Cara Mencairkan Dana BPJS, Mudah Kok!

Pelayananpublik.id- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) telah lama hadir di masyarakat. Program ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan sosial ke masyarakat.

BPJS pun ada dua yakni BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Prinsipnya sama, keduanya bisa mengcover biaya rumahsakit kliennya.

Namun di BPJS Ketenagakerjaan, uang yang Anda setorkan bisa Anda cairkan dalam kondisi tertentu. Misalnya Anda di-PHK. Selain mendapat pesangon, Anda juga bisa mencairkan dana dari BPJS.

hari jadi pelayanan publik

Menarik bukan?

Kadang para pegawai perusahaan tidak memperhatikan benefit mengikuti BPJS. Yang mereka tahu, jika ke rumah sakit biaya bisa dicover. Karena gaji mereka dipotong setiap bulannya untuk membayar BPJS.

BPJS Ketenagakerjaan atau yang dahulu lebih dikenal dengan Jamsostek memiliki beberapa fitur yang bertujuan mensejahterakan masa depan para pekerja.

Contohnya jaminan hari tua untuk tenaga kerja, saldo JHT (Jaminan Hari Tua) bisa diclaim atau dicairkan dengan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Dalam hal tersebut kebijakan baru muncul dan haruslah diketahui oleh Anda dan seluruh peserta BPJS TK, kebijakan baru yang dikeluarkan oleh pemerintah menyangkut bagaimana cara mencairkan program JHT (Jaminan Hari Tua) BPJS Ketenagakerjaan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah(PP) No 60 tahun 2015 yang mulai berlaku sejak 1 september 2015 menyatakan bahwa saldo JHT bisa diambil 10%, 30% hingga 100% tanpa harus menunggu usia kepesertaan 10 tahun atau peserta minimal berumur 56 tahun seperti yang tertera di peraturan sebelumnya (Peraturan Pemerintah (PP) No 46 tahun 2015).

Artinya, begitu Anda di-PHK, atau mengundurkan diri dari pekerjaan, Anda berhak mengklaim saldo JHT Anda ke BPJS TK.

Bagi Anda yang akan mencairkan program JHT, ada beberapa pilihan cara untuk claim saldo JHT, bisa dicairkan 10 % saja, 30% saja atau hingga 100%, dibawah ini adalah beberapa syarat dan ketentuannya.

Pencairan 10 dan 30 Persen

Sesuai dengan peraturan pemerintah no 60 tahun 2015 yang mulai berlaku sejak 1 september 2015, Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan 10% dan 30% bisa dilakukan hanya untuk peserta yang masih bekerja dengan syarat usia kepesertaan sudah menginjak 10 tahun, pencairan hanya boleh dipilih salah satu, 10% atau 30% saja, tidak bisa dua-duanya. 10% untuk dana persiapan pensiun, sedangkan yang 30 persen untuk biaya perumahan.

Syarat untuk Mencairkan Saldo JHT 30 dan 10%

– Fotokopi kartu BPJS TK/Jamsostek dengan membawa yang asli.

– Fotokopi KTP atau Paspor Peserta dengan menunjukkan yang asli.

– Fotokopi KK (Kartu Keluarga) dengan menunjukkan yang asli.

– Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan.

– Dokumen Perumahan.

– Buku Rekening Tabungan

Jika Anda ingin mencairkan JHT sebesar 10% dan 30% maka Anda harus bersiap dengan pemberlakuan pajak progresif yang harus ditanggung.

Pajak progresif sendiri dikenakan mulai dari 5% hingga 30%.

Jika saldo JHT di bawah Rp50 juta akan dikenakan pajak sebesar 5%. Dan jika Anda pekerja yang memiliki saldo JHT antara Rp50 juta sampai Rp250 juta maka tarif pajaknya lebih besar yaitu 15%.

Jika saldo JHT Anda antara Rp250 juta sampai Rp500 juta maka pajaknya yaitu sebesar 25%.

Jika saldo JHT yang telah mencapai lebih dari setengah milyar, maka tarif pajaknya adalah 30%.

Namun bila pekerja tidak pernah mencairkan JHT meski sudah mencapai 10 tahun kepesertaan ini maka berapapun saldo JHT Anda nanti saat akan mencairkannya pajak yang dikenakan hanya sebesar 5%.

Pencairan 100 Persen

Untuk mencairkan saldo JHT sampai 100% hanya diperuntukan untuk peserta yang sudah tidak bekerja (keluar, resign atau PHK), saldo bisa langsung dicairkan setelah menunggu 1 bulan sejak keluar tidak bekerja.

Anda tinggal mendatangi kantor BPJS TK di Kota Anda bekerja dan membawa sejumlah berkas.

Adapun berkas yang wajib dibawa dalam pencairan JHT BPJS TK adalah sebagai berikut:

1. Fotokopi KTP dan tunjukkan aslinya

2. Fotokopi KK dan tunjukkan aslinya.

Pastikan data di KK dan KTP sama. Jika tidak, permohonan akan ditolak.

3. Kartu BPJS TK. Jika tidak ada, nomor kartu BPJS juga bisa.

4. Surat tanda sudah berhenti bekerja atau paklaring (surat pengalaman/berhenti kerja). Surat ini harus dileges di Disnaker setempat. Paklaring bisa diminta dari perusahaan yang sudah Anda tinggalkan, jika perusahaan sudah tidak ada maka bisa meminta ke disnaker.

5. Fotokopi Buku Tabungan. BPJS TK juga akan meminta fotokopi buku tabungan Anda. Karena dana JHT bisa diambil dalam bentuk cash hanya jika dibawah 1 juta. Selebihnya, dana akan ditransfer ke rekening peserta.

Pengambilan Saldo JHT ini tidak bisa diwakilkan, jika si peserta cacat total pencairan harus disertai surat kuasa, kecuali untuk peserta yang meninggal dunia.

Bagaimana Jika Kartu Hilang?

Jika kartu hilang dan Anda tidak memiliki fotokopinya ataupun tidak mengingat nomornya maka ada beberapa langkah yang harus Anda lakukan.

Pertama, Anda harus mengurus surat pengganti kartu peserta yang hilang yaitu surat keterangan hilang dari kepolisian. Dan membawa surat tersebut ke Kantor BPJS TK.

Prosedur Pencairan

1. Datang dan Isi Formulir

Setelah dokumen lengkap, Anda perlu mendatangi kantor BPJS TK. Di sana Anda akan diminta mengisi formulir yang berisi data pribadi, nama perusahaan, besaran gaji, jumlah tanggungan dan lainnya.

2. Ambil antrian.

Kantor BPJS akan ramai setiap harinya, maka siapkan diri untuk mengantri. Tenang, meski mengantri, Anda akan merasa nyaman kok. Bahkan beberapa kantor cabang BPJS TK menyediakan kopi dan teh untuk pelanggannya secara gratis.

3. Serahkan Berkas

Setelah nomor antrian Anda disebut Anda akan diminta menyerahkan berkas. Berkas itu kemudian diperiksa petugas.

Jika berkas clear, maka saldo JHT Anda akan segera dicairkan. Anda juga akan difoto sebagai bukti telah melakukan pencairan.

Terkait saldo JHT Anda bisa menanyakan langsung kepada petugas atau melihatnya lewat aplikasi BPJS TK di smartphone Anda.

Demikian ulasan mengenai cara mencairkan dana BPJS TK. Semoga bermanfaat. (Nur Fatimah)