Tentang Pajak, Kenapa Warga Harus Bayar Pajak, Hingga Negara yang Tidak Mengutip Pajak pada Rakyatnya

Pelayananpublik.id– Pajak merupakan salahsatu iuran wajib yang harus disetorkan warga negara Indonesia ke pemerintah. Pajak juga disebut-sebut sebagai tulang punggung ekonomi negara.

Jika warga tidak bayar pajak, maka pembangunan pun akan terhambat. Sehingga akan ada sanksi bila warga menolak membayar pajak.

Wajib Pajak untuk secara langsung dan bersama-sama melaksanakan kewajiban perpajakan untuk pembiayaan negara dan pembangunan nasional.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Sesuai falsafah undang-undang perpajakan, membayar pajak bukan hanya merupakan kewajiban, tetapi merupakan hak dari setiap warga Negara untuk ikut berpartisipasi dalam bentuk peran serta terhadap pembiayaan negara dan pembangunan nasional.

Tanggung jawab atas kewajiban pembayaran pajak, sebagai pencerminan kewajiban kenegaran di bidang perpajakan berada pada anggota masyarakat sendiri untuk memenuhi kewajiban tersebut.

Hal tersebut sesuai dengan sistem self assessment yang dianut dalam Sistem Perpajakan Indonesia. Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak, sesuai dengan fungsinya berkewajiban melakukan pembinaan/penyuluhan, pelayanan, dan pengawasan.

Dalam melaksanakan fungsinya tersebut, Direktorat Jenderal Pajak berusaha sebaik mungkin memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai visi dan misi Direktorat Jenderal Pajak

Ciri Pajak

Berdasarkan UU KUP NOMOR 28 TAHUN 2007, pasal 1, ayat 1, pajak memiliki ciri-ciri sebagai berikut :

1. Kontribusi Wajib Warga Negara

2. Bersifat Memaksa Untuk Setiap Warga Negara

3. Warga Negara Tidak Mendapat Imbalan Langsung

4. Berdasarkan Undang-undang

Perspektif Pajak

Sebagai sumber pendapatan utama negara, pajak memiliki nilai strategis dalam perspektif ekonomi maupun hukum. Berdasarkan 4 ciri di atas, pajak dapat dilihat dari 2 perspektif, yaitu:

1. Pajak dari perspektif ekonomi

Hal ini bisa dinilai dari beralihnya sumber daya dari sektor privat (warga negara) kepada sektor publik (masyarakat). Hal ini memberikan gambaran bahwa pajak menyebabkan 2 situasi menjadi berubah, yaitu:

Pertama, berkurangnya kemampuan individu dalam menguasai sumber daya untuk kepentingan penguasaan barang dan jasa.

Kedua, bertambahnya kemampuan keuangan negara dalam penyediaan barang dan jasa publik yang merupakan kebutuhan masyarakat.

2. Pajak dari perspektif hukum

Perspektif ini terjadi akibat adanya suatu ikatan yang timbul karena undang-undang yang menyebabkan timbulnya kewajiban warga negara untuk menyetorkan sejumlah dana tertentu kepada negara.

Di mana negara mempunyai kekuatan untuk memaksa dan pajak tersebut dipergunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan. Hal ini memperlihatkan bahwa pajak yang dipungut harus berdasarkan undang-undang, sehingga menjamin adanya kepastian hukum, baik bagi petugas pajak sebagai pengumpul pajak maupun bagi wajib pajak sebagai pembayar pajak.

Jenis Pajak di Indonesia

 

Berdasarkan lembaga pemungutnya, dalam hal ini adalah Pajak Pusat dan Pajak Daerah.

Pajak Pusat adalah pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Pusat sebagian besar melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan unit vertikal dibawahnya.

Sedangkan Pajak Daerah adalah pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota yang diadministrasikan oleh Dinas/Badan Pendapatan Daerah (setiap kota/kabupaten memiliki nama yang beragam) setempat.

Adapun pajak yang dikelola oleh DJP meliputi:

1. Pajak Penghasilan (PPh)

PPh adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu Tahun Pajak.

