Tentang Uang: Pengertian, Sejarah, Fungsi Hingga Jenisnya

Pelayananpublik.id– Uang merupakan hal yang sangat dekat dengan kehidupan manusia. Dalam kehidupan, uang hampir menjadi prioritas semua orang demi kenyamanan, kepuasan dan atau sekedar untuk bertahan hidup.

Dengan uang, manusia bisa mendapatkan makanan, tempat tinggal, pakaian dan lain sebagainya.

Di suatu titik ukuran manusia juga ditentukan dengan seberapa banyak uang yang mereka punya.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Lalu apa arti uang itu sendiri? Mari kita simak penjelasannya.

Pengertian Uang

Uang menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah alat tukar atau standar pengukur nilai (kesatuan hitungan) yang sah, dikeluarkan oleh pemerintah suatu negara berupa kertas, emas, perak, atau logam lain yang dicetak dengan bentuk dan gambar tertentu.

Dalam ekonomi modern, uang tidak hanya digunakan sebagai alat pembayaran jual-beli barang dan jasa, tapi juga sebagai alat untuk membayar utang.

Berikut ini pengertian uang menurut beberapa ahli.

1. Rolling G. Thomas

Pengertian uang adalah suatu benda yang dengan mudah dan umum diterima oleh masyarakat untuk pembayaran pembelian barang, jasa dan barang berharga lainnya serta untuk pembayaran utang.

2. Albert Gailort Hart

Albert Gailort Hart dalam bukunya “Money Debt and Economic Activity”, mengatakan uang adalah suatu kekayaan yang dimiliki untuk dapat melunasi utang dalam jumlah tertentu dan pada waktu yang tertentu pula.

3. R.S. Sayers

R.S. Sayers dalam bukunya “Modern Banking” mengatakan uang adalah segala sesuatu yang umum diterima sebagai pembayaran utang.

4. Anto Pracoyo dan Tri Kunawangsih

Menurut Anto Pracoyo dan Tri Kunawangsih, pengertian uang adalah alat tukar yang mampu untuk dipergunakan oleh para pelaku ekonomi global pada umumnya.

5. Irma Rahmawati

Menurut Irma Rahmawati, pengertian uang adalah suatu benda yang mampu untuk disetujui oleh seluruh lapisan masyarakat sebagai alat untuk tukar-menukar dalam kegiatan perdagangan.

Sejarah Kemunculan Uang

Nah, uang ternyata sudah digunakan sejak dulu sebagai alat tukar. Sebelum mengenal uang, manusia melakukan pembelian dengan cara barter. Jadi misalnya beras ditukar dengan gula, kerbau ditukar dengan lahan dan sebagainya.

Namun, uang kemudian muncul pada abad ke-6 sebelum masehi oleh Bangsa Lydia, dengan menempa campuran emas dan perak (disebut elektrum) berbentuk seperti kacang polong. Adapun komposisi antara emas dan perak adalah 75:25 dan disebut sebagai ‘stater’ atau ‘standar’.

Sekitar tahun 560 – 546 sebelum masehi, Croesus menciptakan uang logam untuk digunakan oleh Bangsa Yunani. Dalam sejarah uang, bangsa ini dikenal sebagai pembuat uang logam pertama karena uang didesain dengan berbagai gambar menarik. Nilai uang pada masa itu ditentukan oleh bahan pembuatnya.

Adapaun uang kertas yang kita kenal sekarang diciptakan oleh orang Tiongkok pada abad pertama masehi oleh Dinasti Tang yang saat itu berkuasa.

Penciptaan uang kertas ini didasari pada kesulitan yang dihadapi karena pasokan logam mulia (emas dan perak) sebagai bahan baku uang berjumlah terbatas serta sulitnya untuk bertransaksi dalam jumlah besar.

Tercatat bahwa sebenarnya usaha untuk membuat uang kertas telah beberapa kali dilakukan sebelum itu. Namun gagal karena tidak berhasil menemukan bahan pembuat kertas yang bisa bertahan lama. Baru pada masa Dinasti Tang tersebut uang kertas berhasil diciptakan oleh Ts’ai Lun dengan menggunakan kulit kayu murbei.

Sementara di Indonesia, uang Indonesia uang mulai sejak masa kerajaan-kerajaan Nusantara.

Setiap kerajaan memiliki mata uang tersendiri dan akan berbeda dengan mata uang dari kerajaan lain. Pada masa itu, uang terbuat menggunakan emas dan perak, dan nilainya ditentukan oleh beratnya. Satu kerajaan memiliki bentuk uang yang unik karena terbuat dari bahan kain tenun yang disebut kampua. Uang kampua ini dinilai berdasarkan coraknya.

Kemudian memasuki masa penjajahan Belanda, uang diterbitkan oleh VOC berbentuk koin dan kertas. Mata uang kertas dibuat dengan menggunakan jaminan perak seratus persen.

Begitu pula pada masa penjajahan Jepang yang menerbitkan jenis uang koin dan kertas versi pemerintahan Jepang di Indonesia. Uang koin pada masa ini dibuat dengan menggunakan alumunium dan timah.

