Hak Demonstran, Tugas Polisi dan Tahapan Pembubaran Aksi Sesuai Aturan

Pelayananpublik.id- Baru-baru ini pemberitaan media diramaikan dengan aksi demonstrasi penolakan sejumlah Rancangan Undang Undang (RUU) yang akan disahkan DPR.

Mahasiswa di sejumlah wilayah Indonesia pun melakukan aksi besar-besaran meminta DPR membatalkan RUU tersebut agar tidak disahkan menjadi UU. Karena dianggap tidak memihak kepada rakyat.

Sayangnya, tak sedikit pula demonstrasi berakhir ricuh dan harus dibubarkan paksa oleh petugas kepolisian.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Sering pula demonstrasi bahkan berujung penangkapan terhadap sejumlah mahasiswa oleh polisi karena merusak fasilitas.

Perlu diketahui, negara Indonesia membebaskan warganya untuk mengeluarkan pendapat di depan umum seperti aksi demonstrasi. Kegiatan itu dilindungi undang-undang. Selama tujuannya hanya menyampaikan aspirasi, maka aparat tidak berhak melarang karena itu akan melanggar UU.

Adapun aturan yang mengatur tentang kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum adalah UU No 9 tahun 1998.

Dalam UU tersebut dikatakan kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikirandengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuaidengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Disebutkan pula, unjukrasa atau demontrasi adalah kegiatan yang dilakukan seorang atau lebih untukmengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum.

Tujuan pengaturan tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum adalah mewujudkan kebebasan yang bertanggung jawabsebagai salah satu pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Mewujudkan perlindungan hukum yang konsisten dan berkesinambungan dalam menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat.

Mewujudkan iklim yang konduksif bagi berkembangnya partisipasi dan kreativitas setiap warga negara sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab dalam kehidupan berdemokrasi.

Menempatkan tanggung jawab sosial dalam kehidupanbermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, tanpa mengabaikan kepentinganperorangan atau kelompok.

Dalam pasal berikutnya juga dijelaskan para pelaku demonstrasi harus menjaga ketertiban dan menghormati hak orang lain selama melakukan aksi.

Adapun tugas pemerintah dalam hal ini adalah:

– Melindungi hak asasi manusia;

– Menghargai asas legalitas;

– Menghargai prinsip praduga tidak bersalah

– Menyelenggarakan pengamanan.

Masih dalam UU No 9 tahun 1998, dikatakan bahwa pelaku drmonstrasi sebelum turun ke jalan harus sudah memberikan surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat (1) yang memuat:

– maksud dan tujuan;

– tempat,lokasi dan rute;

– waktu dan lama;

– bentuk;

– penanggung jawab;

– nama dan alamat organisasi, kelompokatau perseorangan;

– alat peraga yang digunakan; dan atau

– jumlah peserta.

Demo Terlarang

Ada sejumlah demo yang dilarang dilakukan. Dan jika tetap terselenggara, sudah pasti akan dibubarkan oleh aparat kepolisian.

Menurut Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum (“Perkapolri 7/2012”), ada beberapa demonstrasi yang dilarang, yakni:

1. Demo yang Menyatakan Permusuhan, Kebencian atau Penghinaan

Demo yang bertujuan menyebarkan kebencian, penghinaan terhadap sesuatu kelompok masyarakat, suatu insitusi dan lainnya tidak boleh diselenggarakan.

2. Demo di Lingkungan Istana Kepresidenan

Tak hanya di lingkungan istana Kepresidenan dalam radius kurang dari 100 meter dari pagar luar, aksi demo juga dilarang dilakukan di tempat ibadah, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, obyek-obyek vital nasional, dan instalasi militer dalam radius kurang dari 150 meter dari pagar luar.

3. Demo di Luar Waktu yang Ditentukan

Aksi demo hanya dapat dilakukan pada tempat dan waktu sebagai berikut:

– di tempat terbuka antara pukul 06.00 s.d. pukul 18.00 waktu setempat.

– di tempat tertutup antara pukul 06.00 s.d. pukul 22.00 waktu setempat.

4. Demo Tanpa Pemberitahuan Tertulis Kepada Polri

Demo wajib diberitahukan secara tertulis kepada Satuan Polri sesuai dengan tingkat kewenangannya,
Pemberitahuan tersebut disampaikan oleh yang bersangkutan, pemimpin, atau penanggung jawab kelompok selambat-lambatnya 3×24 jam sebelum kegiatan dimulai dan telah diterima oleh Polri setempat.

5. Demo yang Melibatkan Benda-Benda yang Membahayakan

Peserta demo dilarang membawa benda-benda yang membahayakan keselamatan umum. Selain itu, juga dilarang mengangkut benda-benda atau perkakas-perkakas yang dapat menimbulkan ledakan yang membahayakan jiwa.

SOP Pembubaran Demonstrasi

Nah, jika sudah dianggap tidak kondusif maka aparat kepolisian berhak membubarkan massa yang berunjuk rasa. Hal ini demi keamanan dan kententraman wilayah dan mencegah kericuhan.

Namun, pembubaran tidak serta merta dilakukan dengan kekerasan atau tindakak represif. Polri sendiri memiliki aturan tahapan pembubaran masa aksi demonstrasi.

Berdasarkan Protap Kapolri tahun 2010, jika terjadi ancaman gangguan dan gangguan nyata seperti melakukan pengerusakan, pembakaran, pemerkosaan, pwmbunuha dan lainnya maka personil kepolisian berhak melakukan tindakan pengendalian dan penanggulangan anarki.

