Biar Gak Ribet, Begini Cara Urus KTP yang Hilang

Pelayananpublik.id- Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan identitas utama warga. KTP juga digunakan untuk macam-macam keperluan seperti mengurus administrasi pembuatan paspor, BPJS, melamar kerja, ingin menikah dan sebagainya.

Karenanya fungsi KTP sangat vital dan akan menjadi masalah bila kartu tersebut hilang.

Di dunia ini sangat banyak orang yang kehilangan KTP setiap harinya. Jadi jangan panik dan jangan pula lengah. Begitu KTP Anda menghilang segera ambil tindakan, jangan membiarkan hingga ada kebutuhan mendesak dulu baru diurus.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Pengurusan kembali KTP/e-KTP yang hilang atau e-KTP rusak tidak rumit. Pengurusan KTP baru karena alasan hilang/rusak bisa dilakukan di kantor kelurahan, kecamatan atau di kantor suku dinas kependudukan.

Adapun langkah yang harus Anda lakukan saat KTP Anda hilang adalah sebagai berikut:

1. Lapor Polisi

Ya, langkah pertama adalah melapor ke polisi bukan ke pacar! Melapor polisi disini adalah untuk mendapatkan surat keterangan kehilangan barang. Surat ini nanti harus Anda bawa untuk mengurus KTP di Dukcapil.

2. Minta Surat dari Kelurahan

Sebenarnya, sejak tahun 2018, berdasarkan Perpres Nomor 96 Tahun 2018, membuat e-KTP tidak lagi mensyaratkan surat pengantar RT/RW, kelurahan ataupun kecamatan. Namun, apabila Anda masih ragu, boleh saja Anda menyertakan lampiran surat pengantar RT/RW.

3. Siapkan Berkas

Adapun berkas yang harus Anda siapkan untuk mengurus KTP hilang adalah:

– Fotokopi Kartu Keluarga (KK). Siapkan beberapa lembar fotokopian KK.

– Surat Keterangan Kehilangan.

– Fotokopi e-KTP atau e-KTP rusak (jika ada).

– Pas foto untuk persyaratan administrasi (tidak wajib). Persiapkan pas foto ukuran 3×4 (dua lembar) untuk persyaratan di kantor kelurahan/kepala desa; dan pas foto ukuran 4×6 (dua lembar) untuk persyaratan di kecamatan.
Perhatikan latar belakang pas foto, warna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan warna biru untuk tahun kelahiran genap.

4. Datang ke Dinas Dukcapil

Datang ke kantor Disdukcapil atau UPT Disdukcapil setempat dengan membawa KK. Ambil nomor antrean, tunggu nomor dipanggil. Lalu, petugas akan melakukan verifikasi data penduduk dari KK dan pengecekan database kependudukan.

Proses pembuatan e-KTP dimulai dengan petugas akan melakukan pengambilan foto langsung di tempat, pengambilan tandatangan pada alat perekam tandatangan elektronik, perekaman data sidik jari tangan (jempol dan telunjuk kanan) dan proses scan retina (iris) mata. Seluruh proses perekaman data e-KTP memerlukan waktu sekitar 10-15 menit.
Setelah semua selesai, e-KTP akan dicetak. Proses pembuatan hingga pencetakan e-KTP memerlukan waktu hingga 14 hari (2 minggu), berdasarkan laman resmi satu layanan Kemendagri. Bila e-KTP selesai dicetak, Anda akan diberitahu dan dapat diambil di Kelurahan/Desa setempat.

5. Bisa Juga Mengurus di Kantor Kelurahan atau Kecamatan

Nah, kini membuat e-KTP bisa dilakukan di kantor kelurahan dan kecamtan. Anda tinggal datang ke kantor kelurahan/kepala desa setempat. Ambil nomor antrean, dan tunggu dipanggil. Lalu, petugas kelurahan akan meminta Anda mengisi formulir permohonan pembuatan e-KTP baru karena hilang/rusak. Serahkan berkas yang sudah lengkap.

Petugas registrasi kelurahan/kecamatan akan melakukan verifikasi dan validasi data.

Di kelurahan, Lurah/kepala desa akan menandatangani formulir permohonan e-KTP baru Anda. Petugas menyerahkan formulir permohonan dan berkas Anda untuk di proses ke Kantor Kecamatan. Proses kerja di kelurahan sekitar 1-2 hari kerja, dan tidak dipungut biaya.

Demikian ulasan mengenai cara mengurus KTP yang hilang. Semoga bermanfaat. (Nur Fatimah)