Referendum: Pengertian, Jenis, Hingga Peraturan Pelaksanaannya

Pelayananpublik.id- Istilah referendum belakangan ini santer terdengar di telinga lewat media elektronik maupun online.

Terlebih karena saat ini konflik Papua kian memanas dan mereka meminta referendum memisahkan diri dari Indonesia.

Lalu apa sebenarnya referendum itu dan bagaimana pelaksanaannya?

Menurut Wikipedia, Referendum (dari bahasa Latin) atau jajak pendapat adalah suatu proses pemungutan suara semesta untuk mengambil sebuah keputusan, terutama keputusan politik yang memengaruhi suatu negara secara keseluruhan, misalnya seperti adopsi atau amendemen konstitusi atau undang-undang baru, atau perubahan wilayah suatu negara.

Nah, dalam sebuah referendum, masyarakat akan memiliki hak pilih dan dimintai pendapat.

Sebuah referendum dianggap mengikat apabila pemerintah harus mengikuti seluruh jawaban rakyat yang ada dalam hasil referendum.

Referendum berdasarkan Undang Undang Nomor 5 Tahun 1985 adalah kegiatan untuk meminta pendapat rakyat secara langsung mengenai setuju atau tidak setuju terhadap kehendak Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk mengubah Undang-Undang Dasar 1945.

Referendum diadakan apabila Majelis Permusyawaratan Rakyat berkehendak untuk mengubah Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana dimaksud dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan, Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/ MPR/1983.

Jenis Referendum

Referendum memiliki dua jenis sesuai dengan kebutuhan dan pelaku referendum. Pada umumnya, terdapat dua jenis referendum, yaitu referendum legislatif dan referendum semesta.

1. Referendum Legislatif

Referendum legislatif dilakukan apabila suatu adopsi atau perubahan/pembaharuan konstitusi atau undang-undang mewajibkan adanya persetujuan rakyat seluruhnya.

2.Referendum Semesta

Referendum semesta adalah sebuah aksi referendum yang diselenggarakan berdasarkan kemauan rakyat, yang didahului oleh sebuah aksi demonstrasi atau petisi yang berhasil mengumpulkan dukungan mayoritas.

Pelaksanaan Referendum di Indonesia

Referendum terjadi untuk situasi khusus atau tertentu. Di Indonesia sendiri referendum telah diatur Undang-undang yakni UU Nomor 5 Tahun 1985.

Dalam UU tersebut telah diatur bahwa pelaksanaan referendum harus mengikutsertakan pendapat rakyat. Pemberi Pendapat Rakyat adalah Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-undang ini.

Referendum diselenggarakan dengan mengadakan pemungutan pendapat rakyat secara langsung, umum, bebas, dan rahasia.

Pemungutan pendapat rakyat dilakukan dengan menggunakan surat pendapat rakyat.

Referendum diselenggarakan dalam waktu selama-lamanya 1 (satu) tahun terhitung sejak dimulainya pendaftaran Pemberi Pendapat Rakyat sampai dengan penyampaian hasil referendum kepada Presiden sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.

Pemungutan pendapat rakyat dilaksanakan dalam 1 (satu) hari dan serentak di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.

Selain itu dikatakan pula pada Pasal 8 bahwa pelaksanan referendum dipimpin oleh Presiden. Presiden menunjuk atau membentuk suatu badan atau lembaga untuk melaksanakan referendum, yang dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri.

Untuk melaksanakan referendum dibentuk Panitia Pelaksana Referendum di tingkat Propinsi, Kabupaten/Kotamadya, Kecamatan, Kelurahan/ Desa, dan di Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

Referendum Pemisahan Diri Provinsi Indonesia

Beberapa provinsi pernah meminta referendum untuk memisahkan diri dari Indonesia.

Adapun yang baru-baru ini heboh diberitakan adalah tuntutan referendum dari Papua dan Aceh. Kedua provinsi itu diketahui telah lama ingin memisahkan diri dari Indonesia.

Aceh misalnya, pernyataan Ketua Dewan Pimpinan Aceh Partai Aceh (DPA PA) Muzakir Manaf alias Mualem yang menginginkan dilaksanakannya referendum atau hak menentukan nasib sendiri di Aceh, menjadi heboh di media sosial.

Isu yang kembali dihembus mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) tersebut menguncang nasional di tengah masalah Pilpres yang cukup panas belakangan ini.

Sejumlah tokoh politik nasional juga ikut menanggapi hal tersebut.

Dilansir dari Serambinews.com di media sosial Twitter, Selasa (28/5/2019), kata Aceh mendadak menjadi trending topic, yang dipenuhi dengan pembahasan tentang referendum Aceh.

Komentar para netizen juga beragam, ada yang mempertanyakan, mendukung, dan ada yang mengingatkan bahwa ini peringatan bagi Pemerintah.

Isu referendum ini awalnya mencuat dalam acara Haul Wali Nanggroe Paduka Yang Mulia Tgk Muhammad Hasan Ditiro yang dilaksanakan Partai Aceh, Senin (27/5/2019).

Dalam rekaman video yang banyak beredar, Mualem sapaan akrab Muzakir Manaf, mengatakan, bahwa keadilan dan demokrasi di Indonesia sudah tak jelas dan diambang kehancuran.

“Alhamudlillah, kita melihat saat ini, negara kita di Indonesia tak jelas soal keadilan dan demokrasi. Indonesia diambang kehancuran dari sisi apa saja, itu sebabnya, maaf Pak Pangdam, ke depan Aceh kita minta referendum saja,” kata Mualem yang disambut tepuk tangan para peserta yang hadir.

“Karena, sesuai dengan Indonesia, tercatat ada bahasa, rakyat dan daerah (wilayah). Karena itu dengan kerendahan hati, dan supaya tercium juga ke Jakarta. Hasrat rakyat dan Bangsa Aceh untuk berdiri di atas kaki sendiri,” ujar Mualem lagi yang kembali disambut tepuk tangan lebih riuh.
Tak hanya tokoh lokal, komentar juga datang dari tokoh nasional, salah satunya Ketua Bidang Advokasi dan Hukum DPP Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean.

Ia mengingatkan Pemerintah Pusat agar tidak menganggap sepele wacana referendum ini.

“Pernyataan REFERENDUM Aceh jangan dianggap sepele oleh pemerintah. Pernyataan ini akan memicu pernyataan sama dari daerah lain. Tunggu saja..!! Jangan tanya kenapa, jawabannya karena kalian REJIM PEMERINTAH PALING TIDAK ADIL,” tulis Ferdinand di akun twitternya.

Demikian ulasan mengenai referendum muli dari pengertian, jenis hingga peraturan pelaksanaannya. Semoga bermanfaat. (Nur Fatimah)