Usai Naikkan Iuran BPJS, Kini Pemerintah Larang Penjualan Minyak Goreng Curah yang Biasanya Dibeli Rakyat Jelata

Pelayananpublik.id – Pemerintah telah memastikan kenaikan iuran kepesertaan mandiri Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan pada tahun 2020 mendatang.

Keputusan itu langsung disambut kecewa oleh kalangan masyarakat umum, pekerja swasta, pelaku UMKM dan bahkan pengusaha.

Kini, pemerintah dikabarkan akan melarang minyak goreng curah untuk diperjualbelikan di pasar. Pelarangan itu akan berlaku mulai 1 Januari 2020 di seluruh Indonesia.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Baca juga“Iuran BPJS Naik, Mau Berhenti Harus Meninggal Dunia Atau Pindah Negara”

Terkait wacana larangan miyak goreng curah itu, Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita menerangkan bahwa pemerintah dan pelaku usaha industri minyak goreng telah sepakat untuk mengatur peredaran dan perdagangan minyak goreng. Seluruh produk harus berbentuk kemasan dan mengikuti harga yang ditetapkan pemerintah.

“Jadi setelah pengunduran beberapa waktu bersama para industri minyak goreng, kita sepakati pertanggal 1 Januari 2020 seluruh produsen wajib menjual atau memproduksi minyak goreng dalam kemasan dengan harga yang sudah ditetapkan pemerintah,” kata Enggar di Jakarta, Minggu (6/10/2019). Dilangsir dari detik.com

Seluruh minyak goreng, lanjutnya, tidak boleh lagi dipasok dalam bentuk curah atau wajib dijual dalam kemasan berlabel. Hal itu lantaran minyak goreng curah yang hanya berkemasan plastik bening dianggap berbahaya bagi masyarakat.

“Minyak goreng curah tidak ada jaminan kesehatan sama sekali. Banyak dicampur atau bahkan minyak goreng itu diolah hanya diputar beberapa kali. Bekas bahkan ambil juga dari selokan,” jelas Enggar.

Minyak goreng kemasan nantinya dijual dengan cara masyarakat membawa masing-masing botol lalu kemudian botol tersebut akan diisi dengan minyak goreng kemasan. Upaya itulah yang pemerintah lakukan untuk menjaga kesehatan masyarakat. Dengan cara seperti itu, dipastikan harganya bisa terkontrol dan terjangkau.

“Ada satu alasan tindak yg dibuat, minyak gorengnya itu di dalam satu tempat kemudian dengan literannya semuanya, masing-masing membawa botol kemudian langsung diisi botolnya, dan itu selesai dan itu bagus,” katanya.

Untuk harga sendiri, minyak kemasan akan dijual dengan harga Rp 11.000 sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET). Khusus hari ini dalam rangka launching, minyak goreng kemasan dijual seharga Rp 8.000.

Mengggapi larangan penjualan minyak goreng curah tersebut, pedagang makanan mengaku kecewa dengan keputusan pemerintah.

“Kalau soal kesehatan, ya harusnya ada langkah pemerintah untuk membuat agar minyak curah itu sehat. Bukan malah melarang peredarannya,” terang penjual mie balap bernama Romi (45) di Medan, Senin (7/9/2019).

Romi menjelaskan bahwa harga minyak goreng curah memang lebih murah. Hal itu membuat dirinya lebih memilih untuk mamakai minyah curah.

“Kita kan ada BPOM, jadi untuk apa takut beli minyak curah. Kami ini rakyat jelata, pasti beli barang yang terjangkau. Jualan juga untuk bertahan hidup. Semoga pemerintah memikirkan ulang wacana itu,” kata Romi.