Mutilasi: Pengertian, Sejarah, Aturan Hukum Pidana Hingga Contoh Kasus di Indonesia

Pelayananpublik.id- Anda pasti sudah sering mendengar kata mutilasi. Ya, kata tersebut memang membuat bergidik ngeri karena identik dengan pembunuhan.

Dalam beberapa kasus, mutilasi dilakukan dalam berbagai motif. Dari yang biasa hingga sangat irasional.

Di pemberitaan juga kasus-kasus mutilasi terdengar mengerikan. Ada yang memasukkan jasad yang sudah termutilasi ke dalam koper, ada yang membuangnya secara terpisah-pisah dan adapula yang dimakan.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Sebenarnya apa arti kata mutilasi tersebut? Simak penjelasannya di artikel berikut ini.

Pengertian Mutilasi

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mutilasi adalah proses atau tindakan memotong-motong (biasa-nya) tubuh manusia atau hewan.

Namun pada prakteknya mutilasi tak harus dengan pembunuhan. Kegiatan yang menyebabkan luka dan mengurangi fungdinya pada tubuh manusia atau hewan juga disebut mutilasi.

Selain itu ada pula mutilasi yang bukan kegiatan kriminal. Seperti tindik, sunat, tato dan sebagainya. Ini dikenal dengan mutilasi dalam perspektif budaya.

Bahkan ada orang yang memindahkan penderitaannya ke tubuhnya dengan cara memotong jari, membakar diri, atau menarik-narik rambutnya. Ini disebut self mutilation.

Sejarah Mutilasi

Berbicara tentang mutilasi, kegiatan ini tentu sudah ada sejak zaman dahulu kala. Bahkan zaman dahulu hukuman penggal kepala dan pemotongan anggota tubuh sudah lumrah.

Konon, mutilasi telah berlangsung satu abad sebelum masehi (S.M.). Dikisahkan, pada waktu itu di wilayah Amazon kaum wanita menguasai kaum pria dengan pembagian tugas kaum wanita berperang dan kaum prianya dijadikan budak, mengerjakan tugas perempuan seperti menenun dan tugas-tugas rumah tangga lainnya.

Selanjutnya salah satu perempuan yang sangat besar kekuasaannya dan menamakan dirinya sebagai Putri Ares (The Daughter of Ares). Sang Putri Ares kemudian mengeluarkan hukum mutilasi bagi anak laki-laki : memotong kaki dan tangan anak laki-laki, agar mereka tidak memiliki kemampuan untuk berperang ; sementara anak perempuan dibakar payudara kanannya dengan tujuan agar pada saat kelak mencapai kematangan, tubuhnya tidak menonjol.

Jenis Mutilasi

Dari berbagai macam jenis mutilasi, secara umum setidaknya Karger, Rand, dan Brinkman (2000) membagi jenis mutilasi kepada mutilasi defensive dan offensive.

1. Mutilasi Defensif (Defensive Mutilation)

Mutilasi jenis ini disebut juga sebagai pemotongan/pemisahan anggota badan dengan tujuan untuk menghilangkan jejak setelah pembunuhan terjadi.

Motif rasional dari pelaku adalah untuk menghilangkan tubuh korban sebagai barang bukti atau untuk menghalangi diidentifikasikannya potongan tubuh korban.

2. Mutilasi Ofensif (Offensive Mutilation)

Mutilasi ofensif adalah suatu tindakan irasional yang dilakukan dalam keadaan mengamuk, “frenzied state of mind”. Mutilasi kadang dilakukan sebelum membunuh korban.

Latar Belakang Mutilasi

Kegiatan mutilasi dalam hal ini tindakan kriminal dilatarbelakangi oleh beragam hal. Ada yang melakukannya secara terencana dan untuk kesenangan pribadi.

Adapula yang melakukannya karena terpaksa dan motif lainnya.

Salahsatu Kriminolog, Romy Niti Baskara menyebut ada 3 latar belakang orang melakukan tindak kriminal mutilasi, yakni:

1. Gangguan Jiwa

Latar belakang pertama orang melakukan mutilasi adalah karena mengidap gangguan jiwa. Dalam hal ini pelaku menyukai hal yang berbau sadisme.

Ia sengaja membunuh dan melakukan mutilasi untuk kesenangan dan kepuasan batinnya.

Orang seperti ini biasanya disebut psikopat. Gambaran orang psikopat sangat banyak dijabarkan dalam film-film thriller.

Orang-orang seperti ini sanggup membunuh tanpa alasan jelas. Dan menikmati penderitaan korbannya.

Misalnya karena benci ia membunuh korbannya. Tak puas membunuh ia pun memotong-motong tubuh korbannya, dengan demikian ia baru puas dan lega.

2. Peringatan ke Organisasi Kriminal

Pembunuhan mutilasi juga berfungsi sebagai peringatan dari suatu organisasi kriminal terhadap anggota yang berkhianat.

Pembunuh membuat anggota organisasinya ketakutan. Dan akan berpikir dua kali sebelum memutuskan untuk berkhianat atau membongkar rahasia organisasinya.

3. Menghilangkan Identitas

Nah selain dua alasan itu, mutilasi juga dilakukan dengan terpaksa karena takut ketahuan.

Ini biasanya dilakukan setelah korban tewas. Pelaku yang panik dan takut ditemukan polisi akan melakukan mutilasi untuk memudahkan dirinya membuang mayat korbannya dan menghilangkan jejak.

Contoh Kasus Mutilasi Sadis di Indonesia

1. Nelson Hutapea

Nelson Hutapea memutilasi kedua orangtuannya sendiri pada tahun 2012. Ia membantai ayah ibunya hingga tewas, memotong-motong tubuhnya. Pembantaian ini dilakukan di rumah mereka di Pulo Raja, Labuhanbatu Sumatera Utara. Warga sekitar menyadari gerak-gerik Nelson yang mencurigakan saat meninggalkan rumah dimana sekujur pakaiannya terdapat bercak darah.

2. Ryan Jombang

Pada tahun 2008 Ryan memutilasi 11 korban. Empat korban pria dibantai di rumah orangtuanya dan dikubur di belakang rumahnya di Jombang, Jawa Timur. Pembunuhan demi pembunuhan dengan cara mutilasi ini dilakukan dalam waktu 12 bulan.

3. Babe Baekuni

Pada tahun 2010 terjadi kasus mutilasi yang dilakukan Baekuni. Ia tega menghabisi 8 anak jalanan. Sebelum membunuh ia menyodomi setiap korbannya.

4. Benget Situmorang

Benget Situmorang panik saat dipergoki istrinya, sedang bermesraan dengan pembantu yang menjadi selingkuhannya. Atas alasan tersebut ia tega membunuh istrinya sendiri dan memutilasinya.

5. Petrus Bakus

Brigadir Petrus Bakus anggota Sat Intelkam Polres Melawi, membunuh dua anak kandungnya di asrama Polres Melawi pada 26 Februari 2016. Polisi ini ternyata mengidap gejala skizofrenia sejak usia 4 tahun.

6. Rumiyati

Rumiyati memutilasi suaminya karena cemburu suaminya merayakan Idul Fitri dengan istri ketiga. Ia memotong jasad suaminya menjadi 13 bagian, menyimpannya dalam kantong plastik warna merah.

7. Rahmad Awiwi

Tahun 2011 Rahmad Awiwi membunuh dan memutilasi Hartati saat perempuan ini meminta dinikahi lantaran hamil. Mayat Hartati ditemukan dalam kardus TV di tepi jalan Kampung Bulak Koja, Jakarta Utara.

Hukum Pidana Soal Mutilasi

Secara gamblang tidak ada aturan pidana tentang tindak mutilasi.

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) perbuatan mutilasi merujuk pada pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP) atau pembunuhan yang diikuti, disertai, atau didahului oleh suatu perbuatan pidana (Pasal 339 KUHP).

Bisa juga hanya merujuk pada pembunuhan biasa (Pasal 338). Dalam dua putusan Mahkamah Agung yang disertai kekerasan memutilasi bagian-bagian tubuh korban, hakim sama sekali tak menyinggung istilah mutilasi.

Jika mutilasi menyebabkan kematian maka itu akan digolongkan pada tindak pidana pembunuhan bisa berencana maupun tidak.

Sedangkan jika mutilasi tidak menyebabkan kematian, maka bisa hanya dituntut dengan pasal penganiayaan, bisa ringan ataupun berat.

Sedangkan jika sudah menjadi mayat lalu dimutilasi, tidak ada aturan pidana mengenai itu. Jika diambil dari kuburan lalu dimutilasi mungkin bisa dikenakan pasal perusakan barang atau pencurian.

Sebagian ahli hukum berpendapat dalam hukum pidana mayat manusia itu milik ahli warisnya, sehingga orang yang mengambil mayat manusia secara melawan hukum berarti mengambil mayat itu dari pemiliknya, yaitu ahli warisnya.

Berarti ia melakukan pencurian mayat sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP.

Demikian ulasan mengenai mutilasi mulai dari pengertian, latar belakang, jenis, hingga aturan hukum pidananya. Semoga bermanfaat. (Nur Fatimah)