Setelah Kebijakan Amnesti, Pemerintah Ringankan Denda Pajak

Pelayananpublik.id- Pemerintah RI terus mencari jalan untuk dapat membuat warga patuh dalam membayar pajak. Setelah kebijakan amnesty pajak, kini pemerintah pun akan membuat denda pajak akan lebih ringan.

Saat ini, denda pajak atas kekurangan bayar pembetulan SPT Tahunan dan SPT Masa adalah 2 persen per bulan sejak kurang bayar.

“Sekarang sanksinya adalah membayar 2 persen per bulan, maksimal 24 bulan, sehingga mencapai 48 persen,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan, Robert Pakpahan, Kamis (5/9).

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Ia juga menyebutkan aturan tersebut akan dituangkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Ekonomi.

Adapun skema sanksi diperbarui dengan penghitungan akhir dari beban sanksi rata-rata 1 persen.

Robert menyebut denda pajak baru akan menerapkan formula yang merupakan tingkat bunga acuan ditambah 5 persen kemudian dibagi 12 untuk sanksi per bulan. Dengan formula ini, sanksi per bulan akan menjadi kurang dari 1 persen.

“5 persen di sini sebagai penalti karena sifat administratifnya. Ada kemungkinan suku bunga kita menggunakan SBN, berapa, sekitar 6 persen,” jelasnya.

Sehingga, lanjut dia, dengan kemungkinan sanksi per bulan 6 persen + 5 persen untuk 12 sehingga tidak mencapai 1 persen. (Nur Fatimah)

Sumber: Liputan 6