Anggota Dewan Boikot Paripurna ‘Ulangan’ APBD-P 2019 Sumut

Sambungan dari halaman 1
foto : Sutrisno Pangaribuan

Dia membeberkan, ada upaya untuk menyesuaikan keinginan oknum- oknum dari pimpinan dan Anggota DPRD dan TAPD agar paripurna dapat dihidupkan kembali, maka dikirimlah utusan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri.

“Mereka meminta petunjuk menghidupkan kembali paripurna. Informasi dari utusan tersebut, bahwa Kemendagri memberi isyarat bahwa persetujuan dapat dilakukan sebelum akhir september 2019. Mereka pasti menafsirkan bahwa paripurna dapat dihidupkan kembali hingga akhir September 2019,” lanjutnya.

Menurutnya, Pernyataan Kemendagri tidak dapat mengabaikan keputusan Sidang Paripurna DPRD, pun tidak dapat bertentangan dengan peraturan lainnya.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

“Oleh karenanya, siapapun pihak yang berusaha mengadakan sidang paripurna DPRD untuk APBD Perubahan TA.2019 melanggar Tata Tertib DPRD, Melanggar PP No.12 Tahun 2018. Jika ada pihak yang tetap ngotot, maka patut diduga ada “sesuatu” yang berkaitan dengan kepentingan pribadi maupun kelompok,” tambah Sutrinso.

Dia menjelaskan, pilihan terbaik untuk menghindari persoalan hukum yang mungkin muncul di kemudian hari adalah menjadikan Keputusan Sidang Paripurna DPRD selasa 27 Agustus 2019 yang didasari Pasal 97 Ayat 5 PP No.12 Tahun 2018 pilihan absolut.

“Keputusan untuk menyerahkannya kepada Kemendagri tanpa Persetujuan Bersama DPRD dan Gubernur adalah keputusan terbaik dan sesuai aturan. Keputusan tersebut telah diputuskan secara sah dan meyakinkan,” terangnya.

Terkait undangan Sidang Paripurna untuk Pengambilan Keputusan Bersama DPRD dan Gubernur Sumatera Utara terhadap Rancangan Perubahan APBD Provinsi Sumatera Utara TA.2019 pada Rabu mendatang, Sutrisno memastikan tidak akan hadir.

“Saya tidak akan hadir pada undangan rapat paripurna itu,” tegas Sutrisno.