Setelah proklamasi kemerdekaan, pemerintah Indonesia membuat uang sendiri yang disebut sebagai uang ORI. Sejak saat itu, desain uang di Indonesia terus mengalami pergantian desain dan nilai sesuai dengan masa kepemimpinan pemerintahan. Kini, kita mengenal pecahan uang tertinggi senilai Rp 100.000,00.

Sebelum dikeluarkannya Undang-undang Nomor 13 Tahun 1968, kegiatan pencetakan uang dilakukan oleh pemerintah. Namun setelah terbitnya undang-undang tersebut, hak pemerintah dalam pencetakan uang dicabut (pasal 26 ayat 1). Maka dibentuklah bank sentral sebagai satu-satunya lembaga yang berhak mencetak dan menerbitkan serta mengedarkan uang (hak oktroi) di Indonesia yaitu Bank Indonesia.

Jenis Uang

Kini, uang ada dalam macam-macam bentuk bahkan bukan hanya dalam bentuk nyata tapi juga virtual. Namun tak semua jenis uang disetujui peredarannya di Indonesia.

Untuk mengetahui lebih lanjut, silakan simak penjelasan di bawah ini.

1. Berdasarkan Lembaga yang Mengeluarkan

– Uang Kartal (common money), yaitu uang yang digunakan sebagai alat pembayaran yang sah dan wajib digunakan oleh khalayak dalam kegiatan transaksi jual-beli.

– Uang Giral (simpanan di Bank), yaitu jenis uang yang disimpan di Bank dan dapat dipakai sewaktu-waktu untuk keperluan pembayaran. Contoh uang giral; cek bilyet, giro, dan lainnya.

2. Berdasarkan Bahan Pembuatannya

– Uang Logam, yaitu uang yang dibuat dari bahan logam (emas atau perak) yang dapat digunakan secara umum, memiliki nilai tinggi dan stabil, mudah dikenali, tahan lama, dan dapat dibagi menjadi satu yang lebih kecil.

– Uang Kertas, yaitu uang yang dibuat dari bahan kertas khusus dengan standarisasi baku. Pada uang kertas tersebut terdapat warna gambar, dan cap khusus.

3. Berdasarkan Nilainya

– Uang Penuh (full bodied money), yaitu uang yang mengandung nilai intrinsik (bahan) dan nilai nominal yang sama.

– Dengan kata lain, nilai nominal uang tersebut sama dengan nilai bahan dan proses pembuatannya.

– Uang Tanda (token money), yaitu uang yang nilai nominalnya berbeda dengan nilai intrinsiknya.

Dengan kata lain, nilai nominal uang tersebut berbeda dengan nilai bahan dan proses pembuatan uang tersebut.

4. Uang Virtual

Uang jenis ini adalah alat tukar yang digunakan untuk transaksi di dunia maya. Meski terlihat tidak nyata, tapi orang yang memiliki yang virtual seperti Bitcoin bisa berjaya dan kaya raya jika ia cakap menggunakannya.

Uang virtual sendiri tidak mendapat izin edar di Indonesia.

Syarat Uang

Untuk menyebut benda sebagai uang ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. Karena tidak semua benda bisa disebut sebagai uang. Adapun syarat uang adalah:

– Benda tersebut dapat diterima secara umum (acceptability).

– Benda tersebut harus memiliki nilai yang stabil dari waktu ke waktu dan dijamin pemerintah (stability of value).

– Benda tersebut harus mudah dibawa dan ringan (portability).

– Benda tersebut memiliki kualitas dengan nilai yang telah ditentukan (uniformity).

– Terbuat dari bahan yang dapat bertahan lama (durability).

– Dibuat dalam jumlah terbatas dan tidak mudah untuk dipalsukan (scarcity).

– Dapat dibagi dengan mudah tanpa mengurangi nilai dan kualitas benda tersebut (divisibility).

– Memiliki bentuk dan ukuran yang baku (standardability).

Fungsi Uang

Uang memiliki fungsi sebagai alat tukar dan menghindari sistem barter yang nilai barang karena nilai barangnya bisa meleset. Uang juga memiliki fungsi asli dan fungsi turunan. Berikut penjelasannya.

1. Fungsi Asli

– Uang sebagai alat tukar umum (medium of exchange), yaitu fungsi uang yang menggantikan sistem barter sehingga proses transaksi berjalan dengan lebih mudah dan cepat.

– Uang sebagai satuan hitung (unit of account), yaitu menunjukkan nilai suatu barang atau jasa sehingga mempermudah proses pertukaran.

– Uang sebagai alat penyimpanan nilai (valuta).

2. Fungsi Turunan Uang

– Uang sebagai alat pembayaran transaksi (means of payment).

– Uang sebagai alat pembayaran utang (standard of deferred payment).

– Uang sebagai alat pembentukan dan pemindahan modal (transfer of value), dimana dalam hal ini uang bisa memperbesar modal usaha.

– Uang sebagai ukuran harga atau nilai (standar of value).

Demikian ulasan mengenai uang, pengertian, fungsi, hingga jenisnya. Semoga bermanfaat. (Nur Fatimah)