Dengan demikian, maka penghasilan itu dapat berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan lain sebagainya.

Adapun jenis-jenis PPh adalah PPh Pasal 15, PPh Pasal 19, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 24, PPh Pasal 25, PPh Pasal 26, PPh Pasal 29 dan PPh Final Pasal 4 ayat 2.

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

PPN adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean (dalam wilayah Indonesia).

Orang Pribadi, perusahaan, maupun pemerintah yang mengkonsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dikenakan PPN.

3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

Selain dikenakan PPN, atas pengkonsumsian Barang Kena Pajak tertentu yang tergolong mewah, juga dikenakan PPnBM. Yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah adalah:

– Barang tersebut bukan merupakan barang kebutuhan pokok; atau

– Barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu; atau

– Pada umumnya barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi; atau

– Barang tersebut dikonsumsi untuk menunjukkan status; atau

– Apabila dikonsumsi dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat, serta mengganggu ketertiban masyarakat.

4. Bea Meterai (BM)

Bea Meterai adalah pajak yang dikenakan atas pemanfaatan dokumen, seperti surat perjanjian, akta notaris, serta kwitansi pembayaran, surat berharga, dan efek, yang memuat jumlah uang atau nominal diatas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan.

5. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Sektor P3

PBB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan, pemanfaatan dan/atau penguasaan atas tanah dan/atau bangunan.

Objek PBB adalah bumi dan/atau bangunan, di mana pengertian bumi dan/atau bangunan adalah sebagai berikut:

“Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah Indonesia, dan tubuh bumi yang ada di bawahnya. Sedangkan bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan.”

Sebenarnya terdapat 5 (lima) sektor pajak dalam lingkup PBB, yaitu: Sektor Pedesaan, Perkotaan, Perkebunan, Pertambangan dan Perhutanan.

Namun, berdasarkan Undang-Undang No. 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) mulai 1 Januari 2014, PBB Perdesaan dan Perkotaan (sektor P2) telah menjadi Pajak Daerah.

Sedangkan untuk PBB Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan (Sektor P3) masih tetap merupakan Pajak Pusat.

Pajak-pajak yang Dipungut oleh Pemerintah Daerah

– Pajak Propinsi

– Pajak Kendaraan Bermotor

– Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

– Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bemotor

– Pajak Air Permukaan

– Pajak Rokok

– Pajak Kabupaten/Kota

– Pajak Hotel

– Pajak Restoran

– Pajak Hiburan

– Pajak Reklame

– Pajak Penerangan Jalan

– Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

– Pajak Parkir

– Pajak Air Tanah

– Pajak sarang Burung Walet

– Pajak Bumi dan Bangunan perdesaan dan perkotaan

– Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB)

– Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pedesaan dan Perkotaan

Kenapa Warga Harus Membayar Pajak?

 

“Kenapa saya harus bayar pajak, saya bekerja membanting tulang dan saya harus sisihkan penghasilan saya untuk negara, kenapa? Kenapa ada negara yang tidak memungut pajak dari rakyatnya?”

Nah pertanyaan ini mungkin terus menghantui pikiran warga, terutama yang merasa terbebani dengan berbagai macam pajak di Indonesia.

Menteri Keuangan Sri Mulyani seperti dikutip dari Kompas.com mengatakan pajak itu ibarat tulang punggung. Jadi kalau tubuh mau bergerak tulang punggungnya harus kuat, tidak boleh rapuh.

Tulang punggung pada dasarnya memiliki peran penting untuk menopang tubuh agar semua organ dan bagian lainnya dapat berfungsi dengan baik.

“Kalau Republik ini ingin bergerak, berdiri tegak, dihormati rakyatnya dan disegani, maka harus ditopang dengan tulang punggung yang kuat. Kalau rapuh, entah osteoporosis, salah bentuk, maka badan ikut kena dampaknya,” katanya.

Sri Mulyani menyebut pajak sebagai kontrak antara negara dengan rakyatnya.

Melalui kontrak tersebut, tercermin komitmen bersama pemerintah dengan rakyat untuk sama-sama memajukan negara dengan berbagai cara, di antaranya menghadirkan keamanan, peningkatan tingkat kesejahteraan, serta peluang untuk berkembang lebih baik lagi.

