Pelayananpublik.id- Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) saat ini menjadi incaran para pencari kerja. Pasalnya pemerintah telah memberi sinyal akan ada perekrutan pada tahun ini.
Namun, para pelamar hanya diizinkan memilih salahsatu, PNS atau P3K. Jadi orang yang sudah melamar PNS tidak akan bisa ikut tes untuk P3K begitu juga sebaliknya.
Nah, sebelum memilih antara PNS dan P3K, ada baiknya ketahui dulu perbedaannya. Sebab orang-orang sering salah tanggap dan menganggapnya sama.
Padahal keduanya berbeda mulai dari tunjangan hingga fasilitas yang diterima.
Berikut kami rangkum perbedaan PNS dan P3K yang perlu Anda tahu.
1. Penggajian dan Tunjangan
Dalam hal penggajian dan tunjangan, PNS dan P3K mendapatkan perlakuan sama.
Sebab, gaji dan tunjangan PPPK Sesuai Ketentuan yang Berlaku Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Penggajian dan tunjangan PNS diatur pada Pasal 79 dan soal tunjangan diatur pada pasal 80 yang menyebutkan:
a. Selain gaji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, PNS juga menerima tunjangan dan fasilitas.
b. Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.
c. Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibayarkan sesuai pencapaian kinerja.
d. Tunjangan kemahalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibayarkan sesuai dengan tingkat kemahalan berdasarkan indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing
e. Tunjangan PNS yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara.
f. Tunjangan PNS yang bekerja pada pemerintahan daerah dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah
Ketentuan lebih lanjut mengenai gaji, tunjangan kinerja, tunjangan kemahalan, dan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 dan Pasal 80 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Sedangkan untuk penggajian PPPK diatur pada Pasal 101.
Selain gaji, PPPK dapat menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penggajian dan tunjangan PPPK juga disebutkan pada Pasal 37 PP Nomor 49 Tahun 2018 yang berbunyi:
a. PPPK diberikan gaji dan tunjangan
b. Gaji dan tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
2. Fasilitas
Jika untuk penggajian dan tunjangan PNS dan P3K mendapat perlakuan sama, maka untuk bagian fasilitas ada sedikit perbedaan. Karena PNS akan mendapat pensiun atau jaminan hari tua sementara P3K tidak.
Hal itu diatur pada BAB VI UU Nomor 5 Tahun 2014 menyebutkan perbedaan hak dan kewajiban PNS dengan P3K.
Pasal 21, PNS berhak memperoleh:
a. gaji, tunjangan, dan fasilitas;
b. cuti;
c. jaminan pensiun dan jaminan hari tua;
d. perlindungan; dan
e. pengembangan kompetensi.
Sedangkan Pasal 22, PPPK berhak memperoleh:
a. gaji dan tunjangan;
b. cuti;
c. perlindungan; dan
d. pengembangan kompetensi.
Pasal 24 menyebutkan ketentuan lebih lanjut mengenai hak PNS, hak PPPK, dan kewajiban Pegawai ASN sebagaimana dimaksud Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 23 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
3. Sifat Kepegawaian
Yang ini jelas berbeda sebab PNS itu berstatus tetap, sedangkan P3K bersifat kontrak. Maka masa kepegawaian PNS akan berakhir ketika masa pensiun tiba sementara P3K akan berakhir setelah kontrak usai.
P3K/PPPK dikontrak minimal satu tahun dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan, kompetensi yang dimiliki dan kinerja yang diperlihatkan.
4. P3K Tidak Bisa Otomatis Diangkat jadi PNS
Artinya tidak ada pengangkatan P3K/PPPK menjadi PNS secara otomatis. Apabila ingin menjadi PNS harus mengikuti jalur tes PNS.
P3K/PPPK mengisi pos-pos jabatan fungsional seperti auditor, guru atau pustakawan. Mereka bisa masuk dari jalur awal, tengah atau yang tertinggi. Sedangkan PNS mengisi jabatan structural dan dimaksudkan sebagai policy maker, seperti camat, kepala dinas atau dirjen.
5. Usia Pelamar
PNS memiliki batasan umur pelamar sampai 35 tahun.
Sementara, P3K/PPPK tak menetapkan batasan umur. Sehingga siapapun yang memiliki kompetensi bisa mendaftar.
6. Pemberhentian Kerja
PNS diberhentikan dengan hormat hingga pensiun, P3K/PPPK bisa diberhentikan secara hormat jika jangka waktu perjanjian kerja berakhir.
Ketentuan pemberhentian PNS diatur Pasal 87 UU Nomor 5 Tahun 2014 menyebutkan PNS diberhentikan dengan hormat karena meninggal dunia, atas permintaan sendiri, mencapai batas usia pensiun, perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini, tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.
Sedangkan, Pasal 105 menyebutkan pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan dengan hormat karena jangka waktu perjanjian kerja berakhir, meninggal dunia, atas permintaan sendiri, perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK serta tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati.
Demikian perbedaan antara PNS dan P3K yang saat ini sedang hangat dibicarakan. Semoga menambah wawasan Anda. (Nur Fatimah)