Tahapan tindakan penanggulangan anarki berdasarkan peraturan tersebut antara lain:

1. Kendali tangan kosong lunak

Hal ini biasanya dilakukan polisi dengan melakukan negosiasi dengan para demonstran untuk menghentikan kegiatan yang berpotensi membuat ancaman dan gangguan.

2. Kendali tangan kosong keras

Kendali tangan kosong keras artinya dengan menghentikan demonstran tanpa menggunakan senjata.

3. Kendali Benda Tumpul

Biasanya ini dilakukan pasukan Dalinmas yang membawa pentungan.

4. Water canon

Water canon digunakan untuk memukul mundur massa dan membubarkan massa yang tidak ingin membubarkan diri.

5. Kendali senjata kimia

Jika massa masih menolak membubarkan diri dan melawan maka polisi akan menembakkan gas air mata ke tengah massa. Gas air mata ini akan menyebabkan mata perih dan susah melihat.

6. Kendali senjata api

Ini dilakukan untuk hal yang benar-benar gawat yakni saat tindakan anarki sudah mengancam keselamatan nyawa anggota kepolisian ataupun masyarakat sipil. Dalam kondisi ini polisi diizinkan untuk menembak pelaku anarki dengan senjata api.

Dalam pelaksanaannya, penyampaian pendapat di muka umum (demonstrasi) dapat menimbulkan kericuhan dan diperlukan adanya pengamanan.

Untuk itu, pemerintah memberikan amanat kepada Polri dalam Pasal 13 ayat (3) UU 9/1998 yakni dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum, Polri bertanggung jawab :
a. melindungi hak asasi manusia;
b. menghargai asas legalitas;
c. menghargai prinsip praduga tidak bersalah; dan
d. menyelenggarakan pengamanan.

Sehingga, dalam menangani perkara penyampaian pendapat di muka umum harus selalu diperhatikan tindakan petugas yang dapat membedakan antara pelaku yang anarkis dan peserta penyampaian pendapat di muka umum lainnya yang tidak terlibat pelanggaran hukum (Pasal 23 ayat [1] UU 9/2008);

a. terhadap peserta yang taat hukum harus tetap di berikan perlindungan hukum;
b. terhadap pelaku pelanggar hukum harus dilakukan tindakan tegas dan proporsional;
c. terhadap pelaku yang anarkis dilakukan tindakan tegas dan diupayakan menangkap pelaku dan berupaya menghentikan tindakan anarkis dimaksud.

Dan perlu diperhatikan bahwa pelaku pelanggaran yang telah tertangkap harus diperlakukan secara manusiawi (tidak boleh dianiaya, diseret, dilecehkan, dan sebagainya).

Melihat kondisi di lapangan pada saat terjadi demonstrasi, memang kadangkala diperlukan adanya upaya paksa. Namun, ditentukan dalam Pasal 24 UU 9/2008 bahwa dalam menerapkan upaya paksa harus dihindari terjadinya hal-hal yang kontra produktif, misalnya:

a. tindakan aparat yang spontanitas dan emosional, misalnya mengejar pelaku, membalas melempar pelaku, menangkap dengan kasar dengan menganiaya atau memukul;

b. keluar dari ikatan satuan/formasi dan melakukan pengejaran massa secara perorangan;

c. tidak patuh dan taat kepada perintah kepala satuan lapangan yang bertanggung jawab sesuai tingkatannya;

d. tindakan aparat yang melampaui kewenangannya;

e. tindakan aparat yang melakukan kekerasan, penganiayaan, pelecehan, melanggar HAM;

f. melakukan perbuatan lainnya yang melanggar peraturan perundang-undangan;

Di samping itu, ada peraturan lain yang terkait dengan pengamanan demonstrasi ini yaitu Peraturan Kapolri No. 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa (“Protap Dalmas”). Aturan yang lazim disebut Protap itu tidak mengenal ada kondisi khusus yang bisa dijadikan dasar aparat polisi melakukan tindakan represif.

Dalam kondisi apapun, Protap justru menegaskan bahwa anggota satuan dalmas dilarang bersikap arogan dan terpancing perilaku massa. Protap juga jelas-jelas melarang anggota satuan dalmas melakukan tindakan kekerasan yang tidak sesuai dengan prosedur. Bahkan hal rinci, seperti mengucapkan kata-kata kotor, pelecehan seksual, atau memaki-maki pengunjuk rasa pun dilarang.

Hal itu termaktub dalam Pasal 7 ayat (1) Protap Dalmas. Hal-hal yang dilarang dilakukan satuan dalmas:

1. bersikap arogan dan terpancing oleh perilaku massa

2. melakukan tindakan kekerasan yang tidak sesuai dengan prosedur

3. membawa peralatan di luar peralatan dalmas

4. membawa senjata tajam dan peluru tajam

5. keluar dari ikatan satuan/formasi dan melakukan pengejaran massa secara perseorangan

6. mundur membelakangi massa pengunjuk rasa

7. mengucapkan kata-kata kotor, pelecehan seksual/perbuatan asusila, memaki-maki pengunjuk rasa

8. melakukan perbuatan lainnya yang melanggar peraturan perundang-undangan

Di samping larangan, Protap juga memuat kewajiban. Yang ditempatkan paling atas adalah kewajiban menghormati HAM setiap pengunjuk rasa.

Demikian ulasan mengenai tahapan pembubaran demonstrasi, tindakan anarki oleh aparat kepolisian di Indonesia. Semoga bermanfaat. (Nur Fatimah)

Berbagai sumber