Jadi jika ingin infrastruktur bagus, pelayanan kesehatan memadai, fasilitas pendidikan bagus maka Anda harus tetap membayar pajak. Jika tidak, negara Indonesia akan selamanya menjadi negara tertinggal.

Lalu apakah ada negara yang tidak memungut pajak dari rakyatnya? Ada! Biasanya negara itu sudah makmur dan sumber daya alamnya cukup untuk dijual dan dimanfaatkan menjadi infrastruktur dan sebagainya.

Negara yang Tidak Mengutip Pajak pada Rakyatnya

Adapun lima negara yang tidak memberlakukan pajak terhadap rakyatnya adalah sebagai berikut:

1. Uni Emirat Arab (UEA)

Salahsatu negara yang membebaskan pajak bagi warganya adalah Uni Emirat Arab (UEA).

Negara ini terkenal dengan banyaknya sumber daya minyak di negaranya. Saking banyaknya hasil dari jual beli minyak, sampai-sampai 80% dari kebutuhan negara ditompang oleh pendapatan minyak. Sedangkan sisanya dari pajak cukai dan alkohol.

UEA mengenakan tarif sangat tinggi terhadap cukai alkohol, penjual dan pembeli juga dikenakan pajak.

Nah, dari situ saja mereka sudah bisa menutupi kebutuhan warganya. Sehingga warga tak perlu bayar pajak.

2. Qatar

Negara lain yang tidak menerapkan pajak pada rakyat adalah Qatar.

Qatar dikenal dengan sumberdaya alam yakni gas alam yang sangat melimpah. Dengan melakukan ekspor gas secara besar-besaran, negara ini hampir menutupi semua kebutuhan negaranya.

Meskipun tidak kena pajak, masyarakat Qatar diwajibkan untuk membayar biaya keamanan sosial sebesar 5 persen dari penghasilan mereka. Namun beberapa tahun yang lalu ada rencana kebijakan untuk mengubah peraturan tersebut.

3. Oman

Oman juga dikenal sebagai negara yang kaya akan minyak. Negara timur tengah ini digadang sebagai penghasil minyak yang terbesar di dunia.

Bayangkan saja pada tahun 2013 lalu, pendapatan minyak milik Oman ini bisa mencapai Rp 80 Triliun, dan dengan angka itu bisa menutupi hampir 71 persen dari kebutuhan negara.

Akhirnya pemerintah Oman membebaskan pajak pribadi bagai seluruh rakyatnya. Namun demikian, Oman hanya mewajibkan penduduknya untuk membayar jaminan sosial sebesar 6,5 persen dari penghasilan pribadi.

4. Pulau Cayman

Nah, selanjutnya adalah Pulau Cayman.
Meskipun tidak menghasilkan minyak, tapi pulau Cayman juga menerapkan kebijakan anti pajak bagi setiap warganya.

Kabarnya, banyak orang kaya yang sengaja datang ke sini hanya untuk terlepas dari jeratan pajak negara.

Meskipun demikian, kemakmuran di pulau Cayman tetap terjamin karena setiap perusahaan harus memberikan dana pensiunan, serta beberapa tunjangan seperti kesehatan dan lain-lain. Namun demikian, meski tidak ada pajak pribadi namun ada beberapa biaya tambahan di sana. Misalkan saja saat melakukan impor sebuah barang, dikenakan biaya 25 persen dari harga barang.

5. Bahrain

Nah negara selanjutnya adalah Bahrain. Seperti yang lainnya, negara ini juga kaya akan hasil minyaknya.

Ladang minyak di Abu Shafa digadang bisa menutupi sampai 70 persen penghasilan dari negara.

Oleh sebab itu negara ini tidak mewajibkan pajak pribadi bagi setiap penduduknya.

Meskipun begitu, masyarakat Bahrain harus membayar biaya tambahan seperti asuransi atau jaminan sosial.

Demikianlah ulasan mengenai pajak, kenapa kita harus bayar pajak, hingga negara yang warganya bebas pajak. Semoga bermanfaat. (Nur Fatimah)