Sindiran untuk Hotman Paris dalam Kasus Grab, Driver Online : Harusnya Bela Orang Kecil Bukan Pengusaha

Pelayananpublik.id – PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab) menunjuk Hotman Paris sebagai pengacaranya dalam perkara dugaan persaingan tidak sehat pada sidang di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Bersedianya Hotman Paris untuk menangai perkara tersebut sebagai pengacara Grab menuai rasa kekecewaan para driver online yang melaporkan kasus tersebut.

Meski para driver online yakin akan memenangkan perkara tersebut di persidangan KPPU, namun mereka berharap Hotman Paris bersikap seperti di video-video ‘kopi joni’ yang membela rakyat tertindas pada permasalahan itu.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

“Kepada bang Hotman Paris, sebagai inspirator anak muda Medan seharusnya beliau ada di pihak kami, membela kami. Seperti yang biasa kami lihat di kopi Joni video video yang membela orang-orang kecil,” kata Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Oraski Sumut David Siagian di kantor Ikatan Wartawan Online (IWO) Kota Medan, Senin (7/10/2019).

David menjelaskan bahwa Grab diduga bekerjasama dengan PT TPI (Teknologi Pengangkutan Indonesia) melakukan persaingan tidak sehat dengan memberikan sistem prioritas pengambilan penumpang kepada mitra yang tergabung di TPI.

“Kami berharap beliau membela kami, bukan menjadi lawan kami atau sebagai pembela dari pengusaha yang sudah menzalimi kami. Salam kopi joni,” tutup David.

Grab dan TPI disangkakan melaggar pasal 19 huruf d Undang-Undang No.5 Tahun 1999 berbunyi, “pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat berupa melakukan praktek diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu

Persoalan yang membelit hingga berakhir di KPPU berawal dari laporan para pengemudi taksi online atau mitra individu Grab di Medan. Para pengemudi yang tergabung dalam Organisasi Angkutan Sewa Khusus Indonesia (Oraski) Sumatera Utara (Sumut). Mereka melaporkan hal itu, bertujuan untuk menuntut keadilan.

Hal tersebut diungkapkan Ketua DPD Oraski Sumut David Siagian. Katanya, adanya order prioritas kepada mitra PT TPI menimbulkan perlakukan yang tidak adil kepada mitra individu.