Cara Membuat Surat Adopsi dan Tahapannya

Pelayananpublik.id- Bagi sebagian orang, anak adalah hal yang sangat dinantikan dan diharapkan kehadirannya melebihi apapun. Sebagian orang juga divonis tidak beruntung karena tidak bisa memiliki anak.

Sehingga banyak yang memilih, mengangkat anak orang lain sebagai anaknya sendiri atau adopsi.

Berbagai macam alasan orang mengadopsi anak, ada yang karena kasihan, ada yang benar-benar ingin punya anak dan lainnya. Namun ingat, mengadopsi anak dengan resmi tidak semudah membalikkan telapak tangan. Karena negara harus melindungi hak anak itu sendiri agar tidak jatuh ke tangan pengasuh yang tidak bertanggungjawab.

hari jadi pelayanan publik

Tata cara adopsi anak telah diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak ) dengan peraturan pelaksana berupa Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak (PP Adopsi) dan dijelaskan lebih rinci dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 110 Tahun 2009 (PERMEN) tentang Persyaratan Pengangkatan Anak.

Di Indonesia sendiri, ada beberapa syarat jika ingin mengadopsi anak, yakni:

1. Harus Seagama

Calon orangtua angkat harus seagama dengan orangtua kandung sang anak. Dengan demikian tidak akan ada konflik terkait agama anak di kemudian hari.

2. Orientasinya Kepentingan Anak

Ketika Anda memutuskan untuk mengadopsi anak, Anda harus memastikan si anak akan bahagia dan semua kebutuhannya tercukupi.

Pengangkatan Anak haruslah berorientasi bagi kebahagiaan anak, sehingga di dalam Pasal 39 UU Perlindungan anak dinyatakan bahwa Pengangkatan anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan yang terbaik bagi anak dan dilakukan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3. Tidak Boleh Memutuskan Nasab

Bagaimanapun kondisinya, orangtua angkat tidak berhak memutuskan hubungan anak dengan orangtua kandungnya,

Hal ini juga bermaksud agar orang tua angkat akan membuka informasi seluas-luasnya bagi si anak angkat akan keberadaan orang tua maupun saudara-saudara kandungnya.

Dalam hal keterbukaan informasi asal-usul orang tua kandung dijelaskan dalam Pasal 6 PP Adopsi bahwa pemberitahuan tersebut dilakukan dengan memperhatikan kesiapan anak angkat. Dalam hal menunggu kesiapan mental si anak, menutup informasi adopsi bukan merupakan pelanggaran hukum.

Adapun syarat Formil yang harus dipenuhi oleh Pihak Calon Orang Tua Angkat maupun Calon Anak Angkat sendiri adalah:

1.sehat jasmani dan rohani;
2. berumur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;
3.beragama sama dengan agama calon anak angkat;
4.berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan;
5.berstatus menikah secara sah paling singkat 5 (lima) tahun;
6.tidak merupakan pasangan sejenis;
7.tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak;
8.dalam keadaan mampu secara ekonomi dan sosial;
9.memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis dari orang tua atau wali anak;
10.membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan dan perlindungan anak;
11.adanya laporan sosial dari Pekerja Sosial setempat;
12.telah mengasuh calon anak angkat paling singkat 6 (enam) bulan, sejak izin pengasuhan diberikan; dan
13.memperoleh izin Menteri atau Kepala Instansi Sosial Propinsi

Sementara dalam Pasal 6 PERMEN, dijelaskan persyaratan Calon Anak Angkat meliputi:

1.anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun;
2.merupakan anak terlantar atau diterlantarkan;
3.berada dalam asuhan keluarga atau dalam Lembaga Pengasuhan Anak; dan
4.memerlukan perlindungan khusus.

Surat Perjanjian Adopsi

Nah, untuk urusan dokumen, calon orangtua angkat harus menyiapkan beberapa dokumen diri beserta surat perjanjian adopsi.

Surat adopsi anak tersebut mengandung informasi dan perjanjian bahwa adopsi dilakukan untuk membahagiakan anak. Perjanjian ini dilakukan an selain itu surat ijin dari orang tua kandung anak atau dari pihak lembaga yang mengasuhnya.

Hal pertama yang harus disebutkan dalam surat tersebut adalah adalah judul surat, biasanya menggunakan judul surat perjanjian adopsi anak, dalam surat ini jangan lupa untuk lebih sopan dan formal.
Dibawahnya akan tertulis pernyataan, berupa nama suami, tempat tanggal lahir, nama istri, alamat dan lain sebagainya, ini merupakan pernyataan dari orang tua kandung

Selanjutnya akan disebutkan biodata orang yang akan melakukan adopsi. Biasanya didalamnya terdapat biodata lengkap dengan alasan tertentu

Selanjutnya isi didalam surat tersebut berisi bahwa diharapkan anak akan mendapatkan bimbingan yang baik hingga ia mampu hidup mandiri.
Disebutkan juga didalamnya bahwa orang tua tidak akan menuntut kembali anak yang sudah diadopsi.

Dan langkah terakhir adalah menulis tempat tanggal lahir, dibawahnya lagi tanda tangan orang tua, juga jangan lupa ditulis nama saksi ketika perjanjian ini berlangsung. Sehingga jika ada masalah dikemudian hari maka bisa diselesaikan dengan baik.

Kemudian berkas yang harus disiapkan adalah:

1. KTP suami dan istri calon orangtua angkat

2. Buku Nikah atau akta nikah

3. Surat Keterangan Cakap Kelakuan (SKCK), dari Kepolisian

4. Surat Keterangan dari Dokter Ahli Kandungan dari Rumah Sakit Pemerintah bagi Pasutri yang divonis tidak mungkin mempunyai anak.

5. Surat Keterangan Pendapatan dari tempat bekerja atau Neraca Laba Rugi bagi pengusaha, untuk membuktikan Calon Orang Tua Angkat mampu secara Ekonomi.

6. Surat Ijin Tertulis dari Wali atau Orang tua Kandung Calon Anak Angkat.

Proses Adopsi

Setelah menyerahkan semua berkas dan surat perjanjian adopsi, Anda tak lantas langsung bisa memelihara anak yang dimkasud. Akan ada tahap Uji Kelayakan Orang Tua Angkat yang dilkukan Dinas Sosial di Provinsi, maka akan dilakukan Uji Kelayakan oleh Pekerja Sosial yang ditunjuk untuk melakukan kunjungan ke rumah Calon Orang Tua Angkat. Studi kelayakan yang dilakukan adalah memastikan tentang dokumen yang dijadikan berkas permohonan, memastikan Calon Orang Tua Angkat layak secara ekonomi, dan aspek-aspek lainnya yang bertujuan untuk kepentingan perkembangan anak nantinya.

Kemudian ada pula Tahap Pengasuhan Sementara. Jika dinilai Calon Orang Tua Angkat layak untuk melakukan pengangkatan anak, maka berdasarkan laporan dari Pekerja Sosial tersebut dikeluarkan Surat Ijin Pengasuhan Sementara untuk Calon Orang Tua Angkat. Setelah itu Calon anak angkat mulai dapat diasuh dibawah pengasuhan Calon Orang Tua Angkat, dengan diawasi perkembangannya oleh pekerja sosial yang selalu membuat laporan selama 6 (enam) bulan.

Jika selama 6 (enam) bulan pengasuhan sementara, Calon Orang Tua Angkat dinilai layak untuk dijadikan Orang Tua Angkat secara permanen, maka Dinas Sosial Provinsi akan mengeluarkan rekomendasi untuk hal tersebut kepada Kementerian Sosial dan akan diterima oleh Direktur Pelayanan Sosial Anak di Kementrian Sosial.

Dasar dikeluarkannya rekomendasi tersebut adalah pembahasan oleh Kepala Dinas Sosial akan hasil penilaian dan kelengkapan berkas permohonan pengangkatan anak dengan Tim Pertimbangan Pengangkatan Anak di Provinsi yang terdiri dari perwakilan beberapa lembaga.

Kemudian permohonan anda harus disetujui Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak (PIPA) di Kemensos. Lalu Anda dapat mengajukan Permohonan Penetapan oleh Pengadilan Negeri di mana dilakukan pengangkatan anak tersebut.

Demikian ulasan mengenai surat adopsi anak, semoga bermanfaat. (Nur Fatimah)