Perkawinan/akta nikah, dalam hal yang meninggal sudah kawin; dan

– Asli dan Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran yang meninggal.

– Asli dan Fotokopi SKTT dan SKSKPS bagi pemegang ITAS (untuk WNA)

– Asli dan Fotokopi Paspor bagi Orang Asing yang memiliki Izin Kunjungan (untuk WNA)

Usai mengurus surat kematian di Dukcapil, maka pemohon harus mengurus Kartu Keluarga (KK) baru.

Kemudian pemohon ke kecamatan untuk melakukan pemrosesan Kartu Keluarga.

Jika yang meninggal adalah anggota keluarga, maka siapkan fotokopi KTP ahli waris, saksi, Kartu Keluarga, dan surat kematian asli.

Sedangkan bila yang meninggal adalah kepala keluarga, maka kecamatan akan melakukan pisah Kartu Keluarga dengan persyaratan surat kematian dari kelurahan. Setelah dibuatkan Kartu Keluarga yang baru, kemudian pemohon ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat.

Pelaporan akta kematian di Disdukcapil ini juga harus menyertakan fotokopi identitas saksi pelapor dimana saksi tersebut juga ikut dihadirkan.

Pembuatan akte kematian ini juga dibedakan dengan tempat kejadian.

Misalnya jika yang warga tersebut meninggal di rumah, maka pengurusan akta kematian dilengkapi dengan:

-Surat keterangan kematian dari Puskesmas setempat sebagai pengganti surat kematian dari RS.

– Fotokopi Kartu Keluarga baru (baik dipisah ataupun tidak tergantung yang meninggal kepala keluarga atau anggota keluarga),

– Fotokopi identitas pelapor, fotokopi identitas dua orang saksi dimana saksi tersebut hadir di Disdukcapil setempat.

Sedangkan bila kematian terjadi sudah beberapa waktu lamanya maka keluarga perlu menyiapkan dokumen sebagai berikut:

– Surat pernyataan kematian yang mencakup fakta mengenai kapan dan dimana sanak keluarganya tersebut meninggal dan dibubuhi materai.

– Pernyataan dua orang saksi serta pernyataan dari RT/RW serta lurah setempat.

– Fotokopi Kartu Keluarga Pelapor

– KTP saksi sebanyak dua orang.

Demikian cara mengurus surat atau akte kematian keluarga. Ingat, segeralah urus surat kematian keluarga agar tidak mengalami kesulitan saat surat itu dibutuhkan. (Nur Fatimah)