Pelayananpublik.id- Kehilangan benda berharga merupakan pengalaman yang tidak menyenangkan. Apalagi hilangnya benda tersebut karena dicuri orang. Selain sedih dan ingin barang kembali Anda juga pasti diliputi perasaan marah dan ingin pelakunya dihukum.
Sehingga tempat satu-satunya yang akan Anda tuju adalah kantor polisi.
Di kantor polisi tentu banyak sekali laporan kehilangan barang yang masuk setiap harinya. Mulai dari dokumen, dompet, uang, kendaraan hingga kehilangan orang.
Jangan panik dan takut, Anda juga hanya perlu membuat laporan ke polisi dengan harapan barang Anda yang hilang akan segera ditemukan. Terlepas barang itu akan kembali atau tidak, membuat laporan ke polisi juga penting dilakukan.
Misalnya untuk klaim asuransi, mengurus dokumen pribadi dan lainnya.
Sebelum ke kantor polisi ada baiknya Anda pelajari teknis melapor agar tidak kebingungan.
Saat melapor ke polisi Anda akan dimintai surat pengantar dari kelurahan atau desa tempat asal Anda.
Minta surat pengantar dari kelurahan atau desa setempat dan cukup membayar biaya administrasi saja atau bahkan gratis.
Jika Anda kehilangan lebih dari satu barang, catatlah apa saja benda tersebut. Apakah dokumen, kartu kredit, ATM dan sebagainya.
Jika sudah punya copy dokumen yang hilang atau ingat nomor dokumen yang hilang tersebut, akan memudahkan proses pengurusan nantinya.
Namun, jika Anda tidak ingat pihak kepolisian akan menulisnya dengan keterangan “dengan nomor yang tidak diingat”.
Syarat Melapor
Jika yang hilang kendaraan, bawalah STNK, BPKB (jika ada) dan dokumen lain yang membuktikan itu kendaraan Anda. Jika perlu Anda juga membawa fotonya.
Adapun syarat kelengkapan berkas saat melapor ke polisi adalah:
– Kartu tanda penduduk (wajib, jika kartunya tidak ikut hilang)
– Buku tabungan (jika melaporkan terkait kehilangan ATM)
– Foto barang yang hilang (jika ada)
Proses pengurusan dokumen atau kartu yang hilang membutuhkan surat kehilangan asli atau legalisir.
Oleh karena itu, saat membuat surat kehilangan di kepolisian, sebaiknya meminta untuk dibuatkan rangkap dan dilegalisir.
Mengingat pentingnya berkas asli atau copy legalisir bagi instansi keuangan seperti bank atau yang lainnya untuk proses penggantian barang yang hilang (misalnya kartu ATM), maka sebaiknya minta rangkap legalisir karena berkas tersebut pasti dibutuhkan.
Batas Berlaku Surat Kehilangan
Surat laporan kehilangan berlaku hanya untuk 14 hari saja. Jika masih membutuhkannya lagi maka setelah itu Anda bisa memperpanjangnya lagi. Oleh karena itu, setelah mendapatkan surat kehilangan ini segera gunakan untuk mengurus ke instansi terkait.
Teknis Membuat Laporan
Adapun teknis memnuat laporan kehilangan di kantor polisi adalah sebagai berikut:
1. Masukkan laporan ke bagian pengaduan dan pelayanan masyarakat. Daftarkan diri Anda disana.
2. Anda akan diminta antri menunggu panggilan. Setelah dapat panggilan, jelaskan maksud dan tujuan Anda.
Saat Anda mendapat giliran untuk lapor, jelaskan tujuan bahwa Anda ingin meminta surat kehilangan. Beberapa data berikut ini yang akan diminta petugas:
1. Nama lengkap
2. Alamat
3. Jenis pelaporan
4. Kapan waktu kejadian
5. Dan lain-lain
Anda juga harus menyiapkan kelengkapan berkas yang harus dipenuhi untuk mempermudah pelaporan saat datang ke kantor polisi, diantaranya:
– Jika kehilangan STNK, maka Anda pasti akan diminta fotokopi STNK atau fotokopi BPKB. Bagaimana jika BPKB masih jadi jaminan kredit? Solusinya, Anda bisa minta surat keterangan ke pihak bank/leasing atau lembaga kredit lainnya.
– Jika kehilangan SIM, wajib menunjukkan fotokopi SIM yang hilang, kalau tidak ada, nomor SIM.
– Jika kehilangan kartu ATM, wajib menunjukkan nomor rekening bank dan kantor cabang di mana Anda membuka rekening.
– Jika kehilangan KTP, siapkan fotokopi KTP, atau jika ingat Nomor Induk KTP juga bisa Anda laporkan untuk mendapatkan surat kehilangan KTP.
Jika dokumen di atas bisa dilengkapi proses pembuatan laporan kehilangan bisa langsung diproses.
Demikian ulasan mengenai teknis membuat laporan ke kantor polisi perihal kehilangan barang. Semoga bermanfaat. (Nur Fatimah)
Sumber: Liputan 6