Pelayananpublik.id- Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) kabarnya akan kembali digelar pada Oktober 2019 mendatang.
Seperti biasa, peminat CPNS dari seluruh pelosok negeri membludak. Terlebih para fresh graduate yang memang sedang mencari kerja.
Menjelang penerimaan CPNS ini para calon pelamar sebaiknya menyiapkan segala berkas yang diperlukan dan mencari informasi sebanyak-banyaknya agar tidak ketinggalan.
Tahukah Anda kalau pada penerimaan CPNS kali ini ada dua aturan yang berubah?
Yang pertama adalah batas umur pelamar yang berubah menjadi 40 dari 35 tahun.
Hal itu termaktub dalam Keputusan Presiden (Keppres) nomor 17 tahun 2019.
Yang kedua pelamar CPNS untuk dosen, peneliti dan perekayasa harus S3 (doktor) yang sebelumnya adalah minimal S2.
Kepala Biro Humas, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengatakan Pemerintah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) nomor 17 tahun 2019 tentang Jabatan Dokter, Dokter Gigi, Dokter Pendidik Klinis, Dosen, Peneliti, dan Perekayasa sebagai Jabatan tertentu dengan Batas Usia Pelamar Paling Tinggi 40 Tahun.
Dalam aturan tersebut, ada dua poin penting yang diatur untuk jabatan dosen, peneliti dan perekayasa.
“Perpanjangan usia pelamar CPNS untuk jabatan dokter, dokter gigi, dokter pendidik klinis akan menambah peluang masuknya dokter spesialis dalam jajaran CPNS. Sebab berdasarkan pengalaman dua tahun belakangan ini, pelamar formasi dokter spesialis sangat sedikit karena mereka terbentur batas usia 35 tahun,” katanya.
Untuk jabatan dosen, kata dia, peneliti dan perekayasa, akan berdampak positif bagi Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Harapannya dengan penetapan kualifikasi S3 untuk menjadi CPNS dosen ini nantinya dosen yang lolos menjadi PNS sudah “selesai” dengan urusan akademiknya.
“Sebab selama ini, ketika disyaratkan kualifikasi S2, saat menjadi dosen PNS itu di tahun-tahun awal mereka sibuk kuliah S3. Akibatnya kuliah S3 ini lebih prioritas ketimbang tugas pokoknya sebagai dosen. Nah, kalau sejak masuk sudah S3 nantinya dosen akan siap pakai,” tegas Ridwan. (Nur Fatimah)
Sumber: